Lifestyle / Male
Senin, 15 September 2025 | 06:00 WIB
SKCK [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Baca 10 detik
  • SKCK adalah surat resmi dari kepolisian yang menyatakan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
  • Dokumen SKCK menjadi syarat wajib yang harus dilampirkan dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pendaftaran PPPK Paruh Waktu.
  • Pada saat pengisian formulir, kolom 'keperluan' diisi dengan keterangan "Kelengkapan berkas PPPK Paruh Waktu" agar sesuai dengan persyaratan
[batas-kesimpulan]

Suara.com - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian termasuk salah satu dokumen yang diperlukan untuk melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Berdasarkan pengertian dari Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen yang ditulis oleh Siswosoediro terbitan tahun 2008, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat yang berisi keterangan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak.

SKCK ini sering kali diperlukan untuk berbagai hal, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau persyaratan administrasi lainnya, termasuk kebutuhan pendaftaran CPNS dan PPPK. SKCK diterbitkan oleh Polsek atau Polres yang sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Berdasarkan keterangan dari laman skck.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon atau masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK ini berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan. SKCK dapat dibuat mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polsek, tergantung dari kebutuhan SKCK yang dipersyaratkan.

SKCK untuk PPPK Paruh Waktu

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menetapkan perubahan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

Berdasarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Surat Men-PAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 terkait Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang terbit 20 Agustus 2025, pengisian DRH akan berlangsung sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025.

Pengisian DRH tersebut mewajibkan peserta untuk menyiapkan beberapa dokumen dalam format serta ukuran tertentu.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Apakah Berbeda? Ini Rinciannya

“Peserta harus menyiapkan dokumen seperti pas foto terbaru berlatar merah, KTP, dan KK. Ijazah terakhir dan transkrip nilai, SKCK,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahmat Pujiarto.

Dokumen lainnya yang perlu disiapkan adalah Surat Keterangan Sehat dari faskes pemerintah, NPWP, serta surat pernyataan tidak pernah dipidana.

SKCK PPPK paruh waktu hampir sama dengan SKCK pada umumnya. Polri telah memiliki standar yang diikuti oleh seluruh kepolisian di Indonesia. Namun, ada sedikit pembeda yang perlu diketahui agar sesuai dengan syarat pemberkasan PPPK paruh waktu.

Pada saat mengisi formulir permohonan SKCK, kolom ‘keperluan/menuju’ bisa diisi dengan keterangan ‘Kelengkapan berkas PPPK Paruh Waktu’.

Terdapat dua cara membuat SKCK, yakni secara offline dengan datang langsung ke Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek, serta melalui online. Berikut tata cara dan persyaratan berkas untuk membuat SKCK baik secara offline ataupun online.

1. Offline: datang langsung ke Mabes, Polda, Polres, atau Polsek

Pemohon SKCK bisa datang langsung ke Mabes, Polda, Polres, atau Polsek dengan membawa beberapa berkas:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Paspor (untuk ke luar negeri)
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Pasfoto 4x6 dengan latar merah sebanyak 6 lembar (foto mengenakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, wajah tampak dengan jelas, dan untuk pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus memperlihatkan wajah secara utuh)
  • Bukti kepesertaan JKN BPJS Kesehatan aktif
  • Dokumen rumus sidik jari dari Polri

Catatan: berkas asli tetap harus dibawa tetapi hanya untuk ditunjukkan

2. Online: melalui aplikasi

Berikut langkah pembuatan SKCK secara online:

  1. Instal atau unduh aplikasi Presisi Polri
  2. Pilih Mabes, Polda, Polres, atau Polsek
  3. Klik ‘Ajukan SKCK’
  4. Klik ‘Mulai’
  5. Klik ‘Daftar’
  6. Isi nama dan password
  7. Verifikasi kode
  8. Cek status kepesertaan JKN
  9. Isi formulir dan unggah dokumen
  10. Foto diri dengan memegang KTP
  11. Lakukan pembayaran secara online sebesar Rp30.000
  12. Pengambilan SKCK bisa dilakukan di kantor yang telah dipilih dengan membawa persyaratan yang telah diunggah serta bukti pembayaran.

Kontributor : Rizky Melinda

Load More