Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang sebelumnya tidak memiliki jaminan pasti.
Besaran Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Total penghasilan PPPK paruh waktu merupakan akumulasi antara gaji pokok, tukin, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta hak lainnya. Karena tukin dan tunjangan jabatan berbeda antar instansi dan daerah, maka jumlah totalnya akan bervariasi.
Perlu diketahui lebih dulu bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak ditetapkan secara seragam oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji minimal ditentukan setara dengan upah saat masih berstatus honorer atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sumber anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Ketika gaji pokok ditambahkan dengan tukin dan tunjangan yang bervariasi nilainya maka total yang akan diterima oleh pegawai pun berbeda-beda.
Meski pemerintah belum merinci secara spesifik besaran tunjangan berdasarkan jenjang pendidikan (SMA, D3, atau S1), kualifikasi tetap akan mempengaruhi golongan dan besaran gaji. Dengan kata lain, semakin tinggi pendidikan dan jabatan, semakin besar pula penghasilan yang diterima.
Skema Penerimaan Pegawai PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK paruh waktu ini tidak dibuka untuk umum. Pemerintah menetapkan bahwa formasi ini khusus bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Apakah Berbeda? Ini Rinciannya
- Terdaftar dalam database tenaga non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024, tetapi belum lulus atau belum mendapat formasi.
- Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai kebutuhan. Formasi yang tersedia umumnya mencakup guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Dengan kriteria ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tenaga honorer yang sudah lama mengabdi tetap mendapatkan tempat dan kepastian status.
Demikian itu informasi mengenai PPPK paruh waktu. Kepastian mengenai tunjangan PPPK paruh waktu tentunya membuat tenaga PPPK bahagia karena tetap mendapatkan kesejahteraan dari tunjangan-tunjangan yang tertera dalam artikel di atas.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular
-
Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak
-
Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK