Suara.com - Sistem pembayaran royalti musik di Indonesia masih menyisakan banyak pekerjaan rumah, terutama terkait mekanisme yang transparan dan adil.
Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, berpendapat bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) perlu segera memperjelas mekanisme pembagian royalti musik. Hal ini penting untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dalam penciptaan karya mendapatkan haknya.
"Duduk permasalahan adalah apakah semua orang yang menyanyikan lagu mengerti dengan sistem royalti? Apakah semua penyelenggara mengerti dengan sistem royalti ini? Jadi, memang untuk sistem royalti ini panjang untuk bisa dioptimalkan," kata Nailul, dikutip via Antara pada Kamis (14/8/2025).
Menurut Nailul, isu paling mendesak yang harus diselesaikan oleh LMKN adalah memastikan pembagian royalti yang adil.
Selama ini, perdebatan tentang royalti kerap hanya melibatkan pencipta lagu dan penyanyi. Padahal, penciptaan sebuah lagu melibatkan banyak pihak, seperti pencipta, komposer, dan pekerja seni lainnya. Mereka semua memiliki hak atas royalti yang dibayarkan.
Selain mekanisme pembagian, Nailul juga menyoroti perlunya kejelasan dari LMKN terkait lagu mana yang bebas diputar dan lagu mana yang membutuhkan lisensi serta pembayaran royalti. Ia mengatakan bahwa lagu-lagu yang sudah menjadi milik umum, misalnya, tidak perlu dikenai royalti.
Kebutuhan akan kejelasan ini semakin mendesak mengingat banyaknya musisi yang belakangan ini menggratiskan royalti untuk lagu-lagunya atau "suara" yang sudah umum didengarkan.
Senada dengan hal ini, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyampaikan bahwa aturan royalti musik adalah bagian dari upaya perlindungan bagi para pelaku industri.
Ia lantas mengemukakan perlunya perbaikan undang-undang hak cipta agar sesuai dengan perkembangan zaman.
Baca Juga: Dituding Malak, Ahmad Dhani Sebut Once Mekel Tak Paham Konsep Royalti
"Pemerintah segera dapat menyesuaikan dan melakukan perubahan undang-undang untuk kepentingan serta melindungi pencipta dan para pelaku-pelaku seperti penyanyi dan sebagainya," tegas Otto.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat, adil, dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
Berita Terkait
-
Aturan Menteri Hukum soal Royalti Dibayar ke LMKN Didukung Once Mekel, Distribusinya Sudah Beres?
-
Tak Hanya Menuntut, Ari Lasso Skakmat WAMI dengan Bukti Bayar Royalti sebagai EO
-
Amukan Ahmad Dhani ke Penyanyi Kafe Salah Alamat? Harusnya Marah ke Pemilik Usaha
-
Kisruh Royalti Musik Makin Panas, Ahmad Dhani Sebut Ada Label di Balik LMKN
-
Sekjen PSSI: Tak Perlu Bayar Royalti Lagu Kebangsaan di Stadion!
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak