Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 12 September 2025 | 14:49 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025. [menpan.go.id?

Suara.com - Pada tahun 2025, pemerintah menghadirkan rekrutmen Pegawai dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu yang menjadi angin segar bagi para tenaga honorer.

Rekrutmen ini hadir sebagai jalan tengah bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, tetapi tetap dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Skema PPPK paruh waktu yang resmi berjalan mulai tahun 2025 memang masih terbilang baru, maka wajar jika masih banyak yang penasaran dengan gajinya.

Apakah gaji PPPK paruh waktu berbeda untuk lulusan SMA, D3, hingga S1? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Secara umum, PPPK penuh waktu dan paruh waktu memiliki tujuan yang sama, yaitu menempatkan tenaga non-ASN agar bisa mendukung kinerja instansi pemerintah.

Namun, keduanya berbeda dalam hal jam kerja, tanggung jawab, serta besaran gaji.

PPPK Penuh Waktu bekerja mengikuti jam kerja standar ASN dengan beban kerja yang penuh, serta menerima gaji dan fasilitas lengkap sesuai aturan pemerintah.

PPPK Paruh Waktu hanya bekerja dalam durasi lebih singkat, dengan jam kerja yang fleksibel sesuai kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran.

Baca Juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Lama Kontraknya?

Meski demikian, status hukumnya tetap sama sebagai ASN resmi dengan NIP dan SK.

Perbedaan lainnya terletak pada penilaian kinerja. PPPK paruh waktu dievaluasi setiap triwulan atau tahunan untuk menentukan apakah kontrak akan diperpanjang, bahkan bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, PPPK penuh waktu langsung masuk ke sistem penilaian standar ASN tanpa tahap transisi.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah. Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

Dengan kata lain, baik lulusan SMA maupun S1 bisa saja menerima gaji yang sama, tergantung lokasi penempatan dan aturan instansi.

Sebagai gambaran, berikut beberapa besaran gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 sesuai UMP:

  • DKI Jakarta: Rp5.396.760
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.348
  • Jawa Timur: Rp2.305.984
  • DI Yogyakarta: Rp2.264.080
  • Banten: Rp2.905.119
  • Papua: Rp4.285.847

Selain gaji pokok, pegawai juga berpeluang memperoleh tambahan penghasilan sesuai ketentuan perundangan maupun kemampuan anggaran instansi.

Inilah yang membuat besaran take home pay PPPK paruh waktu bisa berbeda antarinstansi, meski berada di provinsi yang sama.

Jabatan yang Bisa Diisi oleh PPPK Paruh Waktu

Tidak semua posisi di pemerintahan bisa diisi melalui skema paruh waktu. Berdasarkan aturan terbaru, jabatan yang tersedia umumnya adalah posisi strategis yang mendukung operasional instansi, antara lain:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional

Pemilihan jabatan ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta karakteristik pekerjaan yang memungkinkan sistem paruh waktu

Jam Kerja dan Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu

Salah satu keunggulan PPPK paruh waktu adalah jam kerja yang fleksibel.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan lama kontrak, jam kerja, dan beban tugas, asalkan sesuai kebutuhan instansi serta tidak merugikan pegawai.

Masa kontrak awal berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

Jika performa terbukti baik, pegawai bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA hingga S1. Semoga informasi tersebut bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Load More