Suara.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, membeberkan sebuah perspektif menarik terkait kewajiban membayar pajak. Menurutnya, secara esensi, pajak memiliki kemiripan dengan kewajiban berzakat dan berwakaf dalam syariat Islam.
Baik pajak, zakat, maupun wakaf, memiliki tujuan yang sama yakni mengembalikan sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan.
Dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025), Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam setiap rezeki dan harta yang dimiliki, ada hak orang lain di dalamnya. "Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani memaparkan secara rinci bagaimana uang pajak yang dikumpulkan pemerintah disalurkan kembali ke masyarakat, terutama untuk kelompok menengah ke bawah. Uang pajak ini, kata dia, bukan sekadar angka, melainkan wujud nyata dari keadilan sosial.
"10 juta keluarga tidak mampu diberikan Program Keluarga Harapan, bahkan diberikan tambahan sembako untuk 18 juta keluarga. UMKM yang belum mampu kita berikan akses permodalan," jelasnya.
Lebih dari itu, uang pajak juga digunakan untuk membiayai layanan kesehatan gratis, pembangunan Puskesmas, BKKBN, Posyandu, hingga rumah sakit di berbagai daerah.
Di sektor pendidikan, Sri Mulyani menyoroti program unggulan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dengan membuka Sekolah Rakyat untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu. Sekolah ini tidak hanya menyediakan pendidikan, tetapi juga fasilitas asrama dan makan gratis.
"Dari mulai orang tuanya pemulung, pekerja harian yang tidak memiliki pendapatan, anaknya kemudian mendapatkan sekolah, diasramakan, dan mendapat pendidikan berkualitas serta bimbingan keagamaan. Itu semuanya hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain," tegas Sri Mulyani.
Tak ketinggalan, di bidang pertanian dan energi, pemerintah memberikan subsidi pupuk dan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) bagi petani yang membutuhkan.
Baca Juga: Mau Beli Honda PCX 160? Ini Update Harga dan Pajaknya di Agustus 2025
Dengan berbagai program tersebut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak berfungsi sebagai instrumen APBN untuk mewujudkan keadilan secara substansi, selaras dengan prinsip ekonomi syariah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
Terkini
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?