Suara.com - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tidak perlu lagi repot antre panjang di kantor polisi.
Dengan adanya aplikasi Super Apps Presisi, kamu bisa melakukan seluruh proses pendaftaran secara online dari HP, menjadikan prosedur ini lebih efisien dan hemat waktu.
Tak perlu antri panjang, proses pendaftaran SKCK secara online kini jauh lebih praktis berkat aplikasi Super Apps Presisi.
Setelah mengunduh aplikasi dan membuat akun, kamu bisa langsung masuk ke menu SKCK untuk memulai prosesnya. Isi data diri lengkap dan unggah dokumen yang diperlukan dalam format digital.
Selanjutnya, kamu akan diarahkan untuk membayar biaya resmi Rp30.000 melalui BRI Virtual Account. Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirimkan ke emailmu sebagai bukti.
Sebelum mengurus proses bikin SKCK online via aplikasi Presisi Polri, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
- Paspor (jika diperlukan)
- Kartu BPJS aktif
Meskipun pendaftaran sudah dilakukan secara online, kamu tetap perlu datang ke kantor polisi (Polres, Polda, atau Polsek) sesuai domisili untuk tahap akhir.
Di sana, kamu cukup menunjukkan barcode pendaftaran dan bukti pembayaran, lalu membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk diverifikasi.
Setelah proses verifikasi selesai, SKCK fisik kamu akan langsung dicetak. Perlu diingat, SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang dengan mudah.
Baca Juga: Ketua Komisi III Habiburokhman Setuju SKCK Dihapus: Sekarang Apa Manfaatnya?
Berkat proses yang transparan dan praktis ini, itu tadi cara bikin SKCK online via aplikasi Presisi Polri tanpa harus antri panjang.
Tag
Berita Terkait
-
Syarat Membuat SKCK 2025: Panduan Lengkap Prosedur Online dan Offline Terbaru
-
Panduan Bikin SKCK Online 2025 dan Dapat Barcode Lewat Aplikasi Polri Presisi
-
Cara Buat SKCK Online Terbaru untuk Kebutuhan, CPNS, Kerja dan Pendidikan
-
Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?
-
Ketua Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapus: Kalau Orang Pernah Dihukum Tinggal Cek di Pengadilan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Propam Dalami Peran Brigadir IH
-
Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus, Termasuk Tiga Orang Lainnya
-
Serahkan Konsep PPHN, MPR Ungkap Keprihatinan Prabowo soal 'Demokrasi Mahal' dan Korupsi di Daerah
-
Viral Tudingan Pakai APBN untuk Konser K-Pop, Ini 6 Fakta Klarifikasi Wagub Banten Soal Putrinya
-
Bukan Cuma Minyak, Pusat Data AI Jadi Sasaran Empuk Rudal Perang AS - Iran
-
Dimyati Natakusumah Tepis Isu Anaknya Pakai Uang Negara Demi Nonton K-Pop di Korsel
-
Sebut Jokowi Master yang Merusak, Anthony Budiawan: Dia 'Beli' Orang untuk Mendukungnya
-
Menemukan Cinta di Jalur Pendakian
-
Ekonom Senior Sebut Program Andalan Prabowo Jauh Panggang dari Api: Tak Ada Nilainya
-
Promo BRImo di Pameran IKM Kemenperin, Jajan Skincare Langsung Dapat Diskon!