Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 12 September 2025 | 16:38 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah (Instagram)
Baca 10 detik
  • KIP Kuliah bertujuan untuk memastikan dukungan pendidikan tinggi bisa tepat sasaran.
  • Prioritas KIP Kuliah ini diberikan kepada mahasiswa yang paling membutuhkan.
  • Penetapan penerima akan dilakukan oleh PPAPT Kemendiktisaintek berdasarkan usulan Perguruan Tinggi terkait
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau yang dikenal dengan singkatan KIP Kuliah 2025 adalah program bantuan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.

Beasiswa ini ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk penyandang disalibilitas, mahasiswa afirmasi (Papua, 3T, atau anak TKI), serta mahasiswa terdampak bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.

KIP Kuliah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan peluang bagi mahasiswa Indonesia yang memiliki prestasi akademik baik, tetapi terkendala masalah ekonomi.

Program yang merupakan transformasi dari Bidikmisi (2010) ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin akses pendidikan tinggi yang merata serta berkualitas.

Program ini bertujuan untuk memastikan dukungan pendidikan tinggi bisa tepat sasaran, diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan. 

Persyaratan Penerima KIP Kuliah 2025

Pihak-pihak yang berhak menerima KIP Kuliah 2025 adalah mahasiswa yang sudah mlalui proses verifikasi perguruan tinggi.

Prioritas diberikan kepada mahasiswa yang paling membutuhkan. Berikut persyaratan penerima KIP Kuliah 2025:

  • Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, baik PTN atau PTS, pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  • Mempunyai potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Persyaratan Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2025

Baca Juga: Apa Saja Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP? Primus Yustisio Minta Seleksi Lebih Transparan

Prioritas penerima KIP Kuliah 2025 ditentukan sesuai urutan tertentu agar bantuan bisa tepat sasaran serta untuk memastikan bahwa mahasiswa yang menerima benar-benar membutuhkan dukungan tersebut.

Berikut persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah 2025.

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.

2. Mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial, yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri di PTN.

3. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

4. Mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial, yang lulus seleksi mandiri di PTS.

5. Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan olh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri PTN.

6. Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan olh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri PTS.

7. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.

8. Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu;
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung, antara lain rekening listrik dan foto rumah.

Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan divalidasi oleh Perguruan Tinggi.

Tata Cara Daftar KIP Kuliah 2025

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 cukup mudah karena bisa diakses secara online melalui laman resmi kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.

Penetapan penerima akan dilakukan oleh PPAPT Kemendiktisaintek berdasarkan usulan Perguruan Tinggi terkait.

Berikut tata cara mendaftar KIP Kuliah 2025:

  1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip.kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  2. Siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.
  3. Sistem KIP Kuliah 2025 selanjutnya akan melakukan validasi data serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  4. Jika proses validasi telah berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
  5. Siswa masuk ke laman KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri).
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih setelah mengisi semua informasi dan mengirimkan semua bukti yang diminta ke laman KIP Kuliah.
  7. Calon penerima KIP Kuliah yang sudah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan ke Kemdiktisaintek sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Berikut jadwal penting terkait pendaftaran KIP Kuliah 2025:

  • Registrasi atau Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2025: 3 Februari – 31 Oktober 2025.
  • Seleksi KIP Kuliah 2025 di Perguruan Tinggi: 1 Juli – 31 Oktober 2025.
  • Penetapan Penerima Baru KIP Kuliah 2025: 1 Juli – 31 Oktober 2025.

Kontributor : Rizky Melinda

Load More