Suara.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, membeberkan sebuah perspektif menarik terkait kewajiban membayar pajak. Menurutnya, secara esensi, pajak memiliki kemiripan dengan kewajiban berzakat dan berwakaf dalam syariat Islam.
Baik pajak, zakat, maupun wakaf, memiliki tujuan yang sama yakni mengembalikan sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan.
Dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025), Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam setiap rezeki dan harta yang dimiliki, ada hak orang lain di dalamnya. "Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani memaparkan secara rinci bagaimana uang pajak yang dikumpulkan pemerintah disalurkan kembali ke masyarakat, terutama untuk kelompok menengah ke bawah. Uang pajak ini, kata dia, bukan sekadar angka, melainkan wujud nyata dari keadilan sosial.
"10 juta keluarga tidak mampu diberikan Program Keluarga Harapan, bahkan diberikan tambahan sembako untuk 18 juta keluarga. UMKM yang belum mampu kita berikan akses permodalan," jelasnya.
Lebih dari itu, uang pajak juga digunakan untuk membiayai layanan kesehatan gratis, pembangunan Puskesmas, BKKBN, Posyandu, hingga rumah sakit di berbagai daerah.
Di sektor pendidikan, Sri Mulyani menyoroti program unggulan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dengan membuka Sekolah Rakyat untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu. Sekolah ini tidak hanya menyediakan pendidikan, tetapi juga fasilitas asrama dan makan gratis.
"Dari mulai orang tuanya pemulung, pekerja harian yang tidak memiliki pendapatan, anaknya kemudian mendapatkan sekolah, diasramakan, dan mendapat pendidikan berkualitas serta bimbingan keagamaan. Itu semuanya hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain," tegas Sri Mulyani.
Tak ketinggalan, di bidang pertanian dan energi, pemerintah memberikan subsidi pupuk dan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) bagi petani yang membutuhkan.
Baca Juga: Mau Beli Honda PCX 160? Ini Update Harga dan Pajaknya di Agustus 2025
Dengan berbagai program tersebut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak berfungsi sebagai instrumen APBN untuk mewujudkan keadilan secara substansi, selaras dengan prinsip ekonomi syariah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit Kuat dan DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun
-
Saham-saham yang Cum Date 29 Desember, Siap Bagikan Dividen Jumbo
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako di Ciampea
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember