Lifestyle / Male
Senin, 08 September 2025 | 14:55 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) (menpan.go.id)
Baca 10 detik
  • KemenPANRB tetapkan kebijakan PPPK Paruh Waktu.
  • Honorer bisa diangkat tanpa seleksi tambahan.
  • Gaji disesuaikan upah minimum provinsi.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah memperkenalkan kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini hadir sebagai solusi bagi para tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang selama ini mengabdi, namun belum berhasil lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Penuh Waktu.

Dengan adanya skema baru ini, para honorer, khususnya yang datanya sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa harus melalui proses seleksi tambahan.

Skema PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam hal jam kerja dan gaji. Jika PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja standar sekitar 8 jam per hari, PPPK Paruh Waktu dirancang dengan durasi kerja yang lebih fleksibel, yaitu 4 jam per hari.

Selain itu, masa kontrak kerja untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang, sembari menunggu kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu: Fleksibel dan Terjamin Sesuai Upah Minimum

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN.

Alternatifnya, gaji yang diterima akan disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di provinsi tempat mereka bekerja.

Kebijakan ini memastikan bahwa penghasilan mereka tidak kurang dari standar minimum yang ditetapkan.

Baca Juga: Jepang Gak Main-Main! Upah Minimum Naik Drastis, Gajian Rp21 Juta Sebulan Bukan Mimpi

Menariknya, sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu bisa berasal dari luar alokasi belanja pegawai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Fasilitas ini bisa berupa jaminan sosial, cuti, atau tunjangan lainnya, meskipun besaran dan jenisnya mungkin berbeda dengan yang diterima oleh PPPK Penuh Waktu, mengingat perbedaan durasi kerja.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah upah minimum provinsi (UMP) yang dapat menjadi acuan bagi kisaran gaji PPPK Paruh Waktu, mengingat upah minimum 2025 telah mengalami kenaikan signifikan di berbagai wilayah di Indonesia.

Pulau Sulawesi

Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551
Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000
Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425
Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731

Load More