- Pemerintah menghapus status honorer pada tahun 2025 dan mengalihkannya menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penataan non-ASN.
- PPPK Paruh Waktu bekerja 4 jam per hari dengan gaji setara upah minimum provinsi (UMP) atau pendapatan honorer terakhir.
- Meskipun paruh waktu, mereka tetap berhak atas tunjangan, jaminan sosial, dan memiliki peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Suara.com - Pemerintah Indonesia memperkenalkan sebuah kebijakan signifikan pada tahun 2025 dalam manajemen aparatur sipil negara. Kebijakan ini dikenal sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema baru ini dirancang sebagai solusi strategis untuk menata status kepegawaian para tenaga non-ASN. Ini merupakan langkah besar dalam reformasi birokrasi yang telah lama direncanakan.
Tujuan utama dari program PPPK Paruh Waktu adalah memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan. Terutama bagi jutaan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
Kebijakan ini menjadi jembatan transisi yang penting bagi para honorer. Mereka akan mendapatkan status yang lebih jelas sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
Lahirnya skema PPPK Paruh Waktu tidak dapat dipisahkan dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Aturan tersebut menargetkan penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat pada akhir tahun 2024.
Dengan demikian, mulai tahun 2025, status tenaga honorer secara resmi akan dihapuskan dari sistem kepegawaian pemerintah. Ini adalah akhir dari sebuah era dan awal dari babak baru bagi para non-ASN.
Mekanisme
Sebagai gantinya, pemerintah menawarkan jalur pengangkatan menjadi PPPK. Jalur ini terbagi menjadi dua, yaitu penuh waktu dan paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu secara khusus ditujukan bagi tenaga honorer yang datanya sudah tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Prioritas diberikan kepada mereka yang telah lama mengabdi.
Selain itu, skema ini juga menjadi solusi bagi para honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2024. Namun, mereka yang belum berhasil lulus akan dialihkan ke dalam kategori ini.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya
Proses pengangkatan ini dirancang untuk tidak melalui seleksi tambahan yang ketat. Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka selama ini.
Perbedaan
Perbedaan paling mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu terletak pada durasi kerja. Ini adalah aspek utama yang membedakan kedua status kepegawaian tersebut.
PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai standar jam kerja ASN pada umumnya. Mereka diwajibkan bekerja sekitar delapan jam setiap harinya.
Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang jauh lebih fleksibel. Mereka dijadwalkan untuk bekerja selama empat jam per hari.
Fleksibilitas ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi para pegawai untuk memiliki keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Ini juga disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran instansi.
Dari sisi kontrak kerja, terdapat juga perbedaan yang perlu dipahami. Masa kontrak untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.
Meskipun demikian, kontrak ini dapat diperpanjang setiap tahunnya. Perpanjangan didasarkan pada evaluasi kinerja dan kebutuhan formasi di instansi terkait.
Posisi PPPK Paruh Waktu bukanlah tujuan akhir dalam karir seorang abdi negara. Status ini dirancang sebagai sebuah batu loncatan.
Para pegawai paruh waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini tentunya bergantung pada kinerja dan ketersediaan formasi di masa depan.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah mengenai sistem penggajian. Pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas untuk memastikan kesejahteraan pegawai paruh waktu.
Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu memiliki dua skema dasar. Keduanya dirancang untuk memberikan jaminan pendapatan yang layak.
Pertama, gaji yang diterima tidak akan lebih rendah dari penghasilan terakhir mereka saat masih berstatus sebagai tenaga honorer. Ini memberikan jaminan bahwa tidak akan ada penurunan pendapatan.
Kedua, sebagai alternatif, gaji akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah kerja mereka. Kebijakan ini memastikan pendapatan mereka sesuai dengan standar kelayakan hidup di daerah masing-masing.
Sebagai contoh, besaran UMP di berbagai provinsi pada tahun 2025 telah menjadi acuan. Kenaikan UMP di banyak daerah turut memberikan gambaran positif mengenai potensi pendapatan mereka.
Di wilayah DKI Jakarta, misalnya, gaji minimal PPPK Paruh Waktu bisa mencapai lebih dari Rp5 juta. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan upah yang kompetitif.
Meskipun berstatus paruh waktu, hak-hak pegawai terkait tunjangan tetap diperhatikan. Mereka juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas yang diatur dalam perundang-undangan.
Pegawai paruh waktu akan menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan bahkan gaji ke-13. Ini adalah komponen penting yang menunjang total pendapatan mereka.
Selain itu, fasilitas lain seperti jaminan sosial dan hak cuti juga diberikan. Walaupun rincian dan besarannya mungkin disesuaikan dengan durasi kerja mereka yang lebih singkat.
Kebijakan ini juga berlaku untuk semua jenjang pendidikan, termasuk lulusan SMA atau sederajat. Mereka akan masuk ke dalam PPPK Golongan V.
Untuk lulusan SMA, rentang gaji pokoknya disesuaikan dengan masa kerja golongan. Estimasi gajinya berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900, belum termasuk tunjangan.
| Aspek | PPPK Paruh Waktu | PPPK Penuh Waktu |
| Jam Kerja | Jauh lebih fleksibel, sekitar empat jam per hari | Sesuai standar jam kerja ASN, (8 jam per hari) |
| Status | Ditujukan khusus bagi tenaga honorer yang datanya tercatat di BKN | Melalui seleksi ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku |
| Masa Kontrak | Ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang | Ditetapkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan dapat diperpanjang. |
| Gaji | disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) | Ditetapkan sesuai dengan golongan dan masa kerja. Gaji pokok lebih tinggi karena jam kerja penuh. |
| Tunjangan dll | Menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, gaji ke-13, jaminan sosial, dan hak cuti disesuaikan durasi kerja | Menerima tunjangan dan hak lain secara penuh seperti ASN |
| Jalur Karir | Sebagai batu loncatan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu | Posisi akhir atau permanen |
Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah berupaya menciptakan sistem manajemen ASN yang lebih adil dan adaptif. Ini adalah langkah maju dalam menghargai kontribusi tenaga honorer.
Program ini memberikan kepastian status, jaminan pendapatan, dan jalur karir yang lebih jelas. Harapannya adalah peningkatan motivasi dan kinerja di lingkungan birokrasi.
Pada akhirnya, transformasi ini bertujuan untuk memperkuat fondasi sumber daya manusia di sektor publik. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Langkah pemerintah ini merupakan salah satu reformasi kepegawaian terbesar dalam beberapa dekade terakhir. Dampaknya akan dirasakan oleh jutaan pegawai dan keluarga mereka di seluruh Indonesia.
Transisi dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu adalah proses yang membutuhkan pemahaman dan adaptasi. Sosialisasi yang masif terus dilakukan oleh KemenPANRB dan BKN.
Para tenaga honorer yang memenuhi syarat diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk perubahan status ini. Ini adalah kesempatan untuk mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan yang lebih baik.
Tabel Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMP 2025
| Provinsi | Estimasi Upah Minimum 2025 |
| Sulawesi Selatan | Rp 3.657.527 |
| Sulawesi Barat | Rp 3.104.430 |
| Sulawesi Utara | Rp 3.775.425 |
| Gorontalo | Rp 3.221.731 |
| Sulawesi Tengah | Rp 2.915.000 |
Sumber: Data UMP diolah dari Suara.com. Angka merupakan estimasi dan dapat bervariasi.
Berita Terkait
-
PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya
-
Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu
-
Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya
-
Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sesuai SKB 3 Menteri
-
15 Arti Istilah Paling Trending dan Banyak Dicari Selama Tahun 2025
-
Panduan Memakai Retinol untuk Pemula Usia 30-an, agar Wajah Tidak Breakout
-
50 Contoh Catatan Rapor Wali Kelas Semester Ganjil yang Memotivasi, Ringan dan Menguatkan
-
5 Rekomendasi Moisturizer Retinol untuk Usia 30-an, Menjaga Kulit Tampak Awet Muda
-
7 Bedak yang Cocok untuk ke Gereja agar Hasil Natural dan Tahan Lama
-
5 Cushion Lokal High Coverage yang Tidak Dempul: Anti Cakey, Ampuh Tutup Flek Hitam
-
Apa Beda Sepatu Padel dan Tennis? Ini 7 Rekomendasinya
-
7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF untuk Pemotor, Wajib Pakai agar Tangan Tidak Belang
-
Cek 6 Shio Paling Hoki 15 Desember 2025, Kamu Beruntung atau Tidak Hari Ini?