- Demonstrasi besar-besaran terjadi di berbagai daerah sejak beberapa hari terakhir.
- Muncul spekulasi tentang potensi diberlakukannya darurat militer.
- Lantas, apa yang terjadi jika darurat militer? Apa efek darurat militer?
Suara.com - Gelombang demonstrasi di berbagai daerah terus memanas dalam beberapa hari terakhir. Massa bertindak anarkis hingga bentrok dengan aparat pun tak terelakkan.
Di Jakarta, sejumlah fasilitas umum seperti halte dibakar. Sementara itu, di daerah lain, gedung DPRD hingga kantor Polda ikut menjadi sasaran amuk demonstran.
Korban luka terus berjatuhan akibat kericuhan ini. Kasus paling ramai dibicarakan adalah seorang ojol yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Brimob.
Di tengah situasi ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menegaskan, negara memiliki garis batas tegas antara hak konstitusional warga dalam berdemonstrasi dan tindakan kriminal.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Di media sosial juga ramai video saat Kapolri memerintahkan jajarannya agar tak segan menembak peluru karet ke massa yang berani menerobos ke asrama Mako Brimob.
Lebih lanjut, di tengah eskalasi situasi ini, sejumlah pengguna di media sosial juga melaporkan fitur siaran langsung TikTok tiba-tiba hilang di Indonesia.
Situasi ini memicu spekulasi liar di masyarakat, termasuk kemungkinan diberlakukannya darurat militer. Potensi ini bahkan blak-blakan diunggkap Guru Gembul.
Apa yang Terjadi jika Darurat Militer?
Melansir dari laman Hukum Online, darurat militer berlaku dalam situasi besar. Misalnya perang, krisis ekonomi, mogok massal, epidemi penyakit, bencana dunia, hingga kekacauan sipil atau kudeta.
Baca Juga: Gawat! Rumah Anggota DPR Uya Kuya Jadi Sasaran Penjarahan Massa Brutal
Di Indonesia, aturan ini diatur dalam Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU No. 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya. Perppu inilah yang menjadi dasar hukum saat negara menetapkan darurat.
Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menyatakan seluruh atau sebagian wilayah RI dalam keadaan bahaya. Tingkatannya bisa berupa darurat sipil, darurat militer, atau bahkan keadaan perang.
Ada beberapa kondisi yang bisa memicu status ini. Pertama, jika keamanan atau ketertiban hukum di suatu wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, atau bencana alam.
Kedua, jika ada perang atau ancaman perang, termasuk pelanggaran wilayah NKRI. Ketiga, jika kehidupan negara berada dalam bahaya atau muncul gejala yang bisa membahayakan keberlangsungan negara.
Peraturan ini juga menegaskan, bukan hanya Presiden yang bisa menyatakan keadaan darurat. Panglima Tertinggi Angkatan Perang juga memiliki kewenangan serupa, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Perppu Keadaan Bahaya.
Dalam praktiknya, penguasa darurat memiliki kewenangan istimewa. Tindakan-tindakan tersebut menyesuaikan tingkat bahaya, apakah darurat sipil, darurat militer, atau bahkan penguasa perang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT
-
Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD
-
Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi
-
FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen
-
Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri
-
Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional
-
Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan
-
Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah