Sama seperti PNS lainnya, tunjangan untuk suami/istri dan anak akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Tunjangan Pangan
Hak untuk tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras juga akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu.
4. Tunjangan Jabatan
Sesuai dengan jabatan yang diemban, tunjangan jabatan fungsional atau struktural juga akan melekat pada penghasilan mereka.
Apakah Dapat THR dan Gaji ke-13?
Inilah dua komponen yang paling dinantikan. Selama ini, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 adalah hak eksklusif bagi ASN dan beberapa karyawan swasta. Kini, PPPK Paruh Waktu secara resmi akan menerimanya.
PPPK Paruh Waktu juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Kepastian ini mengakhiri bertahun-tahun ketidakpastian bagi para honorer, terutama menjelang hari raya atau tahun ajaran baru anak sekolah.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 bukan hanya pengakuan status, tetapi juga bentuk apresiasi nyata dari negara yang memberikan stabilitas finansial lebih baik bagi para abdi negara.
Baca Juga: Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?
Perlindungan dan Hak Lainnya Juga Terjamin
Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu tidak hanya diukur dari sisi finansial.
Skema ini juga memberikan perlindungan dan hak-hak non-moneter yang esensial, yang sebelumnya sulit diakses oleh tenaga honorer.
Beberapa hak lain yang dijamin meliputi:
- Jaminan Sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Hak Cuti: Hak untuk cuti tahunan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting lainnya juga akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Kesempatan Perpanjangan Kontrak: Perjanjian kerja dirancang untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi, memberikan jaminan keberlangsungan kerja.
Meskipun hak-haknya nyaris setara, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu.
Perbedaan ini dirancang agar program pengangkatan honorer tidak membebani anggaran belanja pegawai pemerintah daerah secara berlebihan.
Perbedaan utamanya terletak pada:
- Dasar Gaji Pokok: Gaji pokok PPPK Paruh Waktu mengacu pada UMP/UMK di wilayah masing-masing, bukan berdasarkan golongan seperti PPPK Penuh Waktu.
- Jam Kerja: Kewajiban kerja PPPK Paruh Waktu adalah 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam sehari.
- Sumber Anggaran: Ini adalah poin teknis yang krusial. Gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu dibebankan pada pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
Langkah ini merupakan solusi cerdas untuk mengatasi batasan belanja pegawai yang seringkali menjadi kendala bagi pemerintah daerah.
Dengan gaji pokok yang terjamin, tunjangan yang lengkap termasuk THR dan Gaji ke-13, serta perlindungan sosial yang memadai, status PPPK Paruh Waktu menjadi sebuah profesi yang menjanjikan.
Bagikan informasi penting ini kepada rekan-rekan Anda yang sedang menanti pengangkatan.
Terus pantau informasi resmi dari portal SSCASN, BKN, dan KemenPANRB untuk mendapatkan pembaruan terkini mengenai jadwal dan proses pengangkatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari Tebar Kurban 17 Sapi, Satu Berbobot 1.280 Kg
-
Debu di Sudut Rumah hingga Kasur Bisa Picu Alergi, Kebiasaan Bersih Harian Makin Penting
-
4 Shio yang Beruntung Mulai 29 Mei 2026, Hidup Terasa Lebih Mudah
-
Pakai Apa untuk Memperbaiki Skin Barrier? Ini 5 Kandungan Skincare yang Cocok
-
Tukar Poin Jadi Hewan Kurban, Begini Cara Mudah Berbagi di Iduladha
-
12 Urutan Zodiak yang Paling Pelit dan Tak Suka Berbagi
-
Bisakah Isu Krisis Iklim Dibuat Lebih Dekat dengan Anak Muda? Komunitas Ini Ungkap Strateginya
-
5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
-
Long Weekend Bingung Menginap di Mana? Ini 3 Tipe Hotel yang Bisa Disesuaikan dengan Mood Liburanmu