Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 12 September 2025 | 16:38 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah (Instagram)

5. Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan olh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri PTN.

6. Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan olh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri PTS.

7. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.

8. Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu;
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung, antara lain rekening listrik dan foto rumah.

Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan divalidasi oleh Perguruan Tinggi.

Tata Cara Daftar KIP Kuliah 2025

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 cukup mudah karena bisa diakses secara online melalui laman resmi kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.

Penetapan penerima akan dilakukan oleh PPAPT Kemendiktisaintek berdasarkan usulan Perguruan Tinggi terkait.

Berikut tata cara mendaftar KIP Kuliah 2025:

Baca Juga: Apa Saja Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP? Primus Yustisio Minta Seleksi Lebih Transparan

  1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip.kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  2. Siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.
  3. Sistem KIP Kuliah 2025 selanjutnya akan melakukan validasi data serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  4. Jika proses validasi telah berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
  5. Siswa masuk ke laman KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri).
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih setelah mengisi semua informasi dan mengirimkan semua bukti yang diminta ke laman KIP Kuliah.
  7. Calon penerima KIP Kuliah yang sudah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan ke Kemdiktisaintek sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Berikut jadwal penting terkait pendaftaran KIP Kuliah 2025:

  • Registrasi atau Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2025: 3 Februari – 31 Oktober 2025.
  • Seleksi KIP Kuliah 2025 di Perguruan Tinggi: 1 Juli – 31 Oktober 2025.
  • Penetapan Penerima Baru KIP Kuliah 2025: 1 Juli – 31 Oktober 2025.

Kontributor : Rizky Melinda

Load More