Lifestyle / Male
Senin, 08 September 2025 | 14:55 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) (menpan.go.id)

Pulau Jawa

DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 naik menjadi Rp 5.396.761
Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 naik menjadi Rp 2.169.349
Jawa Timur dari Rp 2.165.244 naik menjadi Rp 2.305.985
Banten dari Rp 2.727.812 naik menjadi Rp 2.905.119
Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 naik menjadi Rp 2.264.080

Pulau Kalimantan

Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 naik menjadi Rp 3.580.160
Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 naik menjadi Rp 3.579.313
Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 naik menjadi Rp 3.496.195
Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp 3.473.621
Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 naik menjadi Rp 2.878.286

Pulau Sumatra

Sumatra Barat dari Rp 2.811.449 naik menjadi Rp 2.994.193
Sumatra Utara dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 2.992.559
Sumatra Selatan dari Rp 3.456.874 naik menjadi Rp 3.681.570
Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616
Riau dari Rp 3.294.625 naik menjadi Rp 3.508.776
Lampung dari Rp 2.716.497 naik menjadi Rp 2.893.070
Bengkulu dari Rp 2.507.079 naik menjadi Rp 2.670.039
Jambi dari Rp 3.037.121 naik menjadi Rp 3.234.535
Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 naik menjadi Rp 3.623.654
Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 naik menjadi Rp 3.876.600

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.561
Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.444.067 naik menjadi Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur dari Rp 2.186.826 naik menjadi Rp 2.328.969
Maluku Utara dari Rp 3.200.000 naik menjadi Rp 3.408.000
Maluku dari Rp 2.949.953 naik menjadi Rp 3.141.700

Papua

Baca Juga: Jepang Gak Main-Main! Upah Minimum Naik Drastis, Gajian Rp21 Juta Sebulan Bukan Mimpi

Papua dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850
Papua Barat dari Rp 3.393.000 naik menjadi Rp 3.615.000
Papua Tengah dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.848
Papua Pegunungan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847
Papua Barat Daya dari Rp 3.293.500 naik menjadi Rp 3.614.000
Papua Selatan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850

Gaji Pokok PPPK Penuh Waktu: Skala Gaji Berjenjang Sesuai Golongan

Upah minimum yang disebutkan di atas dapat menjadi patokan awal bagi PPPK Paruh Waktu. Namun, ketika mereka berhasil diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, gaji yang diterima akan disesuaikan dengan sistem penggajian yang jauh lebih terstruktur dan berjenjang.

Besaran gaji pokok PPPK Penuh Waktu diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024, di mana gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Sistem penggajian ini menawarkan rentang gaji yang luas, mulai dari golongan terendah hingga tertinggi, dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan I-IV: Rentang gaji dimulai dari Rp 1.938.500 hingga Rp 3.336.600. Golongan ini biasanya diisi oleh para PPPK dengan kualifikasi pendidikan minimal atau masa kerja awal.
  • Golongan V-VIII: Gaji berkisar antara Rp 2.511.500 hingga Rp 4.744.400. Peningkatan gaji ini sejalan dengan meningkatnya tanggung jawab dan pengalaman kerja.
  • Golongan IX-XIII: Gajiulis mulai dari Rp 3.203.600 hingga Rp 6.209.800. Golongan ini seringkali diisi oleh para profesional dengan tingkat pendidikan dan keahlian yang lebih tinggi.
  • Golongan XIV-XVII: Ini adalah golongan tertinggi dengan gaji mulai dari Rp 3.940.900 hingga Rp 7.329.900. Golongan ini diperuntukkan bagi para pejabat atau ahli madya yang memiliki peran strategis di instansi pemerintah.

Perbedaan yang jelas antara kedua skema ini terletak pada potensi peningkatan karier dan penghasilan.

Load More