- Banyak yang khawatir hak PPPK Paruh Waktu akan jauh berbeda dibandingkan PNS lain
- Beberapa tunjangan yang didapat PPPK Paruh Waktu
- Apakah PPPK Paruh Waktu dapat THR dan gaji ke-13 juga?
Suara.com - Setelah penantian panjang, skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya menjadi angin segar bagi tenaga non-ASN atau honorer di seluruh Indonesia.
Namun, di tengah optimisme ini, muncul pertanyaan krusial: "PPPK paruh waktu dapat tunjangan apa saja?"
Banyak yang khawatir hak mereka akan jauh berbeda dibandingkan ASN atau PPPK umumnya.
Kabar baiknya, pemerintah telah merancang skema ini tidak hanya sebagai perubahan status, tetapi juga sebagai lompatan besar dalam kesejahteraan.
PPPK Paruh Waktu dipastikan akan menerima serangkaian tunjangan yang komprehensif, bahkan beberapa di antaranya setara dengan yang diterima oleh PPPK Penuh Waktu.
Artikel ini akan mengupas tuntas setiap tunjangan dan hak yang akan Anda terima sebagai PPPK Paruh Waktu 2025.
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja?
Salah satu kekhawatiran terbesar para honorer adalah ketidakpastian penghasilan.
Skema PPPK Paruh Waktu menjawab ini dengan memberikan jaminan hak-hak finansial yang jelas dan diatur oleh regulasi.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber resmi, PPPK Paruh Waktu berhak atas gaji pokok minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK).
Baca Juga: Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?
Namun, yang paling menarik adalah komponen tunjangannya.
Berikut adalah rincian tunjangan yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu:
1. Tunjangan Kinerja (TPP)
Ya, PPPK Paruh Waktu dipastikan menerima Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Besarannya mungkin akan disesuaikan dengan beban kerja dan kemampuan anggaran daerah, mengingat jam kerja mereka lebih singkat, yaitu 4 jam per hari.
2. Tunjangan Keluarga
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Telin Perluas Jejak Ekosistem Digital Global Melalui Empat Kemitraan Strategis di BATIC 2026
-
Cinta Terlarang Berujung Teror: Karyawan SPPG di Tuban Peras Istri Orang Pakai Video Intim
-
Harga Emas Antam Anjlok Rp48.000, Kini Rp2,67 Juta per Gram
-
Desain Tak Lagi Milik Profesional, IM3 Buka AI dan Adobe Express untuk 15 Ribu Kreator hingga UMKM
-
Ruang Kelas Ambruk: Siswa SDN 3 Wonorejo Belajar di Bawah Tenda Darurat
-
Menhut Raja Juni Sebut Karhutla di Riau Terus Mengecil
-
Serum Viva Warna Biru untuk Apa? Ini Manfaat, Harga, dan Review Pengguna
-
Jangan Asal Buka Kiriman Misterius! Review Paket Santet: Petaka Belanja Online Mistik yang Kejam
-
Iran Siapkan Jalur Baru Selat Hormuz, Pembukaan Kembali Bergantung pada Komitmen AS
-
Kabut Asap Karhutla: Kualitas Udara 6 Daerah di Riau pada Level Tidak Sehat