Suara.com - Tinggal di hunian modern seperti cluster memang menjanjikan banyak kenyamanan dan keamanan, namun hal ini juga bisa memicu konflik tak terduga.
Di Kota Harapan Indah, Bekasi, ketegangan sedang memuncak antara warga di luar Cluster Neo Vasana dan pengembang, Damai Putra Group.
Permasalahan berpusat pada akses menuju Musala Ar-Rahman, sebuah rumah ibadah yang dibangun swadaya oleh warga.
Warga, melalui Ketua Pengawas Yayasan Ar-Rahman, H. Lukman Hakim, merasa hak mereka untuk beribadah dihalangi oleh tembok pembatas yang memisahkan musala dengan cluster.
Mereka meminta akses kecil berukuran 1,5 x 2 meter untuk memudahkan jemaah, namun hingga kini permohonan tersebut belum menemui titik terang.
Merasa terdesak, warga memberikan ultimatum: jika dalam 24 hari ke depan tidak ada solusi, mereka siap menggelar demonstrasi besar-besaran.
Harmoni di Ruang Bersama: Tantangan Hidup Berdampingan
Isu ini bukan sekadar masalah teknis membuka gerbang, melainkan cerminan dari tantangan kehidupan di area hunian modern.
Konsep "one-gate system" yang digemari pengembang, memang menawarkan keamanan eksklusif bagi penghuni. Namun, di sisi lain, sistem ini dapat menciptakan batasan fisik dan sosial antara penghuni cluster dengan warga di sekitarnya.
Baca Juga: Luncurkan Aplikasi LENSA-PRO, Telkom Akses Perkuat Tatakelola Supervisi Proyek
Kasus Musala Ar-Rahman menunjukkan betapa pentingnya komunikasi yang transparan dan dialog konstruktif antara semua pihak—pengembang, penghuni, dan warga sekitar.
Di satu sisi, penghuni klaster berhak mendapatkan rasa aman dan privasi sesuai janji pengembang. Di sisi lain, kebutuhan spiritual warga untuk beribadah juga merupakan hak dasar yang dijamin undang-undang. Titik temu harus ditemukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Tanggapan Pengembang Mencari Solusi Tanpa Mengabaikan Aturan
Menanggapi isu yang beredar, Damai Putra Group telah menyampaikan klarifikasi resmi yang mencoba menyeimbangkan semua kepentingan.
Nimim Safira, yang membawahi External Relations, menjelaskan bahwa tidak ada penolakan pembangunan rumah ibadah, namun ia menekankan bahwa setiap pembangunan harus sesuai dengan prosedur perizinan dan tata ruang yang berlaku.
Pihak pengembang juga menjelaskan bahwa pembukaan akses langsung dari area cluster harus mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk keamanan penghuni dan izin resmi dari pemerintah daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
3 Lipstik Viva Mulai Rp18 Ribuan untuk Wanita Usia 40-an, Bikin Wajah Tampak Awet Muda
-
3 Rekomendasi Susu Khusus untuk Pasien Kanker, Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Membantu Mengencangkan Kulit Usia 40 Tahun ke Atas
-
Mengenal Susu Peptibren untuk Pasien Stroke, Lengkap dengan Cara Penyajian yang Benar
-
7 Rekomendasi Sampo Non SLS di Alfamart agar Rambut Halus Berkilau
-
Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
-
4 Sepatu Lari Hoka Selain Clifton yang Nyaman dan Responsif untuk Berbagai Kebutuhan
-
Kekayaan Tommy Soeharto dan Tata Cahyani, Kompak Nikahkan Darma Mangkuluhur
-
50 Kata Mutiara untuk Anak yang Menenangkan Hati dan Memotivasi
-
7 Conditioner di Indomaret untuk Rambut Kering dan Mengembang