- Pemerintah Jepang menaikan upah minimum bagi masyarakatnya
- Keputusan naiknya upah ini terjadi lantaran meningkatnya biaya hidup di negara tersebut
- Peningkatan upah tahunan paling tinggi terjadi ketika pemerintahan Perdana Menteri Shigeru Ishiba mendorong kenaikan upah yang melampaui inflasi.
Suara.com - Jepang menaikan upah minimum bagi masyarakatnya. Rata-rata upah minimum per jam di Jepang telah dinaikkan sebesar 66 yen menjadi 1.121 yen atau sekitar Rp125 ribu.
Jika dihitung, bekerja sampai 6 jam di Jepang selama sebulan bisa menghasilkan gajii Rp21 juta. Tentunya kenaikan gaji ini bisa membayar biaya hidup masyarakat.
Dilansir Japan Today, kenaikan UMR ini dimulai pada bulan April, naik 6,3 persen dari tahun sebelumnya.
Keputusan naiknya upah ini terjadi lantaran meningkatnya biaya hidup di negara tersebut yang membuat masyarakat meminta pemerintah menaikkan upah para pekerja.
Apalagi, peningkatan upah tahunan paling tinggi terjadi ketika pemerintahan Perdana Menteri Shigeru Ishiba mendorong kenaikan upah yang melampaui inflasi.
Hal ini telah menekan anggaran rumah tangga dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, kenaikan ini masih kurang dari pertumbuhan rata-rata 7,3 persen yang diperlukan setiap tahun hingga tahun fiskal 2029 untuk memenuhi target pemerintah untuk menaikkan upah minimum per jam menjadi 1.500 yen pada akhir tahun 2020-an.
Sementara itu, Tokyo berada di puncak daftar kota yang tertinggi dengan upah 1.226 yen.
Sedangkan prefektur Kochi, Miyazaki, dan Okinawa berada di posisi terendah dengan 1.023 yen. Data tersebut berdasarkan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan.
Baca Juga: Prabowo Ditantang Mundur jika Cinta Tanah Air: Gak Malu Bertahan Mati-matian di Kursi Kekuasaan?
Adapun, upah minimum telah dinaikkan karena perusahaan menghadapi tekanan untuk mempertahankan pekerja di pasar tenaga kerja yang ketat dan menghadapi kenaikan harga yang terus-menerus.
Meskipun langkah ini menguntungkan pekerja, langkah ini juga menekan bisnis, terutama usaha kecil dan menengah, menurut para ekonom.
Berbicara kepada para wartawan, Ishiba berjanji bahwa pemerintah akan melakukan "upaya maksimal" untuk mendukung usaha kecil yang bersedia menaikkan upah.
Di Jepang, sebuah panel pemerintah menetapkan pedoman tahunan untuk upah minimum di setiap prefektur.
Panel lokal kemudian memutuskan tarif spesifik untuk wilayah mereka. Setelah itu Kementerian Ketenagakerjaan menghitung rata-rata nasional.
Tarif baru akan diterapkan paling cepat pada bulan Oktober, dengan waktu penerapan yang bervariasi di setiap prefektur.
Berita Terkait
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pemerintah Mau Urus Tuntas Masalah Pekerja Migran, Mulai dari Berantas Agen Nakal
-
40.000 Karyawan Hyundai Rencana Mogok Kerja 3 Hari, Tuntut Naik Gaji
-
Prabowo Ditantang Mundur jika Cinta Tanah Air: Gak Malu Bertahan Mati-matian di Kursi Kekuasaan?
-
Isi RUU Pekerja Lepas yang Disahkan di Malaysia: Bikin Netizen Indonesia Iri, Pengin Pindah Negara
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Bumi Resources Luncurkan Logo Baru, Tandai Babak Baru Transformasi Perseroan
-
Bebas Pajak! Segini THR yang Dikantongi Menkeu Purbaya Tahun 2026
-
Bank Rakyat Indonesia Gelar BRI Imlek Prosperity 2026, Pererat Relasi dengan Nasabah Top Tier
-
Harga Emas Antam Jatuh, 1 Gram Dibanderol Rp 3.021.000/Gram
-
Harga Bitcoin Akhirnya Kembali ke Level US$ 70.000, Siap Menguat saat Perang?
-
Tekad Bos MMSGI Perkuat Kualitas SDM RI
-
Jelang THR Cair, Waspada! Penipuan Digital Mengintai Lewat Link Palsu
-
Rupiah Masih Tertekan, Dolar AS Mulai Naik ke Level Rp16.910
-
Apakah Halal Investasi Aset Kripto? Begini Kata Fatwa Muhammadiyah
-
KB Bank Rombak Komisaris dan Direksi, Ini Susunan Barunya