- 690 KPM terpaksa dihentikan sementara dari daftar penerima
- Bansos diduga dipakai judi
- Penghentian bantuan dilakukan langsung oleh kementerian terkait di tingkat pusat.
Suara.com - Bantuan sosial (bansos) disalurkan pemerintah dengan tujuan bantalan ekonomi, atau memberikan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Namun demikian, ada pihak yang menggunakan uang bansos untuk judi online. Padahal, seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Hal ini terjadi di Kabupaten Magetan. Saat ini, Program Bantuan Sosial (Bansos) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dievaluas besar-besaran.
Sebanyak 690 KPM terpaksa dihentikan sementara dari daftar penerima lantaran terindikasi memiliki keterlibatan dalam praktik judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan, Parminto Budi, mengonfirmasi keputusan tersebut.
"Dari hasil data di pusat, terdapat sekitar 690 KPM yang terindikasi terlibat judi online. Bantuan sosial untuk mereka otomatis dihentikan sementara oleh pemerintah pusat," ujar Parminto kepada wartawan di Magetan, Selasa (21/10/2025).
Meskipun informasi mengenai penghentian ratusan KPM ini sudah diketahui, Dinsos Magetan belum dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Hal ini dikarenakan Dinsos belum menerima data resmi yang berisi nama-nama penerima manfaat yang terindikasi dari pemerintah pusat.
Penghentian bantuan memang dilakukan langsung oleh kementerian terkait di tingkat pusat.
Baca Juga: Penerima BLT Rp 900 Ribu Kehilangan Hak Terima Bansos Lain? Ini Penjelasannya
Namun, Parminto menekankan bahwa pemerintah tetap membuka kesempatan bagi warga Magetan yang merasa tidak terlibat dengan judol untuk mengajukan klarifikasi dan sanggahan ke Dinsos.
Hal ini dilakukan karena ada kemungkinan penerima menjadi korban kejahatan siber.
"Misalnya, ada kemungkinan penerima tidak benar-benar bermain judi online. Bisa saja NIK mereka digunakan pihak lain, rekening dipinjam keluarga, atau perangkat gawai diretas. Oleh karena itu, mereka berhak mengajukan klarifikasi melalui Dinsos," jelas Parminto, dikutip dari Antara.
Proses klarifikasi akan dimulai setelah penerima melaporkan bahwa bantuan mereka tidak cair. Petugas Dinsos kemudian akan menelusuri penyebab pemblokiran melalui sistem.
Selanjutnya, penerima yang bersangkutan akan diminta menandatangani Berita Acara Klarifikasi yang turut diketahui oleh pendamping sosial dan Dinsos, sebelum dokumen tersebut diunggah ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Selain menindaklanjuti laporan pemblokiran, Dinsos Magetan juga aktif melakukan langkah pencegahan. Salah satunya melalui kegiatan bulanan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
Dalam kegiatan ini, para pendamping PKH secara rutin memberikan edukasi kepada KPM agar dana bantuan, baik PKH, BLT, maupun bansos lainnya, dimanfaatkan sesuai kebutuhan pokok dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal negatif seperti judi online atau pinjaman online (pinjol).
Dana bansos dianjurkan untuk digunakan memenuhi kebutuhan hidup keluarga, seperti membeli bahan pangan atau keperluan sekolah anak.
Berita Terkait
-
Cara Mendaftarkan Nama ke DTKS Agar Bisa Terima Bansos, KIP, PKH Sampai Prakerja!
-
BSU Rp 600 Ribu Cair Lagi Oktober 2025? Jangan Asal Cek Rekening, Ini Faktanya
-
Ayah Bebas dari Penjara, Farel Prayoga Beri Nasihat Bijak
-
BLT 2025 Bukan Hanya PKH dan Sembako! Ada Bantuan Tambahan untuk KPM
-
Anggaran Bansos 2025 Meningkat Drastis Jadi Rp110 Triliun, Sasar Jutaan Penerima Baru
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik
-
3 HP Murah Tecno Terbaik Budget Rp1-2 Jutaan, Fitur Lengkap Sesuai Review
-
Sebagian Himbara Tak Lagi Miliki Bisnis Manajer Investasi, Sahamnya Dipegang Danantara
-
Selain Rudal Kiamat, Iran Kerahkan Hacker Lumpuhkan Jarigan Siber Vital Amerika Serikat
-
Masyarakat RI Makin Hidup Sehat, Bisnis Wellness Punya Peluang Moncer
-
Warna Lipstik OMG untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini 6 Shade yang Bikin Wajah Makin Cerah
-
Kejar Tayang, Kru Harry Potter Sebut Syuting Serial Berlangsung Brutal
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pemilik Truk ODOL yang Mau Beralih ke Truk Standar
-
Review Serial The East Palace: Kisah Mistik Berdarah dari Kerajaan Joseon