Suara.com - Uya Kuya, sebagai salah satu anggota DPR yang menjadi korban penjarahan baru-baru ini menyampaikan keinginannya menerapkan restorative justice pada para pelaku. Namun demikian sebenarnya apa itu restorative justice yang diajukan Uya Kuya untuk penjarah rumahnya?
Seperti yang diketahui rumah dari Uya Kuya dan beberapa anggota DPR lainnya menjadi sasaran penjarahan dan kemarahan massa. Banyak barang yang hilang, dan kondisi rumah mengalami kerusakan berat.
Alih-alih menempuh jalur yang lebih tegas, Uya Kuya dikabarkan ingin menggunakan jalur restorative justice untuk para pelaku penjarahan yang mengambil dan merusak rumahnya.
Untuk lebih jauh mengetahui konsep restorative justice, berikut penjelasan singkatnya.
Memahami Apa Itu Restorative Justice
Konsep restorative justice adalah pendekatan hukum yang digunakan untuk fokus pada pemulihan, dan bukan pada penghukuman pelaku kejahatan.
Prosesnya berfokus pada dialog antara pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait, sehingga dapat memperoleh penyelesaian yang adil dan memperbaiki hubungan sosial yang terlanjur rusak karena tindakan kejahatan yang dilakukan.
Restorative justice dapat diterapkan pada kasus-kasus yang dianggap ringan, serta tidak menimbulkan kerugian besar bagi pihak yang terkait. Misalnya saja dengan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun, atau tindak pidana dengan denda ringan.
Syarat utama penggunaan metode ini adalah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, yang disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum yang berwenang dalam mengurus kasus tersebut.
Baca Juga: Ibu Tukang Parkir Ini Menangis Minta Maaf ke Uya Kuya Karena Mengambil AC
Regulasi yang Berkaitan dengan Restorative Justice
- Pasal 364 hingga pasal 482 KUHP, memungkinkan penerapan restorative justice.
- Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, mengatur syarat teknis restorative justice.
- Perma Nomor 1 Tahun 2024, berisi pedoman dari Mahkamah Agung bahwa bentuk putusan bisa berupa pidana bersyarat bila ada perdamaian.
Pasal dan regulasi di atas dibuat sedemikian rupa agar pihak yang terkait dapat menyelesaikan permasalahannya tanpa harus melalui jalur hukuman pidana secara formil dan menghasilkan putusan berat, tetapi diselesaikan secara kekeluargaan dan pada posisi yang lebih sepadan.
Dengan demikian diharapkan kasus hukum yang dianggap ringan dapat segera diselesaikan dengan cepat tanpa perlu melalui proses persidangan yang berlarut-larut, yang memerlukan waktu panjang dan biaya yang tidak kecil.
Pada Konteks Kasus Uya Kuya
Uya Kuya mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk mengajukan restorative justice, pada seorang perempuan lanjut usia yang menjadi terduga pelaku penjarahan di rumahnya. Ia datang bersama sang istri, sebagai bentuk inisiatif pribadi menyelesaikan kasus secara damai.
Perempuan yang dimaksud ini bekerja sebagai seorang juru parkir, dan merawat cucunya yang menyandang disabilitas.
Berita Terkait
-
Guru Besar Musni Sebut Tak Ada Gunanya Pecat Uya Kuya, Sahroni Hingga Nafa Urbach
-
Ibu Tukang Parkir Ini Menangis Minta Maaf ke Uya Kuya Karena Mengambil AC
-
Terungkap! Makna Mendalam Lukisan yang Dicuri dari Rumah Sri Mulyani saat Penjarahan
-
Uya Kuya Bagikan Kabar Baik, 6 Kucingnya Sudah Kembali
-
Denise Chariesta Semprot Sherina Soal Kucing Uya Kuya: Enggak Pas Banget Ngomong Gitu
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Hong Kong Berubah Jadi Negeri Dongeng Musim Dingin, WinterFest Paling Spektakuler di Asia
-
Mural Agni Maitri sebagai Simbol Kebersamaan dan Kreativitas di Ruang Publik
-
5 Serum Niacinamide dan Retinol Terbaik, Wajah Cerah dan Kencang di Usia 40 Tahun ke Atas
-
Jangan Sampai Terlambat! Ini 5 Rekomendasi Tas Siaga Bencana Beserta Isinya yang Wajib Ada
-
5 Bedak Padat Semakin Berkeringat Semakin Glowing, Wajah Makin Mulus Meski Banjir Keringat
-
5 Sepatu Running Anak Murah Terbaik: Super Nyaman, Harga di Bawah Rp200 Ribu
-
Wajah Kusam Minggat! 5 Pilihan Scrub Terbaik Angkat Sel Kulit Mati Mulai Rp17 Ribuan
-
5 Rekomendasi Setting Spray Lokal untuk Kulit Berminyak, Bye Makeup Luntur!
-
5 Rekomendasi Skincare dengan Marine Collagen, Beri Manfaat Anti-Aging untuk Kulit Kenyal Awet Muda
-
7 Rekomendasi Oleh-Oleh Kekinian dari Bandung, Persiapan Libur Nataru 2025/2026