- Pengumuman kelulusan PPPK paruh waktu 2025.
- Lulusan harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
- Pengisian DRH syarat penetapan NIP.
Suara.com - Bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia, ini adalah kabar yang sangat dinantikan. Pemerintah secara resmi telah mengumumkan hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Pengumuman hasil seleksi ini berlangsung mulai 27 Agustus hingga 6 September 2025, dan dapat diakses langsung melalui laman resmi instansi daerah masing-masing.
Skema PPPK paruh waktu adalah inovasi pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema ini menawarkan jam kerja yang fleksibel, tidak terikat delapan jam kerja per hari.
Selain itu, masa kerjanya bersifat kontrak tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Program ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk yang lebih mudah dan fleksibel bagi para honorer untuk mendapatkan status sebagai aparatur sipil yang lebih stabil dan diakui.
Setelah dinyatakan lulus, tahapan krusial berikutnya yang harus dilalui adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Proses ini menjadi syarat wajib sebelum penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) dan proses pelantikan resmi.
Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Khusus bagi para honorer yang masuk dalam daftar pengusulan PPPK paruh waktu 2025, pengisian DRH sudah dimulai sejak 28 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 15 September 2025.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pendaftaran CPNS-PPPK Kemenag 2025 Sudah Dibuka
Pengisian DRH ini harus dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahapan ini sangat penting, karena data yang Anda isi akan menjadi dasar untuk penetapan Nomor Induk PPPK.
Kelengkapan dan kebenaran data menjadi kunci utama agar proses Anda berjalan lancar tanpa hambatan.
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mengisi DRH, Anda harus menyiapkan dan mengunggah sejumlah dokumen penting dalam format PDF yang jelas dan sesuai dengan ukuran yang ditetapkan.
Pastikan semua dokumen yang Anda unggah mudah dibaca dan tidak buram. Berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda siapkan:
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang Anda miliki.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat pernyataan yang berisi pernyataan bahwa Anda tidak pernah dipidana atau terlibat dalam kasus hukum.
Panduan dan Tips Mengisi DRH Secara Online
Berita Terkait
-
Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya
-
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
PPPK Paruh Waktu Dapat SK Seperti ASN? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Peserta PPPK Paruh Waktu Bisa Pantau Pengajuan NIP, Ini Caranya
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah