- Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 sudah diumumkan pemerintah Indonesia.
- Syarat pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 bisa dilihat di laman BKD.
- Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 paling sedikit setara dengan gaji terakhir saat menjadi pegawai non ASN.
Suara.com - Jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 akhirnya mulai diumumkan. Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah tahu syarat, lowongan yang dibuka, dan gaji PPPK Paruh Waktu 2025.
"PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, dikutip dari laman resmi PANRB, Kamis (21/8/2025).
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Melansir dari laman Diskominfo Kabupaten Bengkulu tengah, berikut adalah tahap pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/3832/M.SM.01.00/2025:
Usulan Penetapan Kebutuhan (7–20 Agustus 2025, diperpanjang hingga 25 Agustus 2025)
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi akan mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu.
Usulan ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan. Semua dokumen diajukan secara resmi melalui sistem elektronik BKN, disertai surat pengantar dan SPTJM.
1. Penetapan Kebutuhan oleh MenPANRB (21–30 Agustus 2025, diperpanjang hingga 4 September 2025)
Setelah proses verifikasi, Kementerian PANRB akan menetapkan formasi resmi sesuai dengan usulan yang diajukan masing-masing instansi.
Baca Juga: Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya
2. Pengumuman Alokasi Formasi (22 Agustus–1 September 2025, diperpanjang hingga 6 September 2025)
Hasil penetapan formasi akan diumumkan agar instansi dan calon pelamar dapat memantau jumlah formasi yang tersedia.
3. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) (28 Agustus–15 September 2025)
Pelamar non-ASN yang memenuhi persyaratan diwajibkan mengisi DRH melalui akun SSCASN masing-masing. Lengkapi juga dokumen-dokumen pendukung yang diminta pada tahap ini.
4. Usulan dan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu (28 Agustus–20 September 2025)
Setelah penetapan formasi, instansi memiliki waktu maksimal tujuh hari kerja untuk mengajukan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK kepada BKN. Proses penerbitan NI oleh BKN juga memakan waktu maksimal tujuh hari kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
5 Cara Bikin Usaha Kuliner Makin Moncer: Branding Sampai Pengiriman Super Cepat
-
5 Lipstik Transferproof Wardah untuk Berbagai Acara, Tahan Lama Meski Dipakai Seharian
-
Apa yang Harus Dilakukan Bila Terjadi Gempa? Ini Panduan Lengkap agar Tetap Aman
-
5 Sifat Red Flag Zodiak Gemini, Pantes Alyssa Daguise Bersyukur Anaknya Kelak Bukan Gemini!
-
Promo Indomaret 27 November - 10 Desember 2025, Cek Daftar Diskonnya di Sini!
-
5 Pensil Alis Anti Luntur, Ada yang Wudhu Friendly untuk Muslimah
-
Biaya Hidup Melonjak, Mengapa Bantuan Living Cost Penting bagi Mahasiswa di Yogyakarta?
-
Kejutan Kuliner: Siapa yang Menguasai Daftar Restoran Terbaik 2025?
-
5 Body Lotion Saset yang Mencerahkan, Praktis Dibawa Kerja dan Traveling
-
Apakah Indomaret Jual Jas Hujan? Cek Dulu, Biar Gak Panik saat Mendadak Kehujanan