- Umrah merupakan ibadah ke Tanah Suci yang diimpikan semua umat Muslim.
- Oleh karena itu, kebanyakan umat Muslim akan berusaha mengumpulkan biaya untuk menunaikan umrah.
- Tapi bagaimana kalau biaya yang dipakai umrah tergolong harta haram? Apakah ibadahnya sah?
Suara.com - Umrah adalah salah satu ibadah istimewa yang sangat didambakan umat Muslim.
Ini merupakan perjalanan ke Tanah Suci yang bukan hanya sekadar memenuhi rangkaian syariat, tapi juga merupakan panggilan spiritual untuk mendekat kepada Allah.
Karena itu banyak orang berusaha sekuat tenaga mengumpulkan biaya agar bisa melaksanakan ibadah ini.
Namun, muncul pertanyaan yang kerap menimbulkan kegelisahan: bagaimana jika dana yang digunakan berasal dari sumber haram, seperti korupsi, penipuan, riba, atau hasil curang lainnya
Apakah umrah yang dilakukan dengan uang semacam itu sah? Dan bagaimana nilai ibadah tersebut di hadapan Allah?
Dalam hukum Islam, penilaian terhadap ibadah tidak hanya dilihat dari segi lahiriah yaitu apakah rukun dan syaratnya terpenuhi tetapi juga dari sisi batiniah, termasuk kebersihan niat serta sumber harta yang digunakan.
Hal inilah yang membuat persoalan umrah dengan biaya haram menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Sebagian menyatakan tetap sah namun berdosa, sementara sebagian lain menilai ibadah tersebut tidak sah dan harus diulang. Lalu, seperti apa pandangan dan hukum dalam Islam?
Mayoritas Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i)
Menurut mayoritas ulama, ibadah umrah yang dibiayai dengan harta haram tetap dianggap sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi. Artinya, kewajiban umrah gugur bagi pelakunya.
Baca Juga: Dari Dana Haji Menuju Tanah Suci, Inovasi Reksa Dana Syariah Berangkatkan Jemaah Umrah
Hal ini diibaratkan dengan orang yang menunaikan salat menggunakan pakaian hasil rampasan; salatnya tetap sah, tetapi ia menanggung dosa karena memakai sesuatu yang haram.
Jadi, meski secara hukum fiqih ibadahnya tidak batal, tapi nilai dan keberkahannya sangat diragukan.
Dalam sumber NU Online menegaskan bahwa umrah dengan dana haram memang sah secara lahiriah, tetapi tidak bernilai di sisi Allah.
Bahkan, ada riwayat yang menyebutkan ketika seseorang berhaji dengan harta haram lalu mengucapkan "Labbayk", malaikat menjawab, "Tidak labbayk bagimu, hajimu tertolak".
Ini menjadi tanda bahwa ibadah yang dicampuri harta haram akan kehilangan kemuliaannya.
Pandangan Mazhab Hanbali
Berbeda dengan mayoritas ulama, mazhab Hanbali berpendapat bahwa umrah atau haji dengan biaya dari uang haram tidak sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kapan Pengumuman SNBP 2026? Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi
-
Sempat Tertahan, Kapal RI Kini Bisa Lewat Selat Hormuz? Ini Update Terbarunya
-
7 Bedak yang Bisa Bikin Wajah Lebih Cerah, Harga Murah Mulai Rp30 Ribuan
-
Promo Hypermart di Akhir Maret 2026: Daging, Minyak, hingga Susu Dijual Lebih Murah
-
Mana yang Benar, Lip Balm Dulu atau Lip Serum? Ini Urutannya
-
5 Sepatu Senyaman Salomon, Tahan Banting untuk Outdoor dan Harian
-
5 Zodiak Paling Beruntung Terbaru 29 Maret 2026, Kamu Termasuk?
-
6 Zodiak dengan IQ Tinggi, Sering Disebut Paling Cerdas
-
Kabur Aja Dulu Bukan Solusi, Sirkulasi Talenta Jadi Kunci Masa Depan Bangsa
-
Bolehkah Pakai Cushion Setiap Hari? Ini Fakta yang Perlu Kamu Pahami