Suara.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, membeberkan sebuah perspektif menarik terkait kewajiban membayar pajak. Menurutnya, secara esensi, pajak memiliki kemiripan dengan kewajiban berzakat dan berwakaf dalam syariat Islam.
Baik pajak, zakat, maupun wakaf, memiliki tujuan yang sama yakni mengembalikan sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan.
Dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025), Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam setiap rezeki dan harta yang dimiliki, ada hak orang lain di dalamnya. "Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani memaparkan secara rinci bagaimana uang pajak yang dikumpulkan pemerintah disalurkan kembali ke masyarakat, terutama untuk kelompok menengah ke bawah. Uang pajak ini, kata dia, bukan sekadar angka, melainkan wujud nyata dari keadilan sosial.
"10 juta keluarga tidak mampu diberikan Program Keluarga Harapan, bahkan diberikan tambahan sembako untuk 18 juta keluarga. UMKM yang belum mampu kita berikan akses permodalan," jelasnya.
Lebih dari itu, uang pajak juga digunakan untuk membiayai layanan kesehatan gratis, pembangunan Puskesmas, BKKBN, Posyandu, hingga rumah sakit di berbagai daerah.
Di sektor pendidikan, Sri Mulyani menyoroti program unggulan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dengan membuka Sekolah Rakyat untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu. Sekolah ini tidak hanya menyediakan pendidikan, tetapi juga fasilitas asrama dan makan gratis.
"Dari mulai orang tuanya pemulung, pekerja harian yang tidak memiliki pendapatan, anaknya kemudian mendapatkan sekolah, diasramakan, dan mendapat pendidikan berkualitas serta bimbingan keagamaan. Itu semuanya hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain," tegas Sri Mulyani.
Tak ketinggalan, di bidang pertanian dan energi, pemerintah memberikan subsidi pupuk dan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) bagi petani yang membutuhkan.
Baca Juga: Mau Beli Honda PCX 160? Ini Update Harga dan Pajaknya di Agustus 2025
Dengan berbagai program tersebut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak berfungsi sebagai instrumen APBN untuk mewujudkan keadilan secara substansi, selaras dengan prinsip ekonomi syariah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah