Suara.com - Sistem pembayaran royalti musik di Indonesia masih menyisakan banyak pekerjaan rumah, terutama terkait mekanisme yang transparan dan adil.
Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, berpendapat bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) perlu segera memperjelas mekanisme pembagian royalti musik. Hal ini penting untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dalam penciptaan karya mendapatkan haknya.
"Duduk permasalahan adalah apakah semua orang yang menyanyikan lagu mengerti dengan sistem royalti? Apakah semua penyelenggara mengerti dengan sistem royalti ini? Jadi, memang untuk sistem royalti ini panjang untuk bisa dioptimalkan," kata Nailul, dikutip via Antara pada Kamis (14/8/2025).
Menurut Nailul, isu paling mendesak yang harus diselesaikan oleh LMKN adalah memastikan pembagian royalti yang adil.
Selama ini, perdebatan tentang royalti kerap hanya melibatkan pencipta lagu dan penyanyi. Padahal, penciptaan sebuah lagu melibatkan banyak pihak, seperti pencipta, komposer, dan pekerja seni lainnya. Mereka semua memiliki hak atas royalti yang dibayarkan.
Selain mekanisme pembagian, Nailul juga menyoroti perlunya kejelasan dari LMKN terkait lagu mana yang bebas diputar dan lagu mana yang membutuhkan lisensi serta pembayaran royalti. Ia mengatakan bahwa lagu-lagu yang sudah menjadi milik umum, misalnya, tidak perlu dikenai royalti.
Kebutuhan akan kejelasan ini semakin mendesak mengingat banyaknya musisi yang belakangan ini menggratiskan royalti untuk lagu-lagunya atau "suara" yang sudah umum didengarkan.
Senada dengan hal ini, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyampaikan bahwa aturan royalti musik adalah bagian dari upaya perlindungan bagi para pelaku industri.
Ia lantas mengemukakan perlunya perbaikan undang-undang hak cipta agar sesuai dengan perkembangan zaman.
Baca Juga: Dituding Malak, Ahmad Dhani Sebut Once Mekel Tak Paham Konsep Royalti
"Pemerintah segera dapat menyesuaikan dan melakukan perubahan undang-undang untuk kepentingan serta melindungi pencipta dan para pelaku-pelaku seperti penyanyi dan sebagainya," tegas Otto.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat, adil, dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
Berita Terkait
-
Aturan Menteri Hukum soal Royalti Dibayar ke LMKN Didukung Once Mekel, Distribusinya Sudah Beres?
-
Tak Hanya Menuntut, Ari Lasso Skakmat WAMI dengan Bukti Bayar Royalti sebagai EO
-
Amukan Ahmad Dhani ke Penyanyi Kafe Salah Alamat? Harusnya Marah ke Pemilik Usaha
-
Kisruh Royalti Musik Makin Panas, Ahmad Dhani Sebut Ada Label di Balik LMKN
-
Sekjen PSSI: Tak Perlu Bayar Royalti Lagu Kebangsaan di Stadion!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?
-
BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026