- BKN memperpanjang batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu hingga 22 September 2025.
- Calon PPPK dapat melampirkan surat pengantar pengurusan SKCK terlebih dahulu jika dokumen asli belum tersedia.
- Pengisian DRH dilakukan melalui portal SSCASN dengan mengunggah berbagai dokumen penting, termasuk pas foto, KTP, ijazah, dan surat keterangan sehat.
Suara.com - Bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, ada kabar baik terkait jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk (NI).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang batas waktu pengisian DRH dari yang semula 15 September menjadi 22 September 2025. Selain itu, batas akhir usulan penetapan NI juga diperpanjang dari 20 September menjadi 25 September 2025.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Menurut Kepala BKN Zudan Arif, langkah ini diambil untuk memberikan waktu lebih bagi seluruh peserta agar dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dengan lebih baik.
Dengan demikian, proses pengisian data dapat dilakukan secara teliti tanpa terburu-buru.
Kelonggaran untuk Dokumen Penting: SKCK
Salah satu dokumen yang sering menjadi pertanyaan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pada umumnya, SKCK menjadi salah satu syarat wajib bagi pelamar kerja, termasuk untuk menjadi ASN.
Ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pegawai tidak memiliki catatan kriminal yang dapat menghambat kinerjanya di instansi pemerintah. Namun, BKN memberikan sedikit kelonggaran terkait dokumen ini.
Calon PPPK Paruh Waktu tetap diwajibkan untuk melengkapi dokumen SKCK.
Namun, jika dokumen SKCK asli belum bisa didapatkan, BKN memperbolehkan peserta untuk menggunakan surat pengantar atau surat keterangan pengurusan SKCK dari kepolisian setempat terlebih dahulu.
Baca Juga: Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Panduannya
Dokumen SKCK asli baru bisa diserahkan setelah proses penetapan NI PPPK selesai. Ini merupakan solusi praktis untuk menghindari keterlambatan pengisian DRH hanya karena menunggu proses pembuatan SKCK.
Dokumen Penting Lain yang Harus Disiapkan
Selain SKCK, ada beberapa dokumen lain yang juga wajib disiapkan untuk pengisian DRH, antara lain:
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai sebagai bukti kualifikasi pendidikan.
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah. Ini penting untuk memastikan calon pegawai memiliki kondisi fisik dan mental yang memadai untuk melaksanakan tugas.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Pernyataan tidak pernah dipidana yang dibuat dan ditandatangani oleh peserta sendiri.
Kelengkapan dokumen-dokumen ini menjadi kunci agar proses verifikasi dan penetapan NI dapat berjalan lancar.
Panduan Mudah Mengisi DRH di Portal SSCASN
Pengisian DRH dilakukan secara elektronik melalui portal resmi SSCASN. Prosesnya cukup mudah dan dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Berita Terkait
-
SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya
-
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN
-
Berapa Gaji PPPK Lulusan S1, Beneran Beda dengan Lulusan D3?
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturannya di Sini
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Propam Dalami Peran Brigadir IH
-
Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus, Termasuk Tiga Orang Lainnya
-
Serahkan Konsep PPHN, MPR Ungkap Keprihatinan Prabowo soal 'Demokrasi Mahal' dan Korupsi di Daerah
-
Viral Tudingan Pakai APBN untuk Konser K-Pop, Ini 6 Fakta Klarifikasi Wagub Banten Soal Putrinya
-
Bukan Cuma Minyak, Pusat Data AI Jadi Sasaran Empuk Rudal Perang AS - Iran
-
Dimyati Natakusumah Tepis Isu Anaknya Pakai Uang Negara Demi Nonton K-Pop di Korsel
-
Sebut Jokowi Master yang Merusak, Anthony Budiawan: Dia 'Beli' Orang untuk Mendukungnya
-
Menemukan Cinta di Jalur Pendakian
-
Ekonom Senior Sebut Program Andalan Prabowo Jauh Panggang dari Api: Tak Ada Nilainya
-
Promo BRImo di Pameran IKM Kemenperin, Jajan Skincare Langsung Dapat Diskon!