Suara.com - Immanuel Ebenezer yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tampak memohon amnesti ketika digiring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo," ujar Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer di Gedung Merah Putih pada hari Jumat (22/8/2025).
Bersamaan dengan permintaan tersebut, Presiden Prabowo Subianto ternyata sudah memecat Noel dari posisinya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Pemberhentian ini disampaikan oleh Prasetyo Hadi sebagai menteri Sekretaris Negara.
"Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prasetyo Hadi di hari yang sama.
Lantas, apa sebenarnya yang disebut sebagai amnesti? Mengapa Immanuel Ebenezer berharap bisa mendapatkannya? Berikut ulasan lengkapnya.
Apa Itu Amnesti?
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.
Dengan diberikannya amnesti, status hukum seseorang dianggap seolah-olah tidak pernah melakukan tindak pidana tersebut.
Dasar hukum mengenai amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi berikut:
Baca Juga: Viral! Dedi Mulyadi Sebut Rakyat Sama Serakahnya dengan Politisi Korup
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)."
Peraturan terkait amnesti juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
Syarat untuk Mendapatkan Amnesti
Amnesti tentu tidak bisa diberikan secara cuma-cuma. Berikut adalah syarat umum untuk bisa mendapatkan amnesti.
1. Penerima Amnesti Harus Memenuhi Kriteria Tertentu
Umumnya diberikan untuk tindak pidana politik, misalnya keterlibatan dalam gerakan separatis, konflik politik, atau peristiwa yang menimbulkan keresahan sosial.
Tidak diberikan untuk tindak pidana umum yang berat seperti pembunuhan, pemerkosaan, narkotika, atau korupsi besar, kecuali ditentukan secara khusus melalui kebijakan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Rahasia Traveler Pro: Mengapa Swiss Army Knife Wajib Dibawa dalam Perjalanan!
-
5 Serum Wardah Terbaik untuk Atasi Flek Hitam, Bikin Wajah Cerah Merata
-
Jadi Gubernur Papua, Ini Profil Lengkap Mathius Fakhiri yang Perdana Menjajaki Dunia Politik
-
5 Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-pori, Harga Murah Mulai Rp40 Ribuan
-
Kini Diangkat Jadi Wamendagri, Apa Hoegeng Awards yang Pernah Disabet Komjen (Purn) Akhmad Wiyagus?
-
Nadif Zahiruddin Kerja Apa? Diduga Gandengan Baru Azizah Salsha
-
Revolusi di Era Digital, Ketika Belanja Bahan Dapur Semudah Scroll di Ponsel
-
Bukan Kaleng-Kaleng! Intip Spesifikasi Jam Rolex Selvi Ananda yang Harganya Capai Rp750 Juta!
-
Berapa Lama Anies Baswedan Menjabat Mendikbud? Kritik Sistem Pendidikan Indonesia Sudah Kuno
-
Menuju Kecantikan Sempurna: 5 Tren Perawatan Kulit yang Mendominasi 2025