Suara.com - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.
Rekrutmen ini memberikan peluang baru bagi pegawai non-ASN yang belum lolos CPNS maupun PPPK penuh waktu. Maka, wajar jika banyak yang ingin tahu cara cek nama yang diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu 2025.
Inilah cara mudah untuk mengecek nama honorer yang diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu 2025 untuk memastikan apakah sudah termasuk dalam daftar usulan tahun ini atau belum.
Sekilas tentang PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan regulasi terbaru, PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja fleksibel dan masa kontrak minimal satu tahun.
Adapun jabatan yang umumnya tersedia dalam formasi PPPK paruh waktu meliputi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta berbagai posisi operasional yang mendukung jalannya pelayanan publik.
Proses pengadaan tenaga PPPK paruh waktu diawali dari usulan kebutuhan instansi, lalu disampaikan ke Menteri PAN-RB melalui sistem elektronik BKN.
Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025
Bagi tenaga honorer yang ingin memastikan statusnya, berikut langkah-langkah pengecekan nama yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2025:
Baca Juga: Link Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian PAN-RB dan Surat Pernyataan
1. Akses Website Resmi Instansi atau BKD
Buka situs resmi instansi tempat Anda bekerja atau laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Umumnya, daftar nama pegawai non-ASN yang diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu diumumkan melalui situs resmi tersebut.
2. Pilih Kategori Formasi Sesuai Jabatan
Setiap instansi membagi pengumuman berdasarkan kategori formasi, seperti formasi guru, tenaga kesehatan, maupun teknis. Hal ini bertujuan agar pegawai lebih mudah menemukan informasi yang sesuai dengan bidang pekerjaannya.
3. Unduh Dokumen Pengumuman
Setelah menemukan kategori yang sesuai, unduh file pengumuman yang tersedia di website. Dokumen ini berisi daftar nama pegawai non-ASN yang diusulkan maupun tidak diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
6 Shio Paling Hoki pada 17 Maret 2026, Siapa Saja?
-
7 Cara Membalas Ucapan Selamat Idulfitri dari Non-Muslim dengan Sopan
-
LDK PPI Tiongkok Region Utara 2026 Cetak Pemimpin Berjiwa SATSET
-
7 Ide THR Lebaran 2026 Selain Uang untuk Keponakan, Edukatif dan Bikin Makin Kreatif
-
Nastar Singkatan dari Apa? Begini Sejarah Unik Hingga Jadi Ikon Idulfitri
-
Intip Gaji Menteri dan Anggota DPR RI, Ada Wacana Bakal Dipangkas Presiden Prabowo
-
Benarkah Malam ke-27 Ramadan adalah Malam Lailatul Qadar? Simak Tanda-tandanya
-
Apa Itu Lemomo? Platform E-commerce Blind Box yang Mulai Ramai di Indonesia
-
16 Maret 2026 Tarawih Malam ke Berapa? Ini Keutamaannya
-
Restoran Hikiniku to Come Resmi Hadir di Jakarta, Tawarkan Pengalaman Hamburg Panggang di Meja