Suara.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sampai saat ini masih berlangsung. Pembukaan PPPK Paruh Waktu 2025 ini menjadi kesempatan bagi instansi pusat ataupun daerah, untuk memenuhi kebutuhan pegawai. Yang menjadi pertanyaannya, berapa gaji PPPK paruh waktu?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja secara paruh waktu.
PPPK akan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah yang mengangkatnya.
Kehadiran PPPK paruh waktu ini menjadi solusi utama baik bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang mempunyai keterbatasan dalam belanja pegawai, namun tetap harus memenuhi kebutuhan ASN sebagai penunjang kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai informasi, pada tahun 2024, pemerintah menaikkan gaji PPPK sebesar 8%. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Aturan tersebut berlaku untuk semua jenjang, termasuk gaji PPPK lulusan SMA, S1, sampai guru.
Tak hanya gaji pokok, PPPK juga berhak menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, sampai tunjangan kinerja. Ketentuan tersebut lantas membuat jumlah gaji PPPK dan tunjangan di tahun 2025 terbilang jadi lebih kompetitif dibandingkan tahun sebelumnya.
Sedangkan, untuk skema PPPK Paruh Waktu, di awal tahun 2025 ini pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi terbaru itu kemudian menjadi dasar hukum bagi PPPK yang belum lolos seleksi CPNS untuk bekerja dengan durasi 4 jam sehari, namun tetap berhak menerima gaji PPPK Paruh Waktu sesuai kesepakatan.
Lantas, berapa rincian gaji P3K Paruh Waktu terbaru tahun 2025? Simak uaraian lengkapnya dalam artikel ini.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Umumkan Pengadaan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Gaji PPPK Paruh Waktu terdiri dari:
1. Diberikan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah atau;
2. Paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima ketika menjabat sebagai pegawai non-ASN atau;
3. Sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Diketahui sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu sendiri bersumber dari luar belanja pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Cara Cek Status Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Panduan Lengkapnya
-
Skema Baru Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
R1, R2 dan R3 Jadi Prioritas Utama PPPK Paruh Waktu, BKN Ungkap Peluang R4 dan R5
-
Pelamar CPNS Tidak Diterima Jadi Prioritas PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya
-
3 Jenis Jabatan yang Diusulkan PPPK Paruh Waktu 2025, CPNS dan Honorer Jadi Prioritas
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Di Balik "New Horizon": Kolaborasi Seni dan Material yang Memukau di Art Jakarta 2025
-
Urutan Skincare Malam untuk Usia 30-an, Lengkap dengan Rekomendasi Produk Terjangkau
-
6 Tren Kuliner Global Paling Panas di 2025: Plant-Based hingga Zero Waste
-
Aksi Bersih Pantai Bali: Dari Pungut Sampah hingga Edukasi Daur Ulang
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Plantar Fasciitis, Nyaman Bebas Nyeri
-
Tampil Glowing, 9 Rekomendasi Alat Pijat Wajah yang Teruji Ahli Kecantikan
-
5 Zodiak Paling Banyak Disukai Pria, Diam-Diam Punya Energi dan Aura yang Magnetis
-
Mimpi Malam Curi Perhatian! Hariyadin Buktikan Creator Lokal Bisa Tembus Industri Musik Global
-
4 Ciri-Ciri Sepatu New Balance Palsu, Jangan Sampai Pengen Stylish Malah Jadi Mimpi Buruk!
-
Arti We Should All Be Feminists, Pesan di Kaus Andika Kangen Band yang Gemparkan Synchronize Fest