Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang sebelumnya tidak memiliki jaminan pasti.
Besaran Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Total penghasilan PPPK paruh waktu merupakan akumulasi antara gaji pokok, tukin, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta hak lainnya. Karena tukin dan tunjangan jabatan berbeda antar instansi dan daerah, maka jumlah totalnya akan bervariasi.
Perlu diketahui lebih dulu bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak ditetapkan secara seragam oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji minimal ditentukan setara dengan upah saat masih berstatus honorer atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sumber anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Ketika gaji pokok ditambahkan dengan tukin dan tunjangan yang bervariasi nilainya maka total yang akan diterima oleh pegawai pun berbeda-beda.
Meski pemerintah belum merinci secara spesifik besaran tunjangan berdasarkan jenjang pendidikan (SMA, D3, atau S1), kualifikasi tetap akan mempengaruhi golongan dan besaran gaji. Dengan kata lain, semakin tinggi pendidikan dan jabatan, semakin besar pula penghasilan yang diterima.
Skema Penerimaan Pegawai PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK paruh waktu ini tidak dibuka untuk umum. Pemerintah menetapkan bahwa formasi ini khusus bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Apakah Berbeda? Ini Rinciannya
- Terdaftar dalam database tenaga non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024, tetapi belum lulus atau belum mendapat formasi.
- Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai kebutuhan. Formasi yang tersedia umumnya mencakup guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Dengan kriteria ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tenaga honorer yang sudah lama mengabdi tetap mendapatkan tempat dan kepastian status.
Demikian itu informasi mengenai PPPK paruh waktu. Kepastian mengenai tunjangan PPPK paruh waktu tentunya membuat tenaga PPPK bahagia karena tetap mendapatkan kesejahteraan dari tunjangan-tunjangan yang tertera dalam artikel di atas.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Apa Bedanya Two Way Cake dan Cushion? Ini 6 Pilihan Bagus Mulai Rp27 Ribuan
-
5 Pilihan Produk Makeup Wardah di Alfamart, Cocok untuk Tampilan Natural Sehari-hari
-
Jurus Pengelola Daycare Little Aresha Tutupi Kekejaman: Tutur Manis hingga Topeng Agamis
-
Sebelum Dipakai, Parfum Perlu Dikocok atau Tidak? Ini Faktanya agar Tak Keliru
-
Promo Superindo Hari Ini 1 Mei 2026, Daging dan Buah Segar Dibanderol Harga Miring
-
Berapa Harga Sunscreen Scora? Ini Keunggulan dan Manfaatnya untuk Kulit
-
Pakai Scrub Badan Dulu atau Sabun Dulu? Ini Urutan yang Benar dan 5 Pilihan Terbaiknya
-
Berapa Harga Sunscreen Wardah SPF 50? Ini Rincian 6 Produknya dengan Perlindungan Maksimal
-
Hukum Pakai Nama Suami di Belakang Nama Istri, Apakah Boleh dalam Islam?
-
Apa Perbedaan Tinted Sunscreen dan Sunscreen Biasa? Ini Kelebihan vs Kekurangannya