Suara.com - Uya Kuya, sebagai salah satu anggota DPR yang menjadi korban penjarahan baru-baru ini menyampaikan keinginannya menerapkan restorative justice pada para pelaku. Namun demikian sebenarnya apa itu restorative justice yang diajukan Uya Kuya untuk penjarah rumahnya?
Seperti yang diketahui rumah dari Uya Kuya dan beberapa anggota DPR lainnya menjadi sasaran penjarahan dan kemarahan massa. Banyak barang yang hilang, dan kondisi rumah mengalami kerusakan berat.
Alih-alih menempuh jalur yang lebih tegas, Uya Kuya dikabarkan ingin menggunakan jalur restorative justice untuk para pelaku penjarahan yang mengambil dan merusak rumahnya.
Untuk lebih jauh mengetahui konsep restorative justice, berikut penjelasan singkatnya.
Memahami Apa Itu Restorative Justice
Konsep restorative justice adalah pendekatan hukum yang digunakan untuk fokus pada pemulihan, dan bukan pada penghukuman pelaku kejahatan.
Prosesnya berfokus pada dialog antara pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait, sehingga dapat memperoleh penyelesaian yang adil dan memperbaiki hubungan sosial yang terlanjur rusak karena tindakan kejahatan yang dilakukan.
Restorative justice dapat diterapkan pada kasus-kasus yang dianggap ringan, serta tidak menimbulkan kerugian besar bagi pihak yang terkait. Misalnya saja dengan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun, atau tindak pidana dengan denda ringan.
Syarat utama penggunaan metode ini adalah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, yang disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum yang berwenang dalam mengurus kasus tersebut.
Baca Juga: Ibu Tukang Parkir Ini Menangis Minta Maaf ke Uya Kuya Karena Mengambil AC
Regulasi yang Berkaitan dengan Restorative Justice
- Pasal 364 hingga pasal 482 KUHP, memungkinkan penerapan restorative justice.
- Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, mengatur syarat teknis restorative justice.
- Perma Nomor 1 Tahun 2024, berisi pedoman dari Mahkamah Agung bahwa bentuk putusan bisa berupa pidana bersyarat bila ada perdamaian.
Pasal dan regulasi di atas dibuat sedemikian rupa agar pihak yang terkait dapat menyelesaikan permasalahannya tanpa harus melalui jalur hukuman pidana secara formil dan menghasilkan putusan berat, tetapi diselesaikan secara kekeluargaan dan pada posisi yang lebih sepadan.
Dengan demikian diharapkan kasus hukum yang dianggap ringan dapat segera diselesaikan dengan cepat tanpa perlu melalui proses persidangan yang berlarut-larut, yang memerlukan waktu panjang dan biaya yang tidak kecil.
Pada Konteks Kasus Uya Kuya
Uya Kuya mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk mengajukan restorative justice, pada seorang perempuan lanjut usia yang menjadi terduga pelaku penjarahan di rumahnya. Ia datang bersama sang istri, sebagai bentuk inisiatif pribadi menyelesaikan kasus secara damai.
Perempuan yang dimaksud ini bekerja sebagai seorang juru parkir, dan merawat cucunya yang menyandang disabilitas.
Berita Terkait
-
Guru Besar Musni Sebut Tak Ada Gunanya Pecat Uya Kuya, Sahroni Hingga Nafa Urbach
-
Ibu Tukang Parkir Ini Menangis Minta Maaf ke Uya Kuya Karena Mengambil AC
-
Terungkap! Makna Mendalam Lukisan yang Dicuri dari Rumah Sri Mulyani saat Penjarahan
-
Uya Kuya Bagikan Kabar Baik, 6 Kucingnya Sudah Kembali
-
Denise Chariesta Semprot Sherina Soal Kucing Uya Kuya: Enggak Pas Banget Ngomong Gitu
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Jangan Kaget Pabrik Aqua Pakai Sumur Bor, Ternyata Ini 4 Kategori AMDK Menurut FDA
-
Apa Arti Cancel Culture? Dialami Selebgram Jule yang Diputus Kontrak oleh Banyak Brand
-
5 Parfum Pria yang Aromanya Memikat Lawan Jenis, Bikin Ingin Mengendus
-
Rahasia BBW Jakarta 2025: Cara Asyik Jadikan Membaca Bagian dari Gaya Hidupmu!
-
KUIS: Tebak Kepribadian Menurut Parfum Pilihanmu
-
5 Zodiak yang Paling Cocok dengan Taurus, Auto Langgeng Sebagai Pasangan
-
Biodata dan Agama Hamish Daud, Kabarnya Digugat Cerai Raisa Andriana
-
Berapa Anak Raisa dan Hamish Daud? Rumah Tangga Dirumorkan Retak
-
5 Fakta Menarik Rayyan Arkan Dhika Aura Farming, Kini Debut di MV Aktris Bollywood
-
Maestro Wayang Kulit Tutup Usia, Dedikasi Ki Anom Suroto hingga Dapat Penghargaan Soeharto