- Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 sudah diumumkan pemerintah Indonesia.
- Syarat pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 bisa dilihat di laman BKD.
- Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 paling sedikit setara dengan gaji terakhir saat menjadi pegawai non ASN.
Suara.com - Jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 akhirnya mulai diumumkan. Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah tahu syarat, lowongan yang dibuka, dan gaji PPPK Paruh Waktu 2025.
"PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, dikutip dari laman resmi PANRB, Kamis (21/8/2025).
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Melansir dari laman Diskominfo Kabupaten Bengkulu tengah, berikut adalah tahap pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/3832/M.SM.01.00/2025:
Usulan Penetapan Kebutuhan (7–20 Agustus 2025, diperpanjang hingga 25 Agustus 2025)
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi akan mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu.
Usulan ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan. Semua dokumen diajukan secara resmi melalui sistem elektronik BKN, disertai surat pengantar dan SPTJM.
1. Penetapan Kebutuhan oleh MenPANRB (21–30 Agustus 2025, diperpanjang hingga 4 September 2025)
Setelah proses verifikasi, Kementerian PANRB akan menetapkan formasi resmi sesuai dengan usulan yang diajukan masing-masing instansi.
Baca Juga: Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya
2. Pengumuman Alokasi Formasi (22 Agustus–1 September 2025, diperpanjang hingga 6 September 2025)
Hasil penetapan formasi akan diumumkan agar instansi dan calon pelamar dapat memantau jumlah formasi yang tersedia.
3. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) (28 Agustus–15 September 2025)
Pelamar non-ASN yang memenuhi persyaratan diwajibkan mengisi DRH melalui akun SSCASN masing-masing. Lengkapi juga dokumen-dokumen pendukung yang diminta pada tahap ini.
4. Usulan dan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu (28 Agustus–20 September 2025)
Setelah penetapan formasi, instansi memiliki waktu maksimal tujuh hari kerja untuk mengajukan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK kepada BKN. Proses penerbitan NI oleh BKN juga memakan waktu maksimal tujuh hari kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
7 Parfum yang Cocok untuk Olahraga, Wanginya Sopan Tidak Menyengat
-
Daftar Universitas Terbaik Indonesia Menurut THE WUR, UGM Kalah dari Swasta?
-
Koleksi Athleisure Premium Perdana Hadir: Nyaman, Stylish, dan Rayakan Body Neutrality
-
Fajar Sadboy Siapanya Amanda Manopo? Jadi Tamu Terpilih saat Artis Lain Tak Diundang
-
Berapa Jumlah Dana Reses DPR? Ini Penjelasan dan Fungsinya dalam Kinerja Dewan
-
3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
-
Soal Isu Kemerdekaan Palestina dan Tanda Kiamat, Begini Penjelasannya dalam Islam
-
Konsep Baru Belanja Kesehatan dan Kecantikan: Padukan Inovasi Digital dan Pengalaman Interaktif
-
Tips Aman Memilih Bakery, Biar Gak Ketipu Oknum Nakal yang Ngaku-Ngaku Gluten Free
-
Yai Mim Blak-blakan Bahas Urusan Ranjang di YouTube, Gimana Hukumnya Menurut Islam?