Suara.com - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tidak perlu lagi repot antre panjang di kantor polisi.
Dengan adanya aplikasi Super Apps Presisi, kamu bisa melakukan seluruh proses pendaftaran secara online dari HP, menjadikan prosedur ini lebih efisien dan hemat waktu.
Tak perlu antri panjang, proses pendaftaran SKCK secara online kini jauh lebih praktis berkat aplikasi Super Apps Presisi.
Setelah mengunduh aplikasi dan membuat akun, kamu bisa langsung masuk ke menu SKCK untuk memulai prosesnya. Isi data diri lengkap dan unggah dokumen yang diperlukan dalam format digital.
Selanjutnya, kamu akan diarahkan untuk membayar biaya resmi Rp30.000 melalui BRI Virtual Account. Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirimkan ke emailmu sebagai bukti.
Sebelum mengurus proses bikin SKCK online via aplikasi Presisi Polri, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
- Paspor (jika diperlukan)
- Kartu BPJS aktif
Meskipun pendaftaran sudah dilakukan secara online, kamu tetap perlu datang ke kantor polisi (Polres, Polda, atau Polsek) sesuai domisili untuk tahap akhir.
Di sana, kamu cukup menunjukkan barcode pendaftaran dan bukti pembayaran, lalu membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk diverifikasi.
Setelah proses verifikasi selesai, SKCK fisik kamu akan langsung dicetak. Perlu diingat, SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang dengan mudah.
Baca Juga: Ketua Komisi III Habiburokhman Setuju SKCK Dihapus: Sekarang Apa Manfaatnya?
Berkat proses yang transparan dan praktis ini, itu tadi cara bikin SKCK online via aplikasi Presisi Polri tanpa harus antri panjang.
Tag
Berita Terkait
-
Syarat Membuat SKCK 2025: Panduan Lengkap Prosedur Online dan Offline Terbaru
-
Panduan Bikin SKCK Online 2025 dan Dapat Barcode Lewat Aplikasi Polri Presisi
-
Cara Buat SKCK Online Terbaru untuk Kebutuhan, CPNS, Kerja dan Pendidikan
-
Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?
-
Ketua Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapus: Kalau Orang Pernah Dihukum Tinggal Cek di Pengadilan
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
-
Spesifikasi iPhone 14 hingga 12: Masih Layak Dibeli Bahkan Setelah Peluncuran iPhone 17
-
Terungkap! 66 Persen Orang Dewasa di Indonesia Jadi Korban Scam, Kerugian Setahun Rp 49 Triliun
-
Batam Kini Punya Fasilitas Data Center Super Cepat untuk Bisnis Modern
-
Tablet Xiaomi Redmi Pad 2 Pro Masuk Indonesia 7 November, Intip Bocoran Spesifikasinya
-
19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Oktober 2025, Banjir Pemain OVR 111-113 dan Gems Gratis
-
Nothing CMF Watch 3 Pro dan CMF Headphone Pro Resmi Masuk Indonesia, Ini Harganya
-
Intip Keunggulan Redmi 15: HP Murah Xiaomi Punya Baterai 7.000 mAh
-
Lazada Siapkan 5 Teknologi AI Sekaligus Jelang Harbolnas 11.11, Secanggih Apa?
-
Update Harga Xiaomi TV A 32, Ketahui Kelebihan dan Kekurangan Smart TV Rp1 Jutaan Ini
-
Usai Debut di China, Realme GT 8 Pro Bersiap ke Pasar Internasional