- Koperasi Merah Putih bertransformasi menjadi program unggulan pemerintah Indonesia tahun 2025.
- Fungsinya untuk memperkuat ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan.
- Masyarakat disarankan berkonsultasi dengan lembaga fatwa terpercaya seperti MUI sebelum bergabung.
Suara.com - Koperasi Merah Putih bertransformasi menjadi salah satu program unggulan pemerintah Indonesia tahun 2025. Fungsinya untuk memperkuat ekonomi dengan membentuk 80.000 koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Namun di tengah antusiasme atas kehadiran koperasi ini, muncul pertanyaan krusial dari perspektif Islam, yaitu apakah Koperasi Merah Putih melibatkan riba? Dan seperti apa hukumnya menurut Islam?
Koperasi Merah Putih Apakah Riba?
Untuk memahami isu ini, kita perlu mengingat definisi riba dalam Islam.
Riba berasal dari kata Arab "raba" yang artinya bertambah. Dengan kata lain, riba adalah praktik pengambilan keuntungan berlebih dari pinjaman uang atau barang sejenis tanpa imbalan yang setara, seperti bunga.
Al-Qur'an secara tegas mengharamkan riba. Hal ini tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Rasulullah SAW juga menyatakan dalam hadis bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang mendekati syirik.
Riba tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga menimbulkan ketidakadilan sosial, karena membebani peminjam dengan beban tambahan yang bisa menjerumuskan ke kemiskinan.
Baca Juga: Gaji Menggiurkan, Berapa Lama Kontrak PMO Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih, khususnya unit simpan pinjamnya, menjadi sorotan utama. Secara umum, koperasi simpan pinjam konvensional sering kali menerapkan sistem bunga tetap pada pinjaman, yang jelas-jelas riba.
Kritik dari kalangan aktivis Islam, seperti yang disuarakan dalam diskusi publik, menyatakan bahwa Koperasi Merah Putih berpotensi haram karena pinjamannya bersifat ribawi.
Mereka berargumen bahwa keuntungan koperasi berasal dari jumlah kredit yang diambil anggota ditambah bunga dan biaya administrasi, yang bertentangan dengan prinsip syirkah (kemitraan) dalam Islam.
Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam bukunya Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, koperasi seperti ini invalid karena akadnya tidak memenuhi syarat syariah.
Contohnya tidak ada pengelola modal yang jelas sejak awal, dan bagi hasilnya berdasarkan volume penjualan atau pinjaman berbunga, bukan pada modal atau kerja.
Hal ini dianggap sebagai badan usaha batil yang justru memperburuk masalah petani dan masyarakat miskin yang sudah terjerat utang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
5 Tradisi Lebaran di Indonesia: Perang Ketupat sampai Grebeg Syawal
-
Niat Mandi Sunnah Salat Idul Fitri, Ini Tata Cara dan Penjelasannya
-
Berapa Kekayaan Michael Bambang Hartono? Bos Djarum Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia
-
Hasil Sidang Isbat Lebaran 2026 Diumumkan Jam Berapa? Ini Jadwal Resminya
-
Contoh Khutbah Idul Fitri Sedih dan Menyentuh Hati Mengingatkan Kita Tentang Kehilangan Ramadan
-
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
-
Michael Bambang Hartono Punya Anak Berapa? Ini Fakta Keluarga Bos Djarum
-
5 Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Karyawan
-
Profil dan Rekam Jejak Michael Bambang Hartono, Bos Djarum Meninggal Dunia
-
7 Parfum Alfamart Tahan Lama Mulai Rp20 Ribuan, Bebas Bau saat Silaturahmi Lebaran