Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 12 September 2025 | 16:38 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah (Instagram)
Baca 10 detik
  • KIP Kuliah bertujuan untuk memastikan dukungan pendidikan tinggi bisa tepat sasaran.
  • Prioritas KIP Kuliah ini diberikan kepada mahasiswa yang paling membutuhkan.
  • Penetapan penerima akan dilakukan oleh PPAPT Kemendiktisaintek berdasarkan usulan Perguruan Tinggi terkait
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau yang dikenal dengan singkatan KIP Kuliah 2025 adalah program bantuan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.

Beasiswa ini ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk penyandang disalibilitas, mahasiswa afirmasi (Papua, 3T, atau anak TKI), serta mahasiswa terdampak bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.

KIP Kuliah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan peluang bagi mahasiswa Indonesia yang memiliki prestasi akademik baik, tetapi terkendala masalah ekonomi.

Program yang merupakan transformasi dari Bidikmisi (2010) ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin akses pendidikan tinggi yang merata serta berkualitas.

Program ini bertujuan untuk memastikan dukungan pendidikan tinggi bisa tepat sasaran, diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan. 

Persyaratan Penerima KIP Kuliah 2025

Pihak-pihak yang berhak menerima KIP Kuliah 2025 adalah mahasiswa yang sudah mlalui proses verifikasi perguruan tinggi.

Prioritas diberikan kepada mahasiswa yang paling membutuhkan. Berikut persyaratan penerima KIP Kuliah 2025:

  • Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, baik PTN atau PTS, pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  • Mempunyai potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Persyaratan Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2025

Baca Juga: Apa Saja Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP? Primus Yustisio Minta Seleksi Lebih Transparan

Prioritas penerima KIP Kuliah 2025 ditentukan sesuai urutan tertentu agar bantuan bisa tepat sasaran serta untuk memastikan bahwa mahasiswa yang menerima benar-benar membutuhkan dukungan tersebut.

Berikut persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah 2025.

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.

2. Mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial, yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri di PTN.

3. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

4. Mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial, yang lulus seleksi mandiri di PTS.

Load More