Suara.com - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.
Rekrutmen ini memberikan peluang baru bagi pegawai non-ASN yang belum lolos CPNS maupun PPPK penuh waktu. Maka, wajar jika banyak yang ingin tahu cara cek nama yang diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu 2025.
Inilah cara mudah untuk mengecek nama honorer yang diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu 2025 untuk memastikan apakah sudah termasuk dalam daftar usulan tahun ini atau belum.
Sekilas tentang PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan regulasi terbaru, PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja fleksibel dan masa kontrak minimal satu tahun.
Adapun jabatan yang umumnya tersedia dalam formasi PPPK paruh waktu meliputi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta berbagai posisi operasional yang mendukung jalannya pelayanan publik.
Proses pengadaan tenaga PPPK paruh waktu diawali dari usulan kebutuhan instansi, lalu disampaikan ke Menteri PAN-RB melalui sistem elektronik BKN.
Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025
Bagi tenaga honorer yang ingin memastikan statusnya, berikut langkah-langkah pengecekan nama yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2025:
Baca Juga: Link Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian PAN-RB dan Surat Pernyataan
1. Akses Website Resmi Instansi atau BKD
Buka situs resmi instansi tempat Anda bekerja atau laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Umumnya, daftar nama pegawai non-ASN yang diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu diumumkan melalui situs resmi tersebut.
2. Pilih Kategori Formasi Sesuai Jabatan
Setiap instansi membagi pengumuman berdasarkan kategori formasi, seperti formasi guru, tenaga kesehatan, maupun teknis. Hal ini bertujuan agar pegawai lebih mudah menemukan informasi yang sesuai dengan bidang pekerjaannya.
3. Unduh Dokumen Pengumuman
Setelah menemukan kategori yang sesuai, unduh file pengumuman yang tersedia di website. Dokumen ini berisi daftar nama pegawai non-ASN yang diusulkan maupun tidak diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Bagaimana Cara Membuat Sunscreen Sendiri di Rumah? Ini Cara dan Bahan-bahannya
-
Bahasa Inggris Wajib di SD Mulai 2027, Kebutuhan Sertifikasi Internasional Ikut Meningkat
-
Wangi Popcorn Khas Bioskop Menggoda di Jakarta Fair, Pengunjung Bisa Racik Sesuai Selera
-
Serum Apa yang Bikin Awet Muda? Ini 5 Produk Anti Aging Mulai Rp27 Ribuan
-
Parfum N.CO by Hanasui Paling Wangi Varian Apa? Ini 4 Pilihan Favoritnya
-
5 Bedak Tabur Efek Blur dari Brand Lokal, Kulit Mulus dan Makeup Tahan Lama
-
Jelajah Kuliner Unik di Come See Mie Fest 2026: Kartu yang Bisa Dimakan hingga Mi Earl Grey
-
6 Tanda Kamu Harus Melakukan Peeling Wajah Menurut Dokter Kecantikan, Bye-bye Flek Hitam
-
Bagaimana agar Flek Hitam di Wajah Cepat Mengelupas? Ini Cara yang Disarankan Ahli Kulit
-
Sebelum Powder Foundation Pakai Apa Dulu? Ini 6 Tips agar Makeup Tidak Crack