Suara.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, membeberkan sebuah perspektif menarik terkait kewajiban membayar pajak. Menurutnya, secara esensi, pajak memiliki kemiripan dengan kewajiban berzakat dan berwakaf dalam syariat Islam.
Baik pajak, zakat, maupun wakaf, memiliki tujuan yang sama yakni mengembalikan sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan.
Dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025), Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam setiap rezeki dan harta yang dimiliki, ada hak orang lain di dalamnya. "Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani memaparkan secara rinci bagaimana uang pajak yang dikumpulkan pemerintah disalurkan kembali ke masyarakat, terutama untuk kelompok menengah ke bawah. Uang pajak ini, kata dia, bukan sekadar angka, melainkan wujud nyata dari keadilan sosial.
"10 juta keluarga tidak mampu diberikan Program Keluarga Harapan, bahkan diberikan tambahan sembako untuk 18 juta keluarga. UMKM yang belum mampu kita berikan akses permodalan," jelasnya.
Lebih dari itu, uang pajak juga digunakan untuk membiayai layanan kesehatan gratis, pembangunan Puskesmas, BKKBN, Posyandu, hingga rumah sakit di berbagai daerah.
Di sektor pendidikan, Sri Mulyani menyoroti program unggulan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dengan membuka Sekolah Rakyat untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu. Sekolah ini tidak hanya menyediakan pendidikan, tetapi juga fasilitas asrama dan makan gratis.
"Dari mulai orang tuanya pemulung, pekerja harian yang tidak memiliki pendapatan, anaknya kemudian mendapatkan sekolah, diasramakan, dan mendapat pendidikan berkualitas serta bimbingan keagamaan. Itu semuanya hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain," tegas Sri Mulyani.
Tak ketinggalan, di bidang pertanian dan energi, pemerintah memberikan subsidi pupuk dan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) bagi petani yang membutuhkan.
Baca Juga: Mau Beli Honda PCX 160? Ini Update Harga dan Pajaknya di Agustus 2025
Dengan berbagai program tersebut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak berfungsi sebagai instrumen APBN untuk mewujudkan keadilan secara substansi, selaras dengan prinsip ekonomi syariah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
IHSG Sesi I Dibayangi Aksi Ambil Untung Big Cap, Cek Saham Paling Banyak Dibeli
-
Mekanisme Pencairan TPG Guru Sertifikasi ASN dan Non-ASN: Verifikasi info GTK
-
GoTo Jawab Isu Terkait RUPSLB, Escrow Fund dan Merger dengan Grab
-
BPJS Ketenagakerjaan Peroleh Anugerah 5 Stars Gold dalam GRC & Leadership Award 2025
-
Batal Jadi Komisaris Bank BJB, Helmy Yahya: Ada Dirjen Kementerian Mengadu ke OJK Tentang Saya!
-
Historis Harga Bitcoin Naik 96 Persen Pasca Pembatalan Shutdown Pemerintah AS
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Makin Dekat dengan Rakyat, BRImo Digunakan 44,4 Juta User dengan Transaksi Rp25 Triliun per Hari
-
Investasi Rp6,4 Triliun di GOTO Diselidiki Kejagung, Intip Perkembangan Terbarunya
-
5 Cara Menagih Utang yang Susah Bayar Tanpa Bikin Hubungan Retak