Tekno / Tekno
Kamis, 11 September 2025 | 15:07 WIB
Contoh SKCK - Cara Buat dan Biaya SKCK 2024 (Shutterstock)

Suara.com - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tidak perlu lagi repot antre panjang di kantor polisi.

Dengan adanya aplikasi Super Apps Presisi, kamu bisa melakukan seluruh proses pendaftaran secara online dari HP, menjadikan prosedur ini lebih efisien dan hemat waktu.

Tak perlu antri panjang, proses pendaftaran SKCK secara online kini jauh lebih praktis berkat aplikasi Super Apps Presisi.

Setelah mengunduh aplikasi dan membuat akun, kamu bisa langsung masuk ke menu SKCK untuk memulai prosesnya. Isi data diri lengkap dan unggah dokumen yang diperlukan dalam format digital.

Selanjutnya, kamu akan diarahkan untuk membayar biaya resmi Rp30.000 melalui BRI Virtual Account. Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirimkan ke emailmu sebagai bukti.

Ilustrasi SKCK (Suara.com)

Sebelum mengurus proses bikin SKCK online via aplikasi Presisi Polri, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
  • Paspor (jika diperlukan)
  • Kartu BPJS aktif

Meskipun pendaftaran sudah dilakukan secara online, kamu tetap perlu datang ke kantor polisi (Polres, Polda, atau Polsek) sesuai domisili untuk tahap akhir.

Di sana, kamu cukup menunjukkan barcode pendaftaran dan bukti pembayaran, lalu membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk diverifikasi.

Setelah proses verifikasi selesai, SKCK fisik kamu akan langsung dicetak. Perlu diingat, SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang dengan mudah.

Baca Juga: Ketua Komisi III Habiburokhman Setuju SKCK Dihapus: Sekarang Apa Manfaatnya?

Berkat proses yang transparan dan praktis ini, itu tadi cara bikin SKCK online via aplikasi Presisi Polri tanpa harus antri panjang.

Load More