- BKN memperpanjang jadwal pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) untuk PPPK Paruh Waktu hingga 22 September 2025.
- Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu diprediksi akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, setelah penetapan NI (Nomor Induk) selesai pada 30 September.
- PPPK Paruh Waktu memiliki masa kontrak satu tahun yang bisa diperpanjang dan berpotensi menjadi PPPK Penuh Waktu jika evaluasi kinerja dinilai baik.
Suara.com - Kabar penting datang bagi para honorer yang dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang merupakan salah satu tahapan krusial setelah kelulusan.
Awalnya, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 15 September 2025. Namun, melalui surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, tanggal 11 September 2025, batas waktu tersebut diperpanjang menjadi 22 September 2025.
Keputusan ini diambil setelah BKN menemukan bahwa masih banyak honorer yang belum menyelesaikan pengisian DRH dalam proses usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Perpanjangan ini diharapkan memberikan kesempatan yang cukup bagi seluruh peserta yang lulus untuk melengkapi data dan dokumen yang diperlukan, memastikan tidak ada yang terlewatkan dalam proses administrasi.
Prediksi Penyerahan SK dan NI PPPK
Setelah pengisian DRH selesai, tahapan berikutnya adalah usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu, yang sudah dimulai sejak 28 Agustus dan akan berakhir pada 25 September 2025.
Tahap final dari keseluruhan proses ini adalah penetapan NI PPPK Paruh Waktu, yang dijadwalkan selesai pada 30 September 2025.
Lalu, kapan para honorer akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan? Diprediksi, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Super League Jumat Hari ini
Pada tanggal yang sama, para pegawai ini akan mulai mendapatkan TMT SK (Terhitung Mulai Tanggal Surat Keputusan).
Masa Kontrak dan Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
Perlu dicatat bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki masa kontrak kerja selama satu tahun, sesuai dengan diktum ke-13 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Masa kontrak ini dapat diperpanjang, tergantung pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahunnya.
Peluang menarik menanti para PPPK Paruh Waktu ini. Setelah menjalani masa kontrak satu tahun, jika evaluasi kinerja mereka dinilai baik, mereka berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Perbedaan Antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Berita Terkait
-
Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini
-
Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK
-
SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya
-
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pelindo Operasikan Terminal 2 Petikemas, Perkuat Produktivitas Pelabuhan Tanjung Priok
-
5 Serum Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah, Bye Noda Gelap!
-
Lebak Resmi Siaga Darurat Kekeringan! BPBD Pasok Air Bersih Setiap Hari ke Desa Pelosok
-
Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan
-
Lampaui Target, Menag Klaim Indeks Kerukunan Beragama RI Capai Level Tertinggi
-
Kunjungan ke NTT, Momen Jokowi Dianugerahi Raja Timor dalam Karnaval Budaya