Suara.com - Rumah tangga pesepak bola Pratama Arhan dengan Azizah Salsha masih terus jadi perbincangan hangat.
Setelah permohonan cerai Arhan dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa pada 25 Agustus 2025, isu keduanya akan rujuk santer terdengar di media sosial.
Sembari menanti perkembangan kabar itu, menarik untuk mengulas lebih dalam tentang bagaimana tata cara rujuk dalam Islam yang sebenarnya.
Lantas bagaimana tata cara rujuk dalam Islam? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Rujuk dan Kapan Bisa Dilakukan?
Dalam Islam, rujuk adalah proses kembalinya ikatan pernikahan antara suami dan istri setelah perceraian.
Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Status rujuk dianggap valid hanya apabila istri yang diceraikan belum selesai menjalani masa iddah dari talak raj'i yaitu talak satu atau kedua.
Jika seorang suami menceraikan istrinya untuk pertama atau kedua kalinya, selama masa iddah (masa tunggu) belum berakhir, dia memiliki hak untuk rujuk tanpa perlu akad nikah baru.
Sebaliknya, rujuk tidak berlaku jika talak yang dijatuhkan adalah talak ba'in, yaitu talak ba'in sughra (talak yang masa iddahnya telah berakhir) atau talak ba'in kubra (talak tiga).
Baca Juga: Kode Rujuk Makin Kuat? Beredar Foto Diduga Pratama Arhan dan Azizah Salsha Tampil Kompak Serba Hitam
Untuk kasus talak ba'in, jika suami ingin kembali menikahi mantan istrinya, mereka harus menjalani akad nikah dan mahar baru, layaknya pernikahan pada umumnya.
Syarat dan Rukun Rujuk dalam Islam
Menurut para ulama, agar rujuk sah, beberapa syarat dan rukun harus terpenuhi:
Syarat Rujuk
- Baligh dan Berakal: Pihak suami yang ingin rujuk harus sudah dewasa dan punya akal sehat.
- Lafal Rujuk: Suami harus mengucapkan niat rujuk secara jelas, baik dengan lafal sharih (contoh: "Aku rujuk kepadamu") atau kinayah (contoh: "Aku kembali padamu").
- Masa Iddah: Rujuk hanya bisa dilakukan saat istri masih dalam masa iddah.
- Tanpa Syarat: Suami tidak boleh mengajukan syarat tertentu dalam proses rujuk.
Rukun Rujuk
- Istri: Istri yang dirujuk harus sudah pernah berhubungan badan dengan suami sebelumnya, talaknya adalah talak raj'i, dan dia masih berada dalam masa iddah.
- Suami: Suami melakukan rujuk atas kehendak sendiri tanpa paksaan.
- Lafal (Sighat): Lafal rujuk diucapkan secara lisan.
- Saksi: Meskipun beberapa ulama berbeda pendapat, disunnahkan untuk menghadirkan dua orang saksi saat proses rujuk untuk menghindari fitnah.
Isu Rujuk Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Soal kabar rujuknya Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Pengadilan Agama Tigaraksa angkat bicara.
Juru bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, mengonfirmasi bahwa proses hukum perceraian keduanya masih berlanjut.
Pihak pengadilan telah menetapkan jadwal sidang ikrar talak pada Jumat, 12 September 2025.
Penetapan tanggal ini didasarkan pada perhitungan masa tunggu 14 hari kerja setelah putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat) dibacakan pada 25 Agustus lalu.
"Perhitungan 14 hari itu tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu," ucap Sholahudin.
"Jika dihitung dari 25 Agustus, pembacaan ikrar talak jatuh pada 12 September 2025," imbuhnya.
Meski begitu, Sholahudin menegaskan bahwa pihak pengadilan belum menerima informasi resmi apa pun terkait kabar rujuk yang viral di media sosial.
Sampai saat ini juga tidak ada pengajuan resmi untuk mencabut gugatan atau meminta rujuk yang masuk ke PA Tigaraksa. Kendati demikian, pihak pengadilan menyambut baik jika kabar tersebut benar.
"Kami belum mendengar itu. Kalau mau rujuk, bagi kami alhamdulillah," ucap Sholahudin sambil menambahkan bahwa mereka akan bangga jika pasangan itu memutuskan untuk membatalkan perceraiannya.
Dengan penetapan jadwal ini, nasib pernikahan Arhan dan Azizah berada di ujung tanduk. Proses hukum akan terus berjalan menuju ikrar talak, kecuali jika keduanya memutuskan untuk menempuh jalur rujuk secara resmi sebelum tanggal tersebut.
Apakah isyarat rujuk di media sosial akan berujung kenyataan? Publik kini masih menanti kabar resminya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
5 Pilihan Merek Kurma Tanpa Gula Tambahan: Manis Alami dan Lebih Sehat
-
Link Resmi Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H, Awal Puasa Segera Diumumkan!
-
The Art of Manifesting: Kenapa Gen Z Butuh Self-Care?
-
Wanita Lebih Baik Salat Tarawih di Rumah atau di Masjid? Ini Hukumnya
-
7 Tips Menjaga Kesehatan Kulit Selama Puasa agar Tetap Glowing dan Bebas Kusam
-
7 Rekomendasi Lipstik Halal yang Lembap, Hasil Matte tapi Nyaman Dipakai Seharian Puasa
-
5 Lipstik yang Tidak Cepat Luntur untuk Makan Minum, Jadi Andalan saat Bukber
-
Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Menurut Fiqih Islam
-
Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
-
Shio Gibran Sama dengan Presiden, Intip Ramalan Feng Shui Keduanya di Tahun Kuda Api 2026