Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah memperkenalkan kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini hadir sebagai solusi bagi para tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang selama ini mengabdi, namun belum berhasil lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Penuh Waktu.
Dengan adanya skema baru ini, para honorer, khususnya yang datanya sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa harus melalui proses seleksi tambahan.
Skema PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam hal jam kerja dan gaji. Jika PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja standar sekitar 8 jam per hari, PPPK Paruh Waktu dirancang dengan durasi kerja yang lebih fleksibel, yaitu 4 jam per hari.
Selain itu, masa kontrak kerja untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang, sembari menunggu kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu: Fleksibel dan Terjamin Sesuai Upah Minimum
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN.
Alternatifnya, gaji yang diterima akan disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di provinsi tempat mereka bekerja.
Kebijakan ini memastikan bahwa penghasilan mereka tidak kurang dari standar minimum yang ditetapkan.
Baca Juga: Jepang Gak Main-Main! Upah Minimum Naik Drastis, Gajian Rp21 Juta Sebulan Bukan Mimpi
Menariknya, sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu bisa berasal dari luar alokasi belanja pegawai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Fasilitas ini bisa berupa jaminan sosial, cuti, atau tunjangan lainnya, meskipun besaran dan jenisnya mungkin berbeda dengan yang diterima oleh PPPK Penuh Waktu, mengingat perbedaan durasi kerja.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah upah minimum provinsi (UMP) yang dapat menjadi acuan bagi kisaran gaji PPPK Paruh Waktu, mengingat upah minimum 2025 telah mengalami kenaikan signifikan di berbagai wilayah di Indonesia.
Pulau Sulawesi
Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551
Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000
Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425
Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731
Berita Terkait
-
Besaran Gaji Anggota DPRD Jabar, Tunjangan Rumah Lebih Besar dari DPR RI?
-
Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Dihapus, Ini Rincian Gaji Baru Anggota DPR
-
Dompet Terasa Pas-pasan? 5 Tanda Ini Justru Bukti Anda Sudah Masuk Jebakan Kelas Menengah
-
Sosok Saryono, Guru Honorer 33 Tahun dengan Gaji Rp350 Ribu Tiap 3 Bulan
-
Kekayaan Bertambah, Elon Musk Dapat Paket Gaji Baru Rp 2.367 Triliun dari Tesla
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Inovasi Kafe Ini Tawarkan Pengalaman Ngopi Premium Ala Gen Z
-
5 Parfum Aroma Teh yang Bikin Hati Adem: Serasa Meditasi Seharian
-
Apa Perbedaan Doa Iftitah Shalat Fardu dan Shalat Sunah? Ini Jawabannya
-
7 Cara Agar Rumah Bebas Nyamuk: Tips Praktis yang Ampuh dan Alami
-
6 Cara Agar Rumah Bebas Tikus: Tips Ampuh dan Mudah Dilakukan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Kulit Kusam, Harga Terjangkau dari Rp19 Ribuan
-
Jejak Kontroversi Abdul Kadir Karding: Viral Main Domino, Kini Kena Reshuffle
-
Latar Belakang Pendidikan Purbaya Yudhi Sadewa: Bergelar Doktor Ilmu Ekonomi, Gantikan Sri Mulyani
-
Deretan Bisnis Ashanty, Kini Toko Kue Lu'miere Bangkit Lagi
-
Gurita Bisnis Narji Cagur dan Istri, Hidup Makmur Jadi Juragan Sawah