- Demonstrasi besar-besaran terjadi di berbagai daerah sejak beberapa hari terakhir.
- Muncul spekulasi tentang potensi diberlakukannya darurat militer.
- Lantas, apa yang terjadi jika darurat militer? Apa efek darurat militer?
Suara.com - Gelombang demonstrasi di berbagai daerah terus memanas dalam beberapa hari terakhir. Massa bertindak anarkis hingga bentrok dengan aparat pun tak terelakkan.
Di Jakarta, sejumlah fasilitas umum seperti halte dibakar. Sementara itu, di daerah lain, gedung DPRD hingga kantor Polda ikut menjadi sasaran amuk demonstran.
Korban luka terus berjatuhan akibat kericuhan ini. Kasus paling ramai dibicarakan adalah seorang ojol yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Brimob.
Di tengah situasi ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menegaskan, negara memiliki garis batas tegas antara hak konstitusional warga dalam berdemonstrasi dan tindakan kriminal.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Di media sosial juga ramai video saat Kapolri memerintahkan jajarannya agar tak segan menembak peluru karet ke massa yang berani menerobos ke asrama Mako Brimob.
Lebih lanjut, di tengah eskalasi situasi ini, sejumlah pengguna di media sosial juga melaporkan fitur siaran langsung TikTok tiba-tiba hilang di Indonesia.
Situasi ini memicu spekulasi liar di masyarakat, termasuk kemungkinan diberlakukannya darurat militer. Potensi ini bahkan blak-blakan diunggkap Guru Gembul.
Apa yang Terjadi jika Darurat Militer?
Melansir dari laman Hukum Online, darurat militer berlaku dalam situasi besar. Misalnya perang, krisis ekonomi, mogok massal, epidemi penyakit, bencana dunia, hingga kekacauan sipil atau kudeta.
Baca Juga: Gawat! Rumah Anggota DPR Uya Kuya Jadi Sasaran Penjarahan Massa Brutal
Di Indonesia, aturan ini diatur dalam Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU No. 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya. Perppu inilah yang menjadi dasar hukum saat negara menetapkan darurat.
Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menyatakan seluruh atau sebagian wilayah RI dalam keadaan bahaya. Tingkatannya bisa berupa darurat sipil, darurat militer, atau bahkan keadaan perang.
Ada beberapa kondisi yang bisa memicu status ini. Pertama, jika keamanan atau ketertiban hukum di suatu wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, atau bencana alam.
Kedua, jika ada perang atau ancaman perang, termasuk pelanggaran wilayah NKRI. Ketiga, jika kehidupan negara berada dalam bahaya atau muncul gejala yang bisa membahayakan keberlangsungan negara.
Peraturan ini juga menegaskan, bukan hanya Presiden yang bisa menyatakan keadaan darurat. Panglima Tertinggi Angkatan Perang juga memiliki kewenangan serupa, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Perppu Keadaan Bahaya.
Dalam praktiknya, penguasa darurat memiliki kewenangan istimewa. Tindakan-tindakan tersebut menyesuaikan tingkat bahaya, apakah darurat sipil, darurat militer, atau bahkan penguasa perang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tips 5 Cara Rental Mobil Aman Saat Liburan
-
Siapa Goldman Sachs yang Penasaran dengan Ekonomi Indonesia karena Paparan Menkeu Purbaya?
-
Jadwal Lengkap Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih, Pendaftaran Cuma 10 Hari
-
Lowongan 1.369 Manajer Kampung Nelayan Merah Putih, Cek Syarat dan Link Daftarnya di Sini!
-
Beda Pendidikan Donald Trump vs Paus Leo XIV yang Bersitegang
-
5 Perbedaan Skin Tint, Cushion, dan Foundation: Pilih Mana untuk Makeup Natural?
-
5 Rekomendasi Sepeda Lipat untuk Orang Dewasa, Rangka Ringan tapi Tangguh
-
5 Sepeda Lipat Listrik dengan Jarak Tempuh Terjauh, Sekali Cas Kuat hingga 80 Km
-
30 Ucapan Hari Kartini 2026 yang Bermakna, Cocok buat Caption dan Pesan Inspiratif
-
Syarat Daftar Manajer Koperasi Merah Putih yang Gaji Capai Rp8 Juta Per Bulan