- Sentilan Deddy Corbuzier: Unggahan Deddy Corbuzier di media sosial kembali memicu perbincangan publik soal urgensi RUU Perampasan Aset.
- Senjata Pamungkas Lawan Koruptor: RUU ini memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pengadilan inkrah.
- Jalan Buntu di Parlemen: Meski krusial, pembahasan RUU ini terus mengalami tarik-ulur kepentingan yang diduga menghambat pengesahannya.
Suara.com - Influencer disebut-sebut bungkam di saat demonstrasi yang terjadiakhir-akhir ini di Tanah Air. Namun hal tersebut dimentahkan dengan postingan Deddy Corbuzier baru-baru ini.
Deddy Corbuzier, melalui unggahannya di media sosial Instagram-nya, 'menyentil' pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Kasi tipis-tipis dulu.. Yang Belum RUU Perampasan Aset," tulis unggahan Dedy Corbuzier.
Unggahan ini pun mendapatkan respons dari netizen di kolom komentar.
"Kalo om ded udah turun berarti berarti indonesia sedang tidak baik baik saja, seperti yang sudah sudah dimana podcast om ded disitu semua terkuak dan berhasil mendapatkan solusi.. sehat sehat om ded," tulis salah seorang netizen.
"Sebenarnya simple ya om Tapi DPR gak suka Lagian siapa sih yang ketok palu kalau buat kebijakan-kebijakan?" celetuk netizen lainnya.
Sindiran ini menjadi cerminan keresahan publik yang lebih luas: mengapa RUU yang bisa membuat koruptor miskin mendadak ini tak kunjung disahkan?
Kenapa RUU Perampasan Aset Begitu Ditakuti?
Bagi yang belum familiar, RUU Perampasan Aset bukan sekadar aturan biasa.
Baca Juga: Mangkrak Bertahun-tahun, RUU Perampasan Aset akan Dibahas? Janji Prabowo di Depan Serikat Buruh!
Regulasi ini adalah game-changer dalam perang melawan korupsi di Tanah Air. Jika disahkan, RUU ini akan menjadi terobosan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia.
Bayangkan sebuah dunia di mana pejabat korup tidak bisa lagi menyembunyikan harta haram mereka.
Inilah inti dari RUU Perampasan Aset.
Ia memberikan kewenangan luar biasa kepada negara untuk bertindak cepat.
Negara bisa langsung menyita aset-aset mencurigakan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan seorang pejabat atau individu, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Memutus Lingkaran Setan Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Apa Bedanya Rice Cooker dan Magic Com? Ini Perbandingan Fungsi dan Fiturnya
-
Satu Ruang Kelas di Sekolah Kembangan Jakbar Terbakar, Api Padam dalam 15 Menit
-
Review Film The Runner: Aksi Mencekam Gal Gadot Menyusuri Kota London!
-
Kerim Memija Paham Panasnya Persija Jakarta vs Persib: Macan Kemayoran Wajib Menang
-
Belajar dari Perjalanan Irish Bella, Pentingnya Dukungan Emosional dalam Menjalani IVF
-
MBG di Karo Positif 3 Bakteri, DPR Desak Audit Total hingga Proses Hukum
-
Saat Mikroalga dari Kawah Gunung Jadi Alternatif Penyerap Karbon, Bagaimana Caranya?
-
Sepeda Listrik Berapa Jauh Jarak Tempuhnya? Cek 3 Rekomendasi E-Bike untuk Komuter
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Doa Bersama Mengiringi Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda