Suara.com - Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memberikan jawaban terkait pertanyaan kapan PPPK paruh waktu diangkat. BKN juga mengingatkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak menunda proses ini.
Bagi ribuan honorer, pengangkatan PPPK paruh waktu adalah penentu antara mendapatkan status ASN transisi atau risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, menyampaikan secara resmi bahwa batas akhir pengajuan usulan formasi serta penetapan kebutuhan untuk pengangkatan PPPK paruh waktu ditetapkan pada 20 Agustus 2025.
“Pengusulan PPPK paruh waktu masih berlangsung sampai 20 Agustus 2025,” ujar Prof. Zudan.
Artinya, Anda maupun instansi lain hanya memiliki beberapa hari tersisa untuk mengajukan nama-nama tenaga honorer yang layak diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BKN juga menekankan tidak akan ada tambahan waktu. Jika suatu instansi tidak mengajukan usulan, hal tersebut dianggap sebagai tanda bahwa instansi tersebut tidak memerlukan tenaga PPPK paruh waktu.
“Kalau tidak ada usulan, berarti memang tidak membutuhkan PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Kebijakan tegas ini diambil agar program penyelesaian tenaga honorer sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dapat tuntas tepat waktu, yakni pada 1 Oktober 2025. Agar berjalan sesuai rencana, berikut adalah jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Inggris Pekan Keempat 2025 Hadirkan Derbi Manchester dan Duel Sengit Lain
- Usulan Kebutuhan oleh Instansi: 1 – 20 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB: 1 – 20 Agustus 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 1 – 20 Agustus 2025
- Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus – 5 September 2025
- Usul Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus – 10 September 2025
- Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus – 20 September 2025
Syarat Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu dibuka khusus untuk pegawai non-ASN yang sesuai dengan ketentuan dalam surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Adapun kriteria pegawai non-ASN yang bisa diajukan oleh PPK meliputi:
- Terdaftar dalam pangkalan data BKN.
- Tidak tercatat di pangkalan data BKN, tetapi sudah aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut.
- Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024, namun belum memperoleh formasi.
- Lulusan PPG yang tercantum pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikdasmen.
- Bersedia menandatangani perjanjian kerja selama satu tahun, dengan opsi perpanjangan.
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta melengkapi dokumen sesuai persyaratan instansi.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelum mejadi non-ASN atau honorer. Gaji juga akan menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat untuk memastikan sesuai standar.
Dengan begitu, berikut adalah perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai domisili.
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.081
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Jambi: Rp 3.234.535
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.552
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.314
- Aceh: Rp 3.685.616
- Maluku: Rp 3.141.700
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Riau: Rp 3.508.776
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Banten: Rp 2.905.120
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Lampung: Rp 2.893.070
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
- Bali: Rp 2.996.561
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.970
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Jika gaji PPPK Paruh Waktu menyesaikan gaji sebelumnya atau UMK setempat, gaji PPPK penuh waktu akan ditentukan dengan golongan dan masa kerja sebagaimanna Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Berita Terkait
- 
            
              Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya
- 
            
              Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Apakah Berbeda? Ini Rinciannya
- 
            
              Jadwal Pertandingan Liga Inggris Pekan Keempat 2025 Hadirkan Derbi Manchester dan Duel Sengit Lain
- 
            
              Jadwal Pertandingan Liga Italia Duel Panas Juventus vs Inter Milan, Kapan Jay Idzes Main?
- 
            
              Jadwal Pertandingan Liga Jerman Pekan Ketiga 2025, Kapan Kevin Diks Main?
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              5 Shio Paling Hoki di Keuangan selama November 2025, Kamu Termasuk?
- 
            
              Warna Bisa Ubah Mood Rumah, Ini Tren Baru yang Lagi Jadi Sorotan
- 
            
              5 Merek Kosmetik Ramah Muslimah selain Wardah: Halal dan Aman untuk Kulit Sensitif
- 
            
              5 Rekomendasi Bedak Tabur Untuk Usia 30 Tahun, Bikin Kulit Mulus Seperti Filter IG
- 
            
              5 Day Cream untuk Usia 30 Tahun Keatas yang Bikin Glowing, Bye Kerutan!
- 
            
              Onadio Leonardo Vokalis Band Apa? Ditangkap Kasus Narkoba Barsama Istri
- 
            
              Apakah Hari Pahlawan 10 November Tanggal Merah? Cek Daftar Hari Libur Nasional di Sini
- 
            
              Maluku Harmoni Alam, Laut, dan Budaya yang Memikat Dunia
- 
            
              5 Fakta Menarik RM BTS di Pidato APEC 2025, dari "Bibimbap" hingga Diplomasi Global
- 
            
              5 Sampo untuk Wanita Berhijab, Rambut Bebas Ketombe dan Lepek