- Pemerintah Jepang menaikan upah minimum bagi masyarakatnya
- Keputusan naiknya upah ini terjadi lantaran meningkatnya biaya hidup di negara tersebut
- Peningkatan upah tahunan paling tinggi terjadi ketika pemerintahan Perdana Menteri Shigeru Ishiba mendorong kenaikan upah yang melampaui inflasi.
Suara.com - Jepang menaikan upah minimum bagi masyarakatnya. Rata-rata upah minimum per jam di Jepang telah dinaikkan sebesar 66 yen menjadi 1.121 yen atau sekitar Rp125 ribu.
Jika dihitung, bekerja sampai 6 jam di Jepang selama sebulan bisa menghasilkan gajii Rp21 juta. Tentunya kenaikan gaji ini bisa membayar biaya hidup masyarakat.
Dilansir Japan Today, kenaikan UMR ini dimulai pada bulan April, naik 6,3 persen dari tahun sebelumnya.
Keputusan naiknya upah ini terjadi lantaran meningkatnya biaya hidup di negara tersebut yang membuat masyarakat meminta pemerintah menaikkan upah para pekerja.
Apalagi, peningkatan upah tahunan paling tinggi terjadi ketika pemerintahan Perdana Menteri Shigeru Ishiba mendorong kenaikan upah yang melampaui inflasi.
Hal ini telah menekan anggaran rumah tangga dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, kenaikan ini masih kurang dari pertumbuhan rata-rata 7,3 persen yang diperlukan setiap tahun hingga tahun fiskal 2029 untuk memenuhi target pemerintah untuk menaikkan upah minimum per jam menjadi 1.500 yen pada akhir tahun 2020-an.
Sementara itu, Tokyo berada di puncak daftar kota yang tertinggi dengan upah 1.226 yen.
Sedangkan prefektur Kochi, Miyazaki, dan Okinawa berada di posisi terendah dengan 1.023 yen. Data tersebut berdasarkan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan.
Baca Juga: Prabowo Ditantang Mundur jika Cinta Tanah Air: Gak Malu Bertahan Mati-matian di Kursi Kekuasaan?
Adapun, upah minimum telah dinaikkan karena perusahaan menghadapi tekanan untuk mempertahankan pekerja di pasar tenaga kerja yang ketat dan menghadapi kenaikan harga yang terus-menerus.
Meskipun langkah ini menguntungkan pekerja, langkah ini juga menekan bisnis, terutama usaha kecil dan menengah, menurut para ekonom.
Berbicara kepada para wartawan, Ishiba berjanji bahwa pemerintah akan melakukan "upaya maksimal" untuk mendukung usaha kecil yang bersedia menaikkan upah.
Di Jepang, sebuah panel pemerintah menetapkan pedoman tahunan untuk upah minimum di setiap prefektur.
Panel lokal kemudian memutuskan tarif spesifik untuk wilayah mereka. Setelah itu Kementerian Ketenagakerjaan menghitung rata-rata nasional.
Tarif baru akan diterapkan paling cepat pada bulan Oktober, dengan waktu penerapan yang bervariasi di setiap prefektur.
Berita Terkait
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pemerintah Mau Urus Tuntas Masalah Pekerja Migran, Mulai dari Berantas Agen Nakal
-
40.000 Karyawan Hyundai Rencana Mogok Kerja 3 Hari, Tuntut Naik Gaji
-
Prabowo Ditantang Mundur jika Cinta Tanah Air: Gak Malu Bertahan Mati-matian di Kursi Kekuasaan?
-
Isi RUU Pekerja Lepas yang Disahkan di Malaysia: Bikin Netizen Indonesia Iri, Pengin Pindah Negara
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah
-
Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional
-
Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T
-
Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen
-
Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax
-
MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 22 SPPG
-
Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup
-
Kelola Transaksi, Begini Caranya Agar UMKM Bisa Pisahkan Dana Bisnis dan Pribadi
-
Pertamax Naik, Anak Buah Mas Bahlil 'Ganteng' Imbau Masyarakat Sadar Tak Pindah
-
Mohon Maaf Warga Serpong, PLN Matikan Listrik di Beberapa Wilayah