Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 05 September 2025 | 06:05 WIB
Uya Kuya (Instagram)

Suara.com - Uya Kuya, sebagai salah satu anggota DPR yang menjadi korban penjarahan baru-baru ini menyampaikan keinginannya menerapkan restorative justice pada para pelaku. Namun demikian sebenarnya apa itu restorative justice yang diajukan Uya Kuya untuk penjarah rumahnya?

Seperti yang diketahui rumah dari Uya Kuya dan beberapa anggota DPR lainnya menjadi sasaran penjarahan dan kemarahan massa. Banyak barang yang hilang, dan kondisi rumah mengalami kerusakan berat.

Alih-alih menempuh jalur yang lebih tegas, Uya Kuya dikabarkan ingin menggunakan jalur restorative justice untuk para pelaku penjarahan yang mengambil dan merusak rumahnya.

Untuk lebih jauh mengetahui konsep restorative justice, berikut penjelasan singkatnya.

Memahami Apa Itu Restorative Justice

Konsep restorative justice adalah pendekatan hukum yang digunakan untuk fokus pada pemulihan, dan bukan pada penghukuman pelaku kejahatan.

Prosesnya berfokus pada dialog antara pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait, sehingga dapat memperoleh penyelesaian yang adil dan memperbaiki hubungan sosial yang terlanjur rusak karena tindakan kejahatan yang dilakukan.

Restorative justice dapat diterapkan pada kasus-kasus yang dianggap ringan, serta tidak menimbulkan kerugian besar bagi pihak yang terkait. Misalnya saja dengan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun, atau tindak pidana dengan denda ringan.

Syarat utama penggunaan metode ini adalah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, yang disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum yang berwenang dalam mengurus kasus tersebut.

Baca Juga: Ibu Tukang Parkir Ini Menangis Minta Maaf ke Uya Kuya Karena Mengambil AC

Regulasi yang Berkaitan dengan Restorative Justice

  • Pasal 364 hingga pasal 482 KUHP, memungkinkan penerapan restorative justice.
  • Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, mengatur syarat teknis restorative justice.
  • Perma Nomor 1 Tahun 2024, berisi pedoman dari Mahkamah Agung bahwa bentuk putusan bisa berupa pidana bersyarat bila ada perdamaian.

Pasal dan regulasi di atas dibuat sedemikian rupa agar pihak yang terkait dapat menyelesaikan permasalahannya tanpa harus melalui jalur hukuman pidana secara formil dan menghasilkan putusan berat, tetapi diselesaikan secara kekeluargaan dan pada posisi yang lebih sepadan.

Dengan demikian diharapkan kasus hukum yang dianggap ringan dapat segera diselesaikan dengan cepat tanpa perlu melalui proses persidangan yang berlarut-larut, yang memerlukan waktu panjang dan biaya yang tidak kecil.

Pada Konteks Kasus Uya Kuya

Uya Kuya mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk mengajukan restorative justice, pada seorang perempuan lanjut usia yang menjadi terduga pelaku penjarahan di rumahnya. Ia datang bersama sang istri, sebagai bentuk inisiatif pribadi menyelesaikan kasus secara damai.

Perempuan yang dimaksud ini bekerja sebagai seorang juru parkir, dan merawat cucunya yang menyandang disabilitas.

Load More