Suara.com - Kebijakan pemerintah yang yang akan mengubah Badan Penyelenggara Haji dan Umrah, menjadi Kementerian Haji dan Umrah diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi setiap pelaksanaanya.
Segudang pekerjaan rumah atau PR pun menanti Kementerian Haji dan Umrah yang tinggal selangkah lagi akan terbentuk.
Pengamat kebijakan Haji dan Umrah, Ade Marfuddin mengungkap berbagai persoalan yang harus diselesaikan oleh Kementerian Haji dan Umroh.
Salah satunya soal daftar tunggu masyarakat yang memakan waktu bertahun-tahun demi bisa menunaikan ibadah di tanah suci.
"Apa yang harus dibenahi kedepan ini yang perlu dijawab, yakni kebutuhan masyarakat yang sudah mengantri panjang," kata Ade saat dihubungi Suara.com, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, persoalan itu harus diselesaikan Kementerian Haji, jika nantinya terbentuk.
Kemudian tak kalah penting soal pembagian kuota haji.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang saat ini diusut KPK harus menjadi pembelajaran bagi Kementerian Haji, dan berupaya menutup terjadinya kecurang-kecurangan dalam pembagiannya.
"Harus taat undang-undang. Di mana hak haji reguler 92 persen, dan hak haji khusus (sebesar 2 persen dari kuota yang ditentukan). Itu harus diterapkan," kata Ade.
Baca Juga: Buru Jejak Uang Haram Haji: KPK Incar Orang-orang Terdekat Gus Yaqut, Siapa Saja?
Lalu yang perlu dipastikan adalah Kementerian Haji harus diisi oleh sumber daya manusia yang profesional dan memiliki integritas.
"Mudah-mudahan banyak SDM yang siap ya. SDM yang oke, SDM yang betul-betul tidak terkontaminasi, SDM yang masih original, SDM yang punya integritas," tegasnya
Berita Terkait
-
KPK Akan Segera Umumkan Tersangka Kasus Haji, Tapi
-
KPK Minta Jemaah Haji Jadi Mata-Mata: Bongkar Penipuan ONH Plus!
-
Jalan Tol Si Kaya Meraih Surga: 3.503 Jemaah Haji Khusus 2024 Berangkat tanpa Antre
-
Ada Perlawanan Balik Halangi KPK, Barang Bukti Kasus Kuota Haji yang Dicari Raib?
-
Operasi Perburuan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji: Seminggu KPK 'Obrak-abrik' Beberapa Tempat
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap