- SKCK adalah surat resmi dari kepolisian yang menyatakan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
- Dokumen SKCK menjadi syarat wajib yang harus dilampirkan dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pendaftaran PPPK Paruh Waktu.
- Pada saat pengisian formulir, kolom 'keperluan' diisi dengan keterangan "Kelengkapan berkas PPPK Paruh Waktu" agar sesuai dengan persyaratan
Suara.com - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian termasuk salah satu dokumen yang diperlukan untuk melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Berdasarkan pengertian dari Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen yang ditulis oleh Siswosoediro terbitan tahun 2008, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat yang berisi keterangan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak.
SKCK ini sering kali diperlukan untuk berbagai hal, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau persyaratan administrasi lainnya, termasuk kebutuhan pendaftaran CPNS dan PPPK. SKCK diterbitkan oleh Polsek atau Polres yang sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan keterangan dari laman skck.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon atau masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK ini berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan. SKCK dapat dibuat mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polsek, tergantung dari kebutuhan SKCK yang dipersyaratkan.
SKCK untuk PPPK Paruh Waktu
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menetapkan perubahan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Berdasarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Surat Men-PAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 terkait Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang terbit 20 Agustus 2025, pengisian DRH akan berlangsung sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Pengisian DRH tersebut mewajibkan peserta untuk menyiapkan beberapa dokumen dalam format serta ukuran tertentu.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Apakah Berbeda? Ini Rinciannya
“Peserta harus menyiapkan dokumen seperti pas foto terbaru berlatar merah, KTP, dan KK. Ijazah terakhir dan transkrip nilai, SKCK,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahmat Pujiarto.
Dokumen lainnya yang perlu disiapkan adalah Surat Keterangan Sehat dari faskes pemerintah, NPWP, serta surat pernyataan tidak pernah dipidana.
SKCK PPPK paruh waktu hampir sama dengan SKCK pada umumnya. Polri telah memiliki standar yang diikuti oleh seluruh kepolisian di Indonesia. Namun, ada sedikit pembeda yang perlu diketahui agar sesuai dengan syarat pemberkasan PPPK paruh waktu.
Pada saat mengisi formulir permohonan SKCK, kolom ‘keperluan/menuju’ bisa diisi dengan keterangan ‘Kelengkapan berkas PPPK Paruh Waktu’.
Terdapat dua cara membuat SKCK, yakni secara offline dengan datang langsung ke Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek, serta melalui online. Berikut tata cara dan persyaratan berkas untuk membuat SKCK baik secara offline ataupun online.
1. Offline: datang langsung ke Mabes, Polda, Polres, atau Polsek
Berita Terkait
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya
-
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN
-
Berapa Gaji PPPK Lulusan S1, Beneran Beda dengan Lulusan D3?
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini
-
Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
5 Serum PDRN untuk Atasi Kulit Keriput di Malam Hari Sesuai Rekomendasi Dokter
-
LocknLock Buka Pop Up Store Tumbler Pertama di Yogyakarta, Bidik Tren Lifestyle Anak Muda
-
Urutan Skincare Malam Skintific untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Praktis Cukup 3 Produk
-
Gaji Messi 1 Detik Berapa? Cetak Hattrick untuk Argentina di Piala Dunia 2026
-
Kenapa Banyak Pemain Piala Dunia 2026 Pakai Sepatu Pink? Ternyata Ini Alasannya
-
Berebut Berkah di Malam 1 Suro: Mengapa Air Bekas Jamasan Pusaka Begitu Diburu?
-
Hada Labo Perfect 3D Gel untuk Apa? Jadi Senjata Rahasia MUA Bikin Makeup Flawless dan Awet
-
Boleh Dicuci? Ini Cara Merawat Sepatu Adidas Samba yang Benar Biar Awet
-
Akses Keuangan Meningkat, Tapi Literasi Masih Tertinggal: Tantangan bagi Anak Muda dan Disabilitas
-
Siapa yang Paling Cocok dengan Gemini? Ini 6 Zodiak yang Bisa Jadi Pawangnya