- Sentilan Deddy Corbuzier: Unggahan Deddy Corbuzier di media sosial kembali memicu perbincangan publik soal urgensi RUU Perampasan Aset.
- Senjata Pamungkas Lawan Koruptor: RUU ini memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pengadilan inkrah.
- Jalan Buntu di Parlemen: Meski krusial, pembahasan RUU ini terus mengalami tarik-ulur kepentingan yang diduga menghambat pengesahannya.
Suara.com - Influencer disebut-sebut bungkam di saat demonstrasi yang terjadiakhir-akhir ini di Tanah Air. Namun hal tersebut dimentahkan dengan postingan Deddy Corbuzier baru-baru ini.
Deddy Corbuzier, melalui unggahannya di media sosial Instagram-nya, 'menyentil' pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Kasi tipis-tipis dulu.. Yang Belum RUU Perampasan Aset," tulis unggahan Dedy Corbuzier.
Unggahan ini pun mendapatkan respons dari netizen di kolom komentar.
"Kalo om ded udah turun berarti berarti indonesia sedang tidak baik baik saja, seperti yang sudah sudah dimana podcast om ded disitu semua terkuak dan berhasil mendapatkan solusi.. sehat sehat om ded," tulis salah seorang netizen.
"Sebenarnya simple ya om Tapi DPR gak suka Lagian siapa sih yang ketok palu kalau buat kebijakan-kebijakan?" celetuk netizen lainnya.
Sindiran ini menjadi cerminan keresahan publik yang lebih luas: mengapa RUU yang bisa membuat koruptor miskin mendadak ini tak kunjung disahkan?
Kenapa RUU Perampasan Aset Begitu Ditakuti?
Bagi yang belum familiar, RUU Perampasan Aset bukan sekadar aturan biasa.
Baca Juga: Mangkrak Bertahun-tahun, RUU Perampasan Aset akan Dibahas? Janji Prabowo di Depan Serikat Buruh!
Regulasi ini adalah game-changer dalam perang melawan korupsi di Tanah Air. Jika disahkan, RUU ini akan menjadi terobosan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia.
Bayangkan sebuah dunia di mana pejabat korup tidak bisa lagi menyembunyikan harta haram mereka.
Inilah inti dari RUU Perampasan Aset.
Ia memberikan kewenangan luar biasa kepada negara untuk bertindak cepat.
Negara bisa langsung menyita aset-aset mencurigakan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan seorang pejabat atau individu, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Memutus Lingkaran Setan Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Hidup Sejak Piala Dunia Pertama, Nenek Pendukung Argentina Ini Dapat Jersey Lionel Messi
-
Mesin Ekspor RI Kehilangan Tenaga! Sawit dan Baja Melemah Jadi Alarm Bahaya
-
Kylian Mbappe Jauhi Lionel Messi dalam Perburuan Top Skor Piala Dunia 2026
-
Prancis vs Inggris: Demi Sepatu Emas Mbappe, Les Bleus Bakal Tampil Ganas?
-
Stjepan Loncar Ungkap Ambisi Besar Usai Gabung Persija Jakarta
-
Harga Mepet, Apakah Mitsubishi Xforce HEV Ancaman Buat Honda HR-V e:HEV?
-
Tak Hanya Kejar Bisnis, J Trust Bank Mau Lebih Dekat dengan Nasabah
-
Persija Jakarta Resmi Rekrut Pemain Bosnia, Stepan Loncar
-
Tak Lagi Bisnis Gedung, Waskita Fokus di Jalan Tol
-
3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air