Lifestyle / Female
Selasa, 09 September 2025 | 20:13 WIB
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. (Instagram/s_tjo)

Suara.com - Baru-baru ini sebuah video yang menegaskan bahwa Gubernur Sherly Tjoanda ogah "jualan jabatan dan proyek" viral di media sosial.

"Saya tidak butuh dipuji-puji. Saya tidak memberikan kewenangan pada siapa pun: saudara, teman, orang dekat, untuk membawa nama saya, untuk menjual jabatan, menjual proyek," kata dia seperti dikutip dari video tersebut.

Sherly juga menegaskan bahwa dirinya tidak membutuhkan tambahan nilai ekonomi dari saudara-saudara, teman kerja selama lima tahun ke depan.

"Jangan berbicara di belakang saya. Saya tidak suka orang bergosip di belakang saya, apalagi mereka tidak mengenal saya. Tujuan dari pemerintahan saya dan Pak Wagub adalah mewujudkan good governance," katanya lagi.

Sherly Tjoanda sendiri merupakan Gubernur Maluku Utara. Ia diketahui menjadi gubernur terkaya periode 2024-2029 dengan harta kekayaan Rp709 miliar.

Dengan viralnya pernyataan soal ogah "jualan jabatan dan proyek", serba-serbi tentang Gubernur Sherly Tjoanda banyak dicari. Termasuk soal partai yang mengusungnya.

Sherly Tjoanda dari Partai Apa?

Sherly Tjoanda (Wikipedia)

Maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara pada Pemilu 2024, Sherly Tjoanda berpasangan dengan Sarbin Sehe.

Pasangan ini meraup dukungan dari Partai Nasdem, PPP, Demokrat, PKB, PAN, Gelora, Buruh, dan PSI. Sayangnya, setelah dilantik, kemenangan Sherly-Sehe tidak semulus kelihatannya.

Mengutip laman Mahkamah Konstitusi, hasil pilgub Maluku Utara disengketakan awal tahun ini. Pasalnya, ada selisih yang tinggi pada perolehan suara antara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 2 Aliong Mus-Sahril Tahir dengan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.

Baca Juga: Sherly Tjoanda Gubernur Maluku Utara Kibarkan Bendera di Bawah Laut

Aliong-Sahril menjadi pemohon dalam perkara ini. Sementara Sherly-Sarbin dilaporkan karena diduga melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Panel Hakim Arief Hidayat, Fadly menyampaikan bahwa kecurangan tersebut melibatkan birokrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku Utara, serta pihak terkait lainnya, termasuk Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Pjs Gubernur Abubakar Abdullah.

Ia menuding adanya tindakan yang mengarah pada perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang tidak hanya dilakukan oleh Pihak Terkait, tetapi juga oleh penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu.

Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti adalah perlakuan istimewa terhadap Pihak Terkait dalam proses pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta. Pemohon mengklaim bahwa seluruh pasangan calon lainnya menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Chason Boesuri Ternate, sesuai dengan keputusan KPU.

"Tindakan yang melanggar ketentuan ini juga mencakup penyebaran foto dan stiker pasangan calon nomor urut 4 melalui pesan WhatsApp oleh Pjs Gubernur dan pejabat Sekda, yang menyebabkan informasi tersebut tersebar luas di masyarakat, baik di Provinsi Maluku Utara maupun di seluruh Indonesia," ujar Fadly.

Pemohon juga menyoroti bahwa keputusan KPU yang menetapkan rumah sakit sebagai tempat pemeriksaan kesehatan untuk calon gubernur dan wakil gubernur juga tidak diikuti oleh Pihak Terkait.

Load More