Suara.com - Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memberikan jawaban terkait pertanyaan kapan PPPK paruh waktu diangkat. BKN juga mengingatkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak menunda proses ini.
Bagi ribuan honorer, pengangkatan PPPK paruh waktu adalah penentu antara mendapatkan status ASN transisi atau risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, menyampaikan secara resmi bahwa batas akhir pengajuan usulan formasi serta penetapan kebutuhan untuk pengangkatan PPPK paruh waktu ditetapkan pada 20 Agustus 2025.
“Pengusulan PPPK paruh waktu masih berlangsung sampai 20 Agustus 2025,” ujar Prof. Zudan.
Artinya, Anda maupun instansi lain hanya memiliki beberapa hari tersisa untuk mengajukan nama-nama tenaga honorer yang layak diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BKN juga menekankan tidak akan ada tambahan waktu. Jika suatu instansi tidak mengajukan usulan, hal tersebut dianggap sebagai tanda bahwa instansi tersebut tidak memerlukan tenaga PPPK paruh waktu.
“Kalau tidak ada usulan, berarti memang tidak membutuhkan PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Kebijakan tegas ini diambil agar program penyelesaian tenaga honorer sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dapat tuntas tepat waktu, yakni pada 1 Oktober 2025. Agar berjalan sesuai rencana, berikut adalah jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Inggris Pekan Keempat 2025 Hadirkan Derbi Manchester dan Duel Sengit Lain
- Usulan Kebutuhan oleh Instansi: 1 – 20 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB: 1 – 20 Agustus 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 1 – 20 Agustus 2025
- Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus – 5 September 2025
- Usul Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus – 10 September 2025
- Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus – 20 September 2025
Syarat Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu dibuka khusus untuk pegawai non-ASN yang sesuai dengan ketentuan dalam surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Adapun kriteria pegawai non-ASN yang bisa diajukan oleh PPK meliputi:
- Terdaftar dalam pangkalan data BKN.
- Tidak tercatat di pangkalan data BKN, tetapi sudah aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut.
- Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024, namun belum memperoleh formasi.
- Lulusan PPG yang tercantum pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikdasmen.
- Bersedia menandatangani perjanjian kerja selama satu tahun, dengan opsi perpanjangan.
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta melengkapi dokumen sesuai persyaratan instansi.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelum mejadi non-ASN atau honorer. Gaji juga akan menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat untuk memastikan sesuai standar.
Dengan begitu, berikut adalah perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai domisili.
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.081
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Jambi: Rp 3.234.535
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.552
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.314
- Aceh: Rp 3.685.616
- Maluku: Rp 3.141.700
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Riau: Rp 3.508.776
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Banten: Rp 2.905.120
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Lampung: Rp 2.893.070
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
- Bali: Rp 2.996.561
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.970
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Jika gaji PPPK Paruh Waktu menyesaikan gaji sebelumnya atau UMK setempat, gaji PPPK penuh waktu akan ditentukan dengan golongan dan masa kerja sebagaimanna Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Berita Terkait
-
Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya
-
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Apakah Berbeda? Ini Rinciannya
-
Jadwal Pertandingan Liga Inggris Pekan Keempat 2025 Hadirkan Derbi Manchester dan Duel Sengit Lain
-
Jadwal Pertandingan Liga Italia Duel Panas Juventus vs Inter Milan, Kapan Jay Idzes Main?
-
Jadwal Pertandingan Liga Jerman Pekan Ketiga 2025, Kapan Kevin Diks Main?
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepatu yang Cocok Dipakai dengan Baju Gamis Saat Lebaran
-
5 Rekomendasi Tempat Makan Sate Maranggi Terdekat Pintu Tol Cipali untuk Pemudik
-
Ketenangan di Tengah Hiruk Pikuk Jakarta, Cicipi Kopi Pagi di 'Rumah Palembang' yang Bikin Betah
-
Jangan Lewatkan Aksi Akrobat Internasional dari Chile di The Park Pejaten Saat Libur Lebaran!
-
6 Makeup Wardah untuk Tampil Natural saat Salat Id, Wajah Bercahaya Anti Menor
-
Lagi Tren, 6 Rekomendasi Mukena Premium Bahan Silk dan Lace untuk Lebaran 2026
-
Ramalan Shio 17 Maret 2026: 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung Hari Ini
-
10 Jawaban Savage untuk Pertanyaan 'Kapan Nikah?' Saat Lebaran, Bikin Penanya Auto Diam
-
7 Lagu Mudik Padang Terpopuler yang Wajib Masuk Playlist Lebaran
-
Terpopuler: Nominal Ideal THR untuk Mertua, Sejarah Unik Nastar