Lifestyle / Male
Jum'at, 05 September 2025 | 10:20 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Akibat dugaan pelanggaran regulasi dalam proses pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (4/9/2025) kemarin.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Load More