- SKCK adalah surat resmi dari kepolisian yang menyatakan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
- Dokumen SKCK menjadi syarat wajib yang harus dilampirkan dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pendaftaran PPPK Paruh Waktu.
- Pada saat pengisian formulir, kolom 'keperluan' diisi dengan keterangan "Kelengkapan berkas PPPK Paruh Waktu" agar sesuai dengan persyaratan
Suara.com - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian termasuk salah satu dokumen yang diperlukan untuk melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Berdasarkan pengertian dari Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen yang ditulis oleh Siswosoediro terbitan tahun 2008, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat yang berisi keterangan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak.
SKCK ini sering kali diperlukan untuk berbagai hal, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau persyaratan administrasi lainnya, termasuk kebutuhan pendaftaran CPNS dan PPPK. SKCK diterbitkan oleh Polsek atau Polres yang sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan keterangan dari laman skck.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon atau masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK ini berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan. SKCK dapat dibuat mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polsek, tergantung dari kebutuhan SKCK yang dipersyaratkan.
SKCK untuk PPPK Paruh Waktu
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menetapkan perubahan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Berdasarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Surat Men-PAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 terkait Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang terbit 20 Agustus 2025, pengisian DRH akan berlangsung sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Pengisian DRH tersebut mewajibkan peserta untuk menyiapkan beberapa dokumen dalam format serta ukuran tertentu.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Apakah Berbeda? Ini Rinciannya
“Peserta harus menyiapkan dokumen seperti pas foto terbaru berlatar merah, KTP, dan KK. Ijazah terakhir dan transkrip nilai, SKCK,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahmat Pujiarto.
Dokumen lainnya yang perlu disiapkan adalah Surat Keterangan Sehat dari faskes pemerintah, NPWP, serta surat pernyataan tidak pernah dipidana.
SKCK PPPK paruh waktu hampir sama dengan SKCK pada umumnya. Polri telah memiliki standar yang diikuti oleh seluruh kepolisian di Indonesia. Namun, ada sedikit pembeda yang perlu diketahui agar sesuai dengan syarat pemberkasan PPPK paruh waktu.
Pada saat mengisi formulir permohonan SKCK, kolom ‘keperluan/menuju’ bisa diisi dengan keterangan ‘Kelengkapan berkas PPPK Paruh Waktu’.
Terdapat dua cara membuat SKCK, yakni secara offline dengan datang langsung ke Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek, serta melalui online. Berikut tata cara dan persyaratan berkas untuk membuat SKCK baik secara offline ataupun online.
1. Offline: datang langsung ke Mabes, Polda, Polres, atau Polsek
Berita Terkait
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya
-
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN
-
Berapa Gaji PPPK Lulusan S1, Beneran Beda dengan Lulusan D3?
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini
-
Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
-
Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan
-
Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi