Suara.com - Tanggal 17 Agustus selalu menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia. Setiap tahun, seluruh masyarakat dari Sabang sampai Merauke memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia dengan penuh khidmat. Salah satu tradisi yang tak pernah absen adalah upacara pengibaran bendera Merah Putih.
Tahun 2025 ini, Indonesia akan merayakan HUT Kemerdekaan ke-80. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, upacara bendera tetap digelar di berbagai instansi pemerintahan.
Uniknya, peringatan kali ini jatuh pada hari Minggu yang sekaligus merupakan hari libur nasional. Namun, libur bukan berarti terbebas dari kewajiban. Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetap diwajibkan mengikuti upacara bendera sesuai aturan yang telah ditetapkan.
PNS Wajib Upacara
Upacara bendera tanggal 17 Agustus bukan sekadar seremonial, melainkan simbol penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan wujud rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih bangsa Indonesia. Karena itu, meskipun jatuh pada hari libur, ASN tetap harus hadir.
Kewajiban ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.
Surat edaran ini menjadi pedoman teknis bagi pejabat dan pegawai pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar pelaksanaan upacara berjalan serentak dan tertib.
Dengan kata lain, tanggal merah tidak menghapus kewajiban ASN untuk ikut serta. Kehadiran mereka di upacara justru dipandang sebagai bentuk disiplin, loyalitas, dan penghormatan terhadap simbol negara.
Ketentuan Upacara Bendera 17 Agustus 2025
Baca Juga: Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Berdasarkan surat edaran tersebut, ketentuan upacara bendera bagi ASN dibagi menjadi dua tingkatan: pusat dan daerah.
Tingkat Pusat
- ASN yang bekerja di sekretariat lembaga negara, kementerian, atau lembaga pemerintahan pusat diwajibkan melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing. Upacara dimulai pukul 07.00 WIB.
Tingkat Daerah
- Upacara dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan oleh Kepala Daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Waktu pelaksanaannya serentak dimulai pukul 07.00 waktu setempat.
- Instansi perwakilan pemerintah pusat yang berada di daerah diwajibkan mengikuti upacara yang digelar oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota setempat.
Seluruh rangkaian upacara harus selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka berlangsung.
Dengan begitu, ASN dapat menyaksikan siaran langsung upacara kenegaraan yang biasanya ditayangkan di televisi maupun media daring.
Aturan ini memperjelas bahwa ASN, terutama PNS, tidak memiliki pengecualian. Baik pejabat tinggi maupun staf pelaksana, semua wajib hadir dalam upacara, kecuali ada alasan kedinasan yang sah.
Berita Terkait
-
Panggung Istana 17 Agustus: Akankah Reuni Megawati SBY Jokowi Terwujud?
-
Pramono Anung Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka DKI untuk HUT ke-80 RI
-
Promo JSM Alfamart Spesial Kemerdekaan 17 Agustus 2025, Mie Instan Rp8 Ribuan
-
32 Promo 17 Agustus 2025 dari Kuliner hingga Fashion, Jangan Terlewat!
-
Promo JSM Indomaret Spesial 17 Agustus 2025, Diskon Kemerdekaan Rp8.000 Saja
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Beda Skin Tint dan Tinted Moisturizer, Mana yang Lebih Cocok untuk Kamu?
-
4 Shio yang Bernasib Baik 30 Juni 2026, Bawa Perubahan Positif dan Impian Terwujud
-
Tips Liburan Hemat dan Seru Bersama Keluarga di Resor Mewah Macau
-
Liburan Sekolah Makin Seru! Intip Keseruan Dunia 'Minions & Monsters' yang Hadir di Jakarta
-
Sumur Bor Kedalaman 20 Meter Pakai Pompa Air Apa? Segini Biaya yang Perlu Kamu Siapkan
-
Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Kenapa Cushion Cepat Oksidasi? Ini Penyebab dan 3 Rekomendasi untuk Makeup Anti Kusam
-
6 Shio yang Gampang Dapat Keberuntungan, Anak Emas Alam Semesta
-
4 Lipstik Wardah di Alfamart dengan Formula Transferproof hingga Foodproof
-
Apakah Sunscreen Wardah Boleh untuk Anak? Ini Batasan Usia dan 3 Rekomendasi Produknya