Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang sebelumnya tidak memiliki jaminan pasti.
Besaran Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Total penghasilan PPPK paruh waktu merupakan akumulasi antara gaji pokok, tukin, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta hak lainnya. Karena tukin dan tunjangan jabatan berbeda antar instansi dan daerah, maka jumlah totalnya akan bervariasi.
Perlu diketahui lebih dulu bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak ditetapkan secara seragam oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji minimal ditentukan setara dengan upah saat masih berstatus honorer atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sumber anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Ketika gaji pokok ditambahkan dengan tukin dan tunjangan yang bervariasi nilainya maka total yang akan diterima oleh pegawai pun berbeda-beda.
Meski pemerintah belum merinci secara spesifik besaran tunjangan berdasarkan jenjang pendidikan (SMA, D3, atau S1), kualifikasi tetap akan mempengaruhi golongan dan besaran gaji. Dengan kata lain, semakin tinggi pendidikan dan jabatan, semakin besar pula penghasilan yang diterima.
Skema Penerimaan Pegawai PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK paruh waktu ini tidak dibuka untuk umum. Pemerintah menetapkan bahwa formasi ini khusus bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Apakah Berbeda? Ini Rinciannya
- Terdaftar dalam database tenaga non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024, tetapi belum lulus atau belum mendapat formasi.
- Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai kebutuhan. Formasi yang tersedia umumnya mencakup guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Dengan kriteria ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tenaga honorer yang sudah lama mengabdi tetap mendapatkan tempat dan kepastian status.
Demikian itu informasi mengenai PPPK paruh waktu. Kepastian mengenai tunjangan PPPK paruh waktu tentunya membuat tenaga PPPK bahagia karena tetap mendapatkan kesejahteraan dari tunjangan-tunjangan yang tertera dalam artikel di atas.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Bukan Orang Ketiga, Detektif Jubun Sebut Faktor Keluarga Kerap Picu Keretakan Rumah Tangga
-
Hunian Fleksibel Berbasis Komunitas: Cara Baru Pekerja Muda Tempat Tempat Tinggal di Kota Padat
-
Makin Mudah, Begini Cara Beli Barang dari Luar Negeri untuk Pelaku Usaha
-
10 Model Celana Keren yang Trending Selama 2025, Baggy Paling Dicari
-
Perawatan Gigi Apa Saja yang Ditanggung BPJS Tahun 2025? Cek Syarat dan Prosedur Klaim
-
5 Rekomendasi Sepeda Murah yang Bisa Dimodif Jadi Commuter Bike
-
Usia 40-an Sebaiknya Pakai Sunscreen SPF Berapa? Cek 5 Pilihan untuk Anti Aging
-
Misteri Megalitikum Pegunungan Padang: Jejak Sejarah yang Tersembunyi
-
8 Aroma Parfum Pria yang Disukai Wanita dan Tahan Lama untuk Berbagai Aktivitas
-
13 Arti Mimpi Orang Tua Bercerai, Tak Selalu Pertanda Buruk