Suara.com - Baru-baru ini sebuah video yang menegaskan bahwa Gubernur Sherly Tjoanda ogah "jualan jabatan dan proyek" viral di media sosial.
"Saya tidak butuh dipuji-puji. Saya tidak memberikan kewenangan pada siapa pun: saudara, teman, orang dekat, untuk membawa nama saya, untuk menjual jabatan, menjual proyek," kata dia seperti dikutip dari video tersebut.
Sherly juga menegaskan bahwa dirinya tidak membutuhkan tambahan nilai ekonomi dari saudara-saudara, teman kerja selama lima tahun ke depan.
"Jangan berbicara di belakang saya. Saya tidak suka orang bergosip di belakang saya, apalagi mereka tidak mengenal saya. Tujuan dari pemerintahan saya dan Pak Wagub adalah mewujudkan good governance," katanya lagi.
Sherly Tjoanda sendiri merupakan Gubernur Maluku Utara. Ia diketahui menjadi gubernur terkaya periode 2024-2029 dengan harta kekayaan Rp709 miliar.
Dengan viralnya pernyataan soal ogah "jualan jabatan dan proyek", serba-serbi tentang Gubernur Sherly Tjoanda banyak dicari. Termasuk soal partai yang mengusungnya.
Sherly Tjoanda dari Partai Apa?
Maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara pada Pemilu 2024, Sherly Tjoanda berpasangan dengan Sarbin Sehe.
Pasangan ini meraup dukungan dari Partai Nasdem, PPP, Demokrat, PKB, PAN, Gelora, Buruh, dan PSI. Sayangnya, setelah dilantik, kemenangan Sherly-Sehe tidak semulus kelihatannya.
Mengutip laman Mahkamah Konstitusi, hasil pilgub Maluku Utara disengketakan awal tahun ini. Pasalnya, ada selisih yang tinggi pada perolehan suara antara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 2 Aliong Mus-Sahril Tahir dengan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
Baca Juga: Sherly Tjoanda Gubernur Maluku Utara Kibarkan Bendera di Bawah Laut
Aliong-Sahril menjadi pemohon dalam perkara ini. Sementara Sherly-Sarbin dilaporkan karena diduga melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Panel Hakim Arief Hidayat, Fadly menyampaikan bahwa kecurangan tersebut melibatkan birokrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku Utara, serta pihak terkait lainnya, termasuk Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Pjs Gubernur Abubakar Abdullah.
Ia menuding adanya tindakan yang mengarah pada perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang tidak hanya dilakukan oleh Pihak Terkait, tetapi juga oleh penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu.
Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti adalah perlakuan istimewa terhadap Pihak Terkait dalam proses pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta. Pemohon mengklaim bahwa seluruh pasangan calon lainnya menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Chason Boesuri Ternate, sesuai dengan keputusan KPU.
"Tindakan yang melanggar ketentuan ini juga mencakup penyebaran foto dan stiker pasangan calon nomor urut 4 melalui pesan WhatsApp oleh Pjs Gubernur dan pejabat Sekda, yang menyebabkan informasi tersebut tersebar luas di masyarakat, baik di Provinsi Maluku Utara maupun di seluruh Indonesia," ujar Fadly.
Pemohon juga menyoroti bahwa keputusan KPU yang menetapkan rumah sakit sebagai tempat pemeriksaan kesehatan untuk calon gubernur dan wakil gubernur juga tidak diikuti oleh Pihak Terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
3 Zodiak Memasuki Era Keberuntungan Mulai Rabu 11 Maret 2026
-
5 Shio yang Diprediksi Mendapat Keberuntungan dan Kemakmuran pada 11 Maret 2026
-
4 Rekomendasi Body Scrub Terbaik Memutihkan Kulit di Indomaret
-
Promo Indomaret Tebus Murah PWP, Minyak Goreng Tropical 2 Liter Cuma Rp30 Ribuan
-
Ciri-Ciri Mengalami Malam Lailatul Qadar yang Perlu Diketahui Umat Muslim
-
10 Daftar Lembaga Amil Zakat yang Terintegrasi Aplikasi, Bayar Zakat Makin Praktis dari HP
-
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
-
8 Beda Syarat Jadi Wapres di Indonesia dan Iran, Berapa Usia Minimal?
-
Spring Readiness 2026: Jepang, Korea, dan China Jadi Destinasi Favorit Musim Semi Asia
-
Kapan Waktu Terbaik Mengucapkan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum?