Suara.com - Immanuel Ebenezer yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tampak memohon amnesti ketika digiring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo," ujar Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer di Gedung Merah Putih pada hari Jumat (22/8/2025).
Bersamaan dengan permintaan tersebut, Presiden Prabowo Subianto ternyata sudah memecat Noel dari posisinya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Pemberhentian ini disampaikan oleh Prasetyo Hadi sebagai menteri Sekretaris Negara.
"Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prasetyo Hadi di hari yang sama.
Lantas, apa sebenarnya yang disebut sebagai amnesti? Mengapa Immanuel Ebenezer berharap bisa mendapatkannya? Berikut ulasan lengkapnya.
Apa Itu Amnesti?
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.
Dengan diberikannya amnesti, status hukum seseorang dianggap seolah-olah tidak pernah melakukan tindak pidana tersebut.
Dasar hukum mengenai amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi berikut:
Baca Juga: Viral! Dedi Mulyadi Sebut Rakyat Sama Serakahnya dengan Politisi Korup
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)."
Peraturan terkait amnesti juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
Syarat untuk Mendapatkan Amnesti
Amnesti tentu tidak bisa diberikan secara cuma-cuma. Berikut adalah syarat umum untuk bisa mendapatkan amnesti.
1. Penerima Amnesti Harus Memenuhi Kriteria Tertentu
Umumnya diberikan untuk tindak pidana politik, misalnya keterlibatan dalam gerakan separatis, konflik politik, atau peristiwa yang menimbulkan keresahan sosial.
Tidak diberikan untuk tindak pidana umum yang berat seperti pembunuhan, pemerkosaan, narkotika, atau korupsi besar, kecuali ditentukan secara khusus melalui kebijakan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
6 Tips Feng Shui untuk Menjual Rumah, Cepat Laku dengan Harga Tinggi
-
Awas Tertipu, Begini Cara Membedakan Sunscreen Facetology Asli dan Palsu
-
Bukan Cuma Estetik, Begini Cara Memilih Lantai Rumah yang Awet, Aman, dan Minim Perawatan
-
Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
-
Pompa Air Nyala tapi Air Gak Keluar? Coba 6 Solusi Ini, Jangan Buru-Buru Panggil Teknisi
-
Panduan Memilih Sabun Cuci Muka Emina Sesuai Masalah Kulit: Mana yang Cocok Buatmu?
-
3 Sunscreen Anessa Paling Laris di Shopee, Favorit karena Ringan dan SPF 50
-
Dunia Kerja Berubah karena AI, Bagaimana Orang Tua Bisa Menyiapkan Anak Sejak Sekarang?
-
Cara Memanfaatkan Skincare yang Tidak Cocok di Wajah, Jangan Langsung Dibuang!
-
4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli