Suara.com - Rumah tangga pesepak bola Pratama Arhan dengan Azizah Salsha masih terus jadi perbincangan hangat.
Setelah permohonan cerai Arhan dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa pada 25 Agustus 2025, isu keduanya akan rujuk santer terdengar di media sosial.
Sembari menanti perkembangan kabar itu, menarik untuk mengulas lebih dalam tentang bagaimana tata cara rujuk dalam Islam yang sebenarnya.
Lantas bagaimana tata cara rujuk dalam Islam? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Rujuk dan Kapan Bisa Dilakukan?
Dalam Islam, rujuk adalah proses kembalinya ikatan pernikahan antara suami dan istri setelah perceraian.
Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Status rujuk dianggap valid hanya apabila istri yang diceraikan belum selesai menjalani masa iddah dari talak raj'i yaitu talak satu atau kedua.
Jika seorang suami menceraikan istrinya untuk pertama atau kedua kalinya, selama masa iddah (masa tunggu) belum berakhir, dia memiliki hak untuk rujuk tanpa perlu akad nikah baru.
Sebaliknya, rujuk tidak berlaku jika talak yang dijatuhkan adalah talak ba'in, yaitu talak ba'in sughra (talak yang masa iddahnya telah berakhir) atau talak ba'in kubra (talak tiga).
Baca Juga: Kode Rujuk Makin Kuat? Beredar Foto Diduga Pratama Arhan dan Azizah Salsha Tampil Kompak Serba Hitam
Untuk kasus talak ba'in, jika suami ingin kembali menikahi mantan istrinya, mereka harus menjalani akad nikah dan mahar baru, layaknya pernikahan pada umumnya.
Syarat dan Rukun Rujuk dalam Islam
Menurut para ulama, agar rujuk sah, beberapa syarat dan rukun harus terpenuhi:
Syarat Rujuk
- Baligh dan Berakal: Pihak suami yang ingin rujuk harus sudah dewasa dan punya akal sehat.
- Lafal Rujuk: Suami harus mengucapkan niat rujuk secara jelas, baik dengan lafal sharih (contoh: "Aku rujuk kepadamu") atau kinayah (contoh: "Aku kembali padamu").
- Masa Iddah: Rujuk hanya bisa dilakukan saat istri masih dalam masa iddah.
- Tanpa Syarat: Suami tidak boleh mengajukan syarat tertentu dalam proses rujuk.
Rukun Rujuk
- Istri: Istri yang dirujuk harus sudah pernah berhubungan badan dengan suami sebelumnya, talaknya adalah talak raj'i, dan dia masih berada dalam masa iddah.
- Suami: Suami melakukan rujuk atas kehendak sendiri tanpa paksaan.
- Lafal (Sighat): Lafal rujuk diucapkan secara lisan.
- Saksi: Meskipun beberapa ulama berbeda pendapat, disunnahkan untuk menghadirkan dua orang saksi saat proses rujuk untuk menghindari fitnah.
Isu Rujuk Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Soal kabar rujuknya Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Pengadilan Agama Tigaraksa angkat bicara.
Juru bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, mengonfirmasi bahwa proses hukum perceraian keduanya masih berlanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya
-
Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur
-
Peringati HUT RI ke-81, Semen Gresik Dorong Insan Perusahaan Hadirkan Karya Terbaik bagi Negeri
-
Kenapa Kulit Melasma dan Flek Hitam Disarankan Pakai Tinted Sunscreen? Begini Kata Dokter
-
6 Shio Paling Beruntung Akhir Agustus 2026: Rezeki Nomplok hingga Asmara Membara
-
Tanggapan Istana soal Sorotan Netizen Terkait Gambar Prabowo di Atraksi Terjun Payung HUT RI
-
Proyek Danantara Development Management Fund Dipastikan Tak Pakai APBN
-
Pemadaman Karhutla di Habitat Harimau Pelalawan Terkendala Ketebalan Gambut
-
Bursa Kripto CFX Perkuat Komitmen Keberlanjutan Melalui Aksi Pelestarian Laut di Bali
-
Gatot Nurmantyo Wanti-wanti Prabowo! Ancaman Perang Kognitif Bisa Lumpuhkan Pemerintahan