- Umrah merupakan ibadah ke Tanah Suci yang diimpikan semua umat Muslim.
- Oleh karena itu, kebanyakan umat Muslim akan berusaha mengumpulkan biaya untuk menunaikan umrah.
- Tapi bagaimana kalau biaya yang dipakai umrah tergolong harta haram? Apakah ibadahnya sah?
Suara.com - Umrah adalah salah satu ibadah istimewa yang sangat didambakan umat Muslim.
Ini merupakan perjalanan ke Tanah Suci yang bukan hanya sekadar memenuhi rangkaian syariat, tapi juga merupakan panggilan spiritual untuk mendekat kepada Allah.
Karena itu banyak orang berusaha sekuat tenaga mengumpulkan biaya agar bisa melaksanakan ibadah ini.
Namun, muncul pertanyaan yang kerap menimbulkan kegelisahan: bagaimana jika dana yang digunakan berasal dari sumber haram, seperti korupsi, penipuan, riba, atau hasil curang lainnya
Apakah umrah yang dilakukan dengan uang semacam itu sah? Dan bagaimana nilai ibadah tersebut di hadapan Allah?
Dalam hukum Islam, penilaian terhadap ibadah tidak hanya dilihat dari segi lahiriah yaitu apakah rukun dan syaratnya terpenuhi tetapi juga dari sisi batiniah, termasuk kebersihan niat serta sumber harta yang digunakan.
Hal inilah yang membuat persoalan umrah dengan biaya haram menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Sebagian menyatakan tetap sah namun berdosa, sementara sebagian lain menilai ibadah tersebut tidak sah dan harus diulang. Lalu, seperti apa pandangan dan hukum dalam Islam?
Mayoritas Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i)
Menurut mayoritas ulama, ibadah umrah yang dibiayai dengan harta haram tetap dianggap sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi. Artinya, kewajiban umrah gugur bagi pelakunya.
Baca Juga: Dari Dana Haji Menuju Tanah Suci, Inovasi Reksa Dana Syariah Berangkatkan Jemaah Umrah
Hal ini diibaratkan dengan orang yang menunaikan salat menggunakan pakaian hasil rampasan; salatnya tetap sah, tetapi ia menanggung dosa karena memakai sesuatu yang haram.
Jadi, meski secara hukum fiqih ibadahnya tidak batal, tapi nilai dan keberkahannya sangat diragukan.
Dalam sumber NU Online menegaskan bahwa umrah dengan dana haram memang sah secara lahiriah, tetapi tidak bernilai di sisi Allah.
Bahkan, ada riwayat yang menyebutkan ketika seseorang berhaji dengan harta haram lalu mengucapkan "Labbayk", malaikat menjawab, "Tidak labbayk bagimu, hajimu tertolak".
Ini menjadi tanda bahwa ibadah yang dicampuri harta haram akan kehilangan kemuliaannya.
Pandangan Mazhab Hanbali
Berbeda dengan mayoritas ulama, mazhab Hanbali berpendapat bahwa umrah atau haji dengan biaya dari uang haram tidak sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial