2. Adanya Kepentingan Umum atau Rekonsiliasi Nasional
- Amnesti biasanya diberikan untuk.
- Menyelesaikan konflik politik atau sosial.
- Mengembalikan perdamaian dan stabilitas negara.
- Memberikan kesempatan kedua bagi orang-orang tertentu agar bisa kembali ke masyarakat.
3. Mengajukan Permohonan (Jika Diperlukan)
Dalam beberapa kasus, penerima amnesti harus mengajukan permohonan resmi melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Namun, ada juga kasus di mana amnesti bersifat kolektif, sehingga tidak perlu pengajuan perorangan (contohnya pada kasus tahanan politik).
4. Melalui Proses Persetujuan DPR
Presiden tidak bisa memutuskan sendiri karena wajib meminta pertimbangan DPR. DPR akan melakukan rapat dan memutuskan setuju atau tidak atas usulan Presiden.
5. Prosedur Resminya
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2002, berikut adalah beberapa tahapan amensti secara singkat.
- Presiden mengajukan usulan pemberian amnesti.
- DPR melakukan pembahasan dan memberikan pertimbangan.
- Jika DPR menyetujui, Presiden menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti.
- Penerima amnesti dibebaskan dari hukuman, dan catatan pidananya dihapus.
Siapa yang Memberikan Amnesti?
Di Indonesia, amnesti diberikan oleh Presiden. Namun, Presiden tidak bisa memutuskan sendiri. Pemberian amnesti harus melalui bantuan beberapa pihak berikut.
Baca Juga: Viral! Dedi Mulyadi Sebut Rakyat Sama Serakahnya dengan Politisi Korup
- Diusulkan oleh Presiden.
- Mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
- Mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Contoh Kasus Pemberian Amnesti di Indonesia
Salah satu contoh pemberian amnesti adalah kasus Baiq Nuril pada tahun 2019. Baiq Nuril, seorang guru di NTB, divonis bersalah atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Presiden Joko Widodo memberikan amnesti setelah mendapat persetujuan DPR. Dengan amnesti tersebut, hukuman Baiq Nuril dihapus dan catatan pidananya dihapuskan.
Lantas, apakah menurut Anda Immanuel Evenezer layak untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo?
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Terpopuler: Dicopot Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Segini Tapi Kekayaannya...
-
5 Lipstik Lokal untuk Makeup Bold, Warna Intens Elegan dan Tahan Seharian
-
Mengapa Benjamin Netanyahu Mengubah Namanya? Ini Nama Asli PM Israel
-
Profil Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi
-
5 Parfum Ahmed Al Maghribi Termurah, Wangi Mewah ala Asia Tengah
-
6 Shio Paling Hoki pada 11 April 2026: Banjir Cuan di Akhir Pekan
-
5 Urutan Skincare Pagi Azarine Bright & Glow Booster untuk Mencerahkan Wajah Kusam
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Mirip Onitsuka Tiger, Harga Mulai Rp 100 Ribuan
-
Harga 4 Parfum Refill YSL, Wangi Mewah dan Tahan Lama
-
Harga Sabun Cuci Muka Barber Daily Berapa? 3 Tipe Facewash Terbaik Buat Pria