Suara.com - Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memberikan jawaban terkait pertanyaan kapan PPPK paruh waktu diangkat. BKN juga mengingatkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak menunda proses ini.
Bagi ribuan honorer, pengangkatan PPPK paruh waktu adalah penentu antara mendapatkan status ASN transisi atau risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, menyampaikan secara resmi bahwa batas akhir pengajuan usulan formasi serta penetapan kebutuhan untuk pengangkatan PPPK paruh waktu ditetapkan pada 20 Agustus 2025.
“Pengusulan PPPK paruh waktu masih berlangsung sampai 20 Agustus 2025,” ujar Prof. Zudan.
Artinya, Anda maupun instansi lain hanya memiliki beberapa hari tersisa untuk mengajukan nama-nama tenaga honorer yang layak diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BKN juga menekankan tidak akan ada tambahan waktu. Jika suatu instansi tidak mengajukan usulan, hal tersebut dianggap sebagai tanda bahwa instansi tersebut tidak memerlukan tenaga PPPK paruh waktu.
“Kalau tidak ada usulan, berarti memang tidak membutuhkan PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Kebijakan tegas ini diambil agar program penyelesaian tenaga honorer sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dapat tuntas tepat waktu, yakni pada 1 Oktober 2025. Agar berjalan sesuai rencana, berikut adalah jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Inggris Pekan Keempat 2025 Hadirkan Derbi Manchester dan Duel Sengit Lain
- Usulan Kebutuhan oleh Instansi: 1 – 20 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB: 1 – 20 Agustus 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 1 – 20 Agustus 2025
- Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus – 5 September 2025
- Usul Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus – 10 September 2025
- Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus – 20 September 2025
Syarat Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu dibuka khusus untuk pegawai non-ASN yang sesuai dengan ketentuan dalam surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Adapun kriteria pegawai non-ASN yang bisa diajukan oleh PPK meliputi:
- Terdaftar dalam pangkalan data BKN.
- Tidak tercatat di pangkalan data BKN, tetapi sudah aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut.
- Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024, namun belum memperoleh formasi.
- Lulusan PPG yang tercantum pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikdasmen.
- Bersedia menandatangani perjanjian kerja selama satu tahun, dengan opsi perpanjangan.
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta melengkapi dokumen sesuai persyaratan instansi.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelum mejadi non-ASN atau honorer. Gaji juga akan menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat untuk memastikan sesuai standar.
Dengan begitu, berikut adalah perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai domisili.
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.081
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Jambi: Rp 3.234.535
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.552
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.314
- Aceh: Rp 3.685.616
- Maluku: Rp 3.141.700
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Riau: Rp 3.508.776
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Banten: Rp 2.905.120
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Lampung: Rp 2.893.070
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
- Bali: Rp 2.996.561
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.970
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Jika gaji PPPK Paruh Waktu menyesaikan gaji sebelumnya atau UMK setempat, gaji PPPK penuh waktu akan ditentukan dengan golongan dan masa kerja sebagaimanna Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya
-
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Apakah Berbeda? Ini Rinciannya
-
Jadwal Pertandingan Liga Inggris Pekan Keempat 2025 Hadirkan Derbi Manchester dan Duel Sengit Lain
-
Jadwal Pertandingan Liga Italia Duel Panas Juventus vs Inter Milan, Kapan Jay Idzes Main?
-
Jadwal Pertandingan Liga Jerman Pekan Ketiga 2025, Kapan Kevin Diks Main?
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Gaji Kepala Daerah Mau Naik, Pakar UGM: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes?
-
Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sopir Ambulans dan 4 Saksi Kunci
-
Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih
-
Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah
-
Tayang 26 Agustus di Bioskop, The Journey to Gyeongju Angkat Tema Revenge
-
OLXmobbi Tebar Cashback Hingga 35 Juta Tukar Tambah Mobil Bekas ke Mobil Baru di GIIAS 2026
-
Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba
-
Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO
-
Akal-akalan Komisi Fiktif Asuransi Pelni Rp15,6 Miliar, 4 Petinggi Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Rahasia Gelap Mantan Tunawisma di Balik Minimarket yang Merepotkan!