Suara.com - Dua lembaga yang sering disebut-sebut saat membahas royalti lagu belakangan ini adalah Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Meskipun sama-sama menangani hak cipta musik, keduanya memiliki peran yang berbeda.
Pengelolaan royalti musik di Indonesia kembali menjadi sorotan publik usai musisi senior Ari Lasso menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja WAMI.
Di akun media sosialnya, Ari Lasso menyebut bahwa musisi berpotensi dirugikan akibat manajemen WAMI yang baru. Dia bahkan sempat menyatakan bahwa publik bisa bebas memainkan lagu-lagu hitsnya karena merasa percuma membayar royalti apabila pengelolaannya tidak transparan.
Pernyataan Ari Lasso akhirnya menimbulkan pertanyaan soal fungsi WAMI dan LMKN dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia. Lantas apa beda WAMI dan LMKN? Simak penjelasan berikut ini.
WAMI
WAMI (Wahana Musik Indonesia) adalah salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia. Peran utamanya adalah mengelola hak cipta musik para anggotanya, khususnya terkait royalti performing rights atau hak pengumuman karya musik.
Lembaga ini merupakan perwakilan pribadi musisi dan pencipta lagu. Didirikan oleh Asosiasi Penerbit Musik Indonesia sebagai organisasi nirlaba, WAMI bertugas membantu para pencipta lagu, komposer, dan penulis lirik dalam mengurus hak ekonomi mereka.
Mereka adalah jembatan antara musisi dengan pengguna karya musik, memastikan setiap penggunaan lagu dihargai sesuai aturan.
Sampai sekarang WAMI telah menaungi lebih dari 5.000 musisi, di antaranya adalah nama-nama terkenal seperti Eross Candra, Ahmad Dhani, Ade Govinda hingga Ari Lasso.
Mereka secara langsung mengurus royalti untuk anggota yang terdaftar, memastikan setiap distribusi dana dari LMKN sampai ke tangan yang berhak.
Baca Juga: Timnas Nyanyikan Tanah Airku, Keluarga Ibu Soed Tolak Royalti demi Nasionalisme
WAMI sendiri memiliki perjalanan panjang. Didirikan pertama kali pada tahun 2006, WAMI terus beradaptasi dengan regulasi yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, seluruh LMK di Indonesia harus berbadan hukum nirlaba. Sejak tahun 2015, WAMI pun bertransformasi menjadi perkumpulan nirlaba yang beroperasi penuh, dengan visi untuk menjadi LMK terdepan yang menjunjung kredibilitas, transparansi, dan akuntabilitas.
LMKN
Beda dengan WAMI, LMKN adalah lembaga yang memiliki peran lebih luas dan bersifat nasional. LMKN dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM dan berada di bawah pengawasan langsung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Bisa dibilang, LMKN adalah "induk" dari semua LMK yang ada di Indonesia, termasuk WAMI.
Fungsi utama LMKN adalah sebagai koordinator yang bertanggung jawab mengumpulkan, menarik, dan mendistribusikan royalti musik di seluruh Indonesia.
Lembaga inilah yang secara langsung berinteraksi dengan pihak-pihak yang menggunakan musik, seperti kafe, restoran, stasiun radio, atau penyelenggara acara, untuk menagih royalti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
10 Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Kamu, Atasi Jerawat hingga Eksim
-
Apa Saja Parfum yang Ada di Alfamart? Ini 6 Pilihan dengan Wangi Elegan dan Segar
-
Tak Cuma Ganggu Mental, Stres Kerja Bisa Picu Hipertensi hingga Diabetes
-
6 Moisturizer di Indomaret untuk Kulit Kering, Mulai Rp39 Ribuan
-
4 Parfum Wanita yang Wanginya Tahan Lama di Alfamart, Harum sejak Pagi hingga Malam
-
Bukan Cuma Belanja, Jakarta Fair 2026 Juga Hadirkan Meet & Greet Bareng Pesepak Bola
-
Shio Terkuat Shio Apa? Ternyata Ini Jawabannya
-
Muncul Kerutan di Usia 20-an, dr Zie Rekomendasikan Natur-E Hyaluglow Serum untuk Jaga Elastisitas
-
Tak Punya Banyak Waktu di Dapur? Peralatan Pintar Kini Bisa Bantu Masak Lebih Praktis
-
Cari Moisturizer yang Bagus untuk Mencerahkan? Ini 4 Pilihan dengan Review Pembeli