Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendesak seluruh pemerintah daerah, terutama di wilayah Jawa Tengah, untuk segera mengajukan usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Desakan ini disampaikan oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Guru yang diadakan di Kantor BPSDMD Jawa Tengah. Zudan menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan guru PPPK harus selesai sebelum akhir tahun 2025.
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Mulai tahun 2026, sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan kembali ke skema umum, tanpa adanya jalur afirmasi atau kemudahan khusus seperti yang berlaku saat ini. Ini berarti tahun 2025 menjadi kesempatan terakhir bagi para guru honorer untuk diangkat menjadi PPPK melalui jalur yang lebih mudah. Zudan menyebut ini sebagai bentuk afirmasi dari negara yang tidak akan ada lagi di tahun-tahun mendatang.
Zudan menekankan peran penting para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)—yakni gubernur, bupati, dan wali kota—untuk segera bertindak. Tanpa adanya usulan formasi dari daerah, BKN tidak dapat memproses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) maupun Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
"Saya minta rekan-rekan kepala daerah untuk segera mengusulkan PPPK paruh waktu. Setelah usulan diterima, BKN akan menerbitkan NIK, lalu kepala daerah tinggal menerbitkan SK PPPK," ujarnya, dikutip pada Sabtu (2/8/2025).
Dengan tenggat waktu yang semakin mendekat, BKN berharap pemerintah daerah dapat merespons secepatnya. Jika penundaan terus terjadi, risiko pemutusan hubungan kerja bagi guru honorer akan semakin tinggi, yang pada akhirnya dapat mengganggu ekosistem pendidikan, terutama di daerah-daerah yang sangat bergantung pada tenaga pendidik honorer.
Zudan mengakui bahwa lambatnya penempatan guru PPPK di banyak daerah disebabkan oleh dua faktor utama: belum adanya pengajuan formasi dari pemda dan keterbatasan fiskal daerah. BKN tidak dapat melangkah tanpa adanya formasi, sementara di sisi lain, beberapa daerah mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk menggaji guru yang telah lolos seleksi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Zudan meminta agar pemerintah daerah memprioritaskan pengangkatan berdasarkan beberapa kelompok prioritas:
R1: Pelamar yang sudah lulus seleksi dan memenuhi syarat lengkap.
R2: Eks tenaga honorer Kategori II.
R3: Non-ASN yang datanya sudah terdaftar di BKN.
R4 & R5: Pelamar non-ASN yang tidak terdata di BKN dan klasifikasi teknis tambahan.
"Skala prioritas harus jelas. Fokus dulu pada R1, R2, dan R3 yang secara administrasi sudah bersih. Setelah itu baru bisa menyentuh R4 dan R5," tegasnya.
Baca Juga: NasDem Desak Pelaku Cabul di Unsoed Dijerat UU TPKS: Mau Dia Guru Besar Gak Ngaruh di Mata Hukum!
Pernyataan dari Kepala BKN ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk tidak menunda lagi proses pengangkatan guru PPPK, mengingat tenggat waktu 2025 adalah kesempatan terakhir bagi para honorer untuk diangkat melalui jalur afirmasi yang lebih mudah.
Berita Terkait
-
Jadwal Pencairan TPG Guru Triwulan 3 2025, Pemerintah Perketat Validasi Data
-
4 Fakta Viral Siswi SMK Gowa Acungkan Jari Tengah ke Guru, 2 Orang Dikeluarkan dari Sekolah!
-
143 Guru Sekolah Rakyat Tak Penuhi Panggilan Tugas, Rata-rata Keluhkan Ini
-
Diangkat Jadi ASN Tiga Bulan Jelang Pensiun, Air Mata Haru Lalu Syafii Pecah!
-
Alumni Komunikasi Unsoed Desak Copot Guru Besar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap