Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah memperkenalkan kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini hadir sebagai solusi bagi para tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang selama ini mengabdi, namun belum berhasil lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Penuh Waktu.
Dengan adanya skema baru ini, para honorer, khususnya yang datanya sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa harus melalui proses seleksi tambahan.
Skema PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam hal jam kerja dan gaji. Jika PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja standar sekitar 8 jam per hari, PPPK Paruh Waktu dirancang dengan durasi kerja yang lebih fleksibel, yaitu 4 jam per hari.
Selain itu, masa kontrak kerja untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang, sembari menunggu kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu: Fleksibel dan Terjamin Sesuai Upah Minimum
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN.
Alternatifnya, gaji yang diterima akan disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di provinsi tempat mereka bekerja.
Kebijakan ini memastikan bahwa penghasilan mereka tidak kurang dari standar minimum yang ditetapkan.
Baca Juga: Jepang Gak Main-Main! Upah Minimum Naik Drastis, Gajian Rp21 Juta Sebulan Bukan Mimpi
Menariknya, sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu bisa berasal dari luar alokasi belanja pegawai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Fasilitas ini bisa berupa jaminan sosial, cuti, atau tunjangan lainnya, meskipun besaran dan jenisnya mungkin berbeda dengan yang diterima oleh PPPK Penuh Waktu, mengingat perbedaan durasi kerja.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah upah minimum provinsi (UMP) yang dapat menjadi acuan bagi kisaran gaji PPPK Paruh Waktu, mengingat upah minimum 2025 telah mengalami kenaikan signifikan di berbagai wilayah di Indonesia.
Pulau Sulawesi
Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551
Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000
Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425
Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731
Berita Terkait
-
Besaran Gaji Anggota DPRD Jabar, Tunjangan Rumah Lebih Besar dari DPR RI?
-
Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Dihapus, Ini Rincian Gaji Baru Anggota DPR
-
Dompet Terasa Pas-pasan? 5 Tanda Ini Justru Bukti Anda Sudah Masuk Jebakan Kelas Menengah
-
Sosok Saryono, Guru Honorer 33 Tahun dengan Gaji Rp350 Ribu Tiap 3 Bulan
-
Kekayaan Bertambah, Elon Musk Dapat Paket Gaji Baru Rp 2.367 Triliun dari Tesla
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs Redmi 14C, Bagus Mana?
-
E-Commerce RI Dikuasai 4 Raksasa, Menko Airlangga Minta Mendag Perhatikan Platform Kecil
-
Kim Jong Kook Menikah Diam-Diam! Netizen Cari Identitas Istrinya yang Masih Misterius
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
-
Geger PHK Massal di Gudang Garam, Menko Airlangga Ungkap Isu Modernisasi Pabrik
Terkini
-
International Youth Day 2025: Pemuda Jadi Obor Harapan untuk Manusia dan Bumi yang Lebih Sejahtera
-
Profil SMA Gonzaga yang Dukung Tuntutan 17+8, Berapa Biaya Sekolahnya?
-
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Ini Panduan Lengkapnya
-
Besaran Gaji Anggota DPRD Jabar, Tunjangan Rumah Lebih Besar dari DPR RI?
-
Sosok Saryono, Guru Honorer 33 Tahun dengan Gaji Rp350 Ribu Tiap 3 Bulan
-
Apa Itu Kakan no Gi? Makna Upacara Pangeran Hisahito Putra Mahkota Jepang yang Penuh Tradisi
-
Siapa Nenek Asal Palembang yang Tagih Rp 200 Juta ke Ivan Gunawan? Ini Sosoknya
-
Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
-
Ari Lasso dan Dearly Joshua Sudah Berapa Lama Pacaran? Buka Peluang Menikah Lagi
-
Isu PHK Massal, Siapa Pemilik Gudang Garam? Ini Profil dan Kekayaannya