PPPK Paruh Waktu 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang masuk dalam beberapa prioritas tertentu, yaitu sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai pegawai non-ASN di BKN dan sudah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak berhasil lulus.
- Telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak berhasil mendapatkan formasi atau posisi penempatan.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di database resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Prioritas diberikan kepada tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, memiliki rekam jejak jelas, dan ikatan kerja yang kuat dengan instansi.
Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan gaji terakhir pegawai non-ASN, dengan ketentuan minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan.
Selain gaji, pegawai berhak atas fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Berikut beberapa contoh UMP 2025 untuk PPPK Paruh Waktu:
- DKI Jakarta: Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.348
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- Banten: Rp2.905.119
- Papua: Rp4.285.847
Jadwal Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025
Kementerian PANRB telah merinci jadwal pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai berikut:
- 7-20 Agustus 2025: Pengusulan kebutuhan oleh instansi
- 21-30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
- 22 Agustus-1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
- 23 Agustus-15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
Demikianlah informasi lengkap terkait jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu 2025. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Baca Juga: Ribuan Honorer DKI Akhirnya Bernapas Lega Jadi PPPK, Pramono Punya Pesan Khusus
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Sincerely, Estafet Karya Legenda Jepang Haruomi Hosono Setelah Note of Mothership di Album ke-23
-
Ajarkan Anak Soal Uang Sejak Dini, Mulai dari Bedakan Kebutuhan dan Keinginan
-
Isu Hercules Muncul di Tengah Kericuhan 27 Agustus, Polda Metro: Masih Didalami
-
Sepenggal Kisah Ketulusan Warga Jombang di Muktamar NU: Sumbang Beras, Sayur hingga Sapi
-
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: HAM Tak Jadi Acuan
-
4 Rekomendasi Serum Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Kulit Glowing Tanpa Was-Was!
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Indonesia Percepat Langkah Kurangi Emisi Karbon lewat Teknologi CCS
-
Kenang Korban, Massa Gelar Aksi 'Agustus Gelap' di UGM: Menolak Lupa Kekerasan Aparat
-
Diskon Tiket Pestapora 2026 dari BRI, Segera Klaim Sebelum Habis!