- Untuk membuat SKCK 2025, siapkan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, akta lahir, dan pas foto berlatar merah.
- Syarat wajib terbaru adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
- Pengajuan bisa dilakukan secara offline di Polsek/Polres atau online melalui aplikasi Super Apps Presisi dengan biaya resmi Rp 30.000 dan masa berlaku enam bulan.
Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan singkatan SKCK, merupakan dokumen esensial bagi warga negara Indonesia. Surat ini diterbitkan secara resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.
Dokumen ini pada dasarnya berisi catatan mengenai riwayat kriminalitas seseorang. Adanya SKCK membantu memastikan bahwa individu yang bersangkutan tidak memiliki catatan kejahatan atau tindak pidana yang merugikan.
Kegunaan SKCK sangat beragam dalam berbagai keperluan administrasi. Banyak instansi pemerintah dan perusahaan swasta menjadikannya sebagai salah satu syarat utama dalam proses rekrutmen.
Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK juga sering dibutuhkan untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS), pendaftaran jenjang pendidikan tinggi, hingga pencalonan diri untuk posisi pejabat publik. Kegunaannya yang luas menjadikan dokumen ini sangat penting untuk dimiliki saat dibutuhkan.
Memahami setiap persyaratan yang dibutuhkan adalah langkah awal yang krusial untuk kelancaran proses. Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat waktu pengurusan di kantor polisi.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebijakan pemerintah, terdapat beberapa pembaruan dalam syarat pembuatan SKCK pada tahun 2025.
Salah satu pembaruan yang paling signifikan adalah kewajiban memiliki status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Syarat Dokumen Wajib untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Untuk mengajukan permohonan SKCK, pemohon Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan mempersiapkan sejumlah dokumen penting. Kelengkapan dokumen ini akan menentukan kelancaran proses verifikasi data oleh petugas.
Baca Juga: Panduan Bikin SKCK Online 2025 dan Dapat Barcode Lewat Aplikasi Polri Presisi
Dokumen utama yang harus disiapkan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pemohon juga disarankan untuk membawa KTP asli sebagai bukti verifikasi saat berada di kantor polisi.
Selanjutnya, pemohon harus melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini digunakan untuk memvalidasi data kependudukan dan susunan keluarga pemohon yang terdaftar secara resmi.
Selain KTP dan KK, fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir juga menjadi syarat yang tidak boleh terlupakan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti otentik mengenai data kelahiran pemohon.
Jika tidak memiliki akta kelahiran, pemohon dapat menggunakan dokumen alternatif. Ijazah terakhir atau buku nikah dapat digunakan sebagai pengganti untuk memenuhi persyaratan ini.
Pas foto berwarna dengan latar belakang merah merupakan salah satu syarat ikonik dalam pembuatan SKCK. Pemohon perlu menyiapkan pas foto ukuran 4x6 sentimeter sebanyak lima hingga enam lembar.
Terdapat ketentuan khusus untuk pas foto yang dilampirkan. Pemohon harus mengenakan pakaian yang sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris yang menutupi wajah.
Bagi pemohon yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, seperti pelajar, terdapat dokumen identitas lain yang bisa digunakan. Kartu Pelajar atau Kartu Identitas Anak (KIA) dapat dilampirkan sebagai pengganti KTP.
Pembaruan Syarat: BPJS Kesehatan dan NPWP
Salah satu syarat terbaru yang paling penting adalah bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau JKN-KIS. Kebijakan ini mulai diberlakukan untuk memastikan seluruh warga negara memiliki jaminan kesehatan.
Pemohon dapat menunjukkan bukti kepesertaan melalui tangkapan layar (screenshot) dari aplikasi Mobile JKN. Alternatif lainnya adalah membawa kartu fisik BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Selain BPJS Kesehatan, pemohon yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga disarankan untuk melampirkan fotokopinya. Meskipun sering kali bersifat opsional, beberapa kantor polisi mungkin akan memintanya.
Persyaratan tambahan mungkin dibutuhkan untuk keperluan khusus, seperti pengajuan SKCK untuk bepergian ke luar negeri. Dalam kasus ini, pemohon wajib melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku.
Prosedur Pembuatan SKCK Secara Offline (Manual)
Metode pembuatan SKCK secara langsung di kantor polisi masih menjadi pilihan bagi banyak orang. Proses ini dimulai dengan mendatangi kantor polisi setingkat Polsek atau Polres sesuai alamat domisili di KTP.
Pastikan Anda membawa seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk fisik. Setibanya di sana, ambil dan isi formulir pendaftaran yang telah disediakan di loket pelayanan SKCK.
Setelah formulir diisi dengan lengkap dan benar, serahkan berkas tersebut kepada petugas. Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda lampirkan.
Tahap berikutnya adalah proses pengambilan sidik jari oleh petugas identifikasi. Proses ini bertujuan untuk melengkapi catatan kepolisian mengenai data biometrik pemohon.
Setelah semua proses administrasi dan identifikasi selesai, pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran. Biaya resmi penerbitan SKCK akan disetorkan langsung kepada petugas di loket.
Langkah terakhir adalah menunggu proses pencetakan SKCK. Jika semua dokumen lengkap dan sistem tidak mengalami kendala, SKCK dapat diterbitkan dalam waktu sekitar 5 hingga 15 menit.
Prosedur Pembuatan SKCK Secara Online via Super Apps Presisi
Polri telah melakukan transformasi digital untuk mempermudah pelayanan publik, termasuk pembuatan SKCK. Masyarakat kini dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi resmi bernama Super Apps Presisi.
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Super Apps Presisi melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Setelah terpasang, lakukan registrasi akun dengan mengisi data diri secara lengkap.
Pada saat registrasi, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen digital. Dokumen tersebut meliputi foto e-KTP, swafoto (selfie), dan foto wajah bersama e-KTP.
Setelah akun berhasil dibuat dan terverifikasi, masuk ke halaman utama aplikasi dan pilih menu "SKCK". Kemudian, klik opsi "Ajukan SKCK" untuk memulai proses permohonan.
Anda akan diminta untuk mengisi data yang diperlukan, seperti tujuan pembuatan SKCK dan alamat sesuai KTP. Lanjutkan dengan memilih metode pembayaran yang tersedia, lalu selesaikan transaksi sesuai instruksi.
Setelah pembayaran berhasil, sistem akan mengirimkan kode batang (barcode) pendaftaran ke alamat email yang Anda daftarkan. Unduh dan simpan barcode tersebut untuk ditunjukkan kepada petugas.
Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, pengambilan fisik SKCK tetap harus dilakukan di kantor polisi.
Datanglah ke kantor polisi yang telah Anda pilih saat pendaftaran dengan membawa barcode serta dokumen persyaratan asli.
Biaya Resmi dan Masa Berlaku SKCK
Biaya resmi untuk pembuatan SKCK telah ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku seragam di seluruh Indonesia. Berdasarkan peraturan yang berlaku, biaya penerbitan SKCK adalah sebesar Rp 30.000.
Biaya ini termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pastikan Anda membayar sesuai dengan tarif resmi dan hindari praktik pungutan liar.
SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu selama enam bulan sejak tanggal dokumen tersebut diterbitkan. Jika masa berlaku telah habis, SKCK tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan administrasi.
Apabila Anda masih memerlukan dokumen ini setelah masa berlakunya berakhir, Anda harus melakukan perpanjangan.
Proses perpanjangan pada dasarnya mirip dengan pembuatan baru, namun dengan beberapa persyaratan yang lebih sederhana.
Untuk memperpanjang, Anda perlu membawa lembar SKCK lama yang asli atau telah dilegalisir, dengan catatan masa berlakunya belum lebih dari satu tahun. Selain itu, siapkan juga fotokopi KTP, KK, akta lahir, dan pas foto terbaru.
| Jenis Layanan | Persyaratan Utama | Biaya Resmi | Masa Berlaku | Metode |
| Pembuatan SKCK Baru | KTP, KK, Akta Lahir, Pas Foto, BPJS Aktif | Rp 30.000 | 6 Bulan | Online & Offline |
| Perpanjangan SKCK | SKCK Lama (<1 tahun), KTP, Pas Foto | Rp 30.000 | 6 Bulan | Offline |
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
5 Rekomendasi Concealer Under 100 Ribu, Ampuh Tutupi Lingkar Mata Hitam
-
Kapan Waktu Terbaik Jual Emas? Jangan Sampai Rugi, Perhatikan Momen Ini
-
3 Shio Paling Hoki di Bulan Februari 2026, Catat Tanggal Keberuntunganmu!
-
5 Perbedaan Tabungan Emas Digital dan Emas Fisik untuk Investasi Modal Rp50 Ribu
-
Urutan Skincare Malam Minimalis untuk Lansia, agar Kulit Tidak Kering
-
5 Perbedaan Logam Mulia Antam vs UBS, Mana yang Lebih Untung Buat Investasi?
-
Ramalan Keuangan Shio 31 Januari 2026, Ini 6 Shio yang Diprediksi Paling Makmur
-
5 Kulkas Terbaik untuk Rumah yang Tahan Lama di Tahun 2026
-
Mudik Gratis Pemprov Jateng untuk Lebaran 2026 Segera Dibuka, Catat Tanggalnya!
-
Ditinjau Wamenkes, 1.300 Karyawan MPS Bantul Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis & Skrining TB