- Koperasi Merah Putih bertransformasi menjadi program unggulan pemerintah Indonesia tahun 2025.
- Fungsinya untuk memperkuat ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan.
- Masyarakat disarankan berkonsultasi dengan lembaga fatwa terpercaya seperti MUI sebelum bergabung.
Suara.com - Koperasi Merah Putih bertransformasi menjadi salah satu program unggulan pemerintah Indonesia tahun 2025. Fungsinya untuk memperkuat ekonomi dengan membentuk 80.000 koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Namun di tengah antusiasme atas kehadiran koperasi ini, muncul pertanyaan krusial dari perspektif Islam, yaitu apakah Koperasi Merah Putih melibatkan riba? Dan seperti apa hukumnya menurut Islam?
Koperasi Merah Putih Apakah Riba?
Untuk memahami isu ini, kita perlu mengingat definisi riba dalam Islam.
Riba berasal dari kata Arab "raba" yang artinya bertambah. Dengan kata lain, riba adalah praktik pengambilan keuntungan berlebih dari pinjaman uang atau barang sejenis tanpa imbalan yang setara, seperti bunga.
Al-Qur'an secara tegas mengharamkan riba. Hal ini tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Rasulullah SAW juga menyatakan dalam hadis bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang mendekati syirik.
Riba tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga menimbulkan ketidakadilan sosial, karena membebani peminjam dengan beban tambahan yang bisa menjerumuskan ke kemiskinan.
Baca Juga: Gaji Menggiurkan, Berapa Lama Kontrak PMO Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih, khususnya unit simpan pinjamnya, menjadi sorotan utama. Secara umum, koperasi simpan pinjam konvensional sering kali menerapkan sistem bunga tetap pada pinjaman, yang jelas-jelas riba.
Kritik dari kalangan aktivis Islam, seperti yang disuarakan dalam diskusi publik, menyatakan bahwa Koperasi Merah Putih berpotensi haram karena pinjamannya bersifat ribawi.
Mereka berargumen bahwa keuntungan koperasi berasal dari jumlah kredit yang diambil anggota ditambah bunga dan biaya administrasi, yang bertentangan dengan prinsip syirkah (kemitraan) dalam Islam.
Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam bukunya Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, koperasi seperti ini invalid karena akadnya tidak memenuhi syarat syariah.
Contohnya tidak ada pengelola modal yang jelas sejak awal, dan bagi hasilnya berdasarkan volume penjualan atau pinjaman berbunga, bukan pada modal atau kerja.
Hal ini dianggap sebagai badan usaha batil yang justru memperburuk masalah petani dan masyarakat miskin yang sudah terjerat utang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Sepatu Suede Dicuci Pakai Apa? Ini 7 Tips Mencucinya agar Tidak Cepat Rusak
-
Call Center BPJS Ketenagakerjaan 24 Jam, Apa Saja Layanannya?
-
5 Bedak Padat yang Bisa Refill, Hemat dan Praktis Tanpa Beli Kemasan Baru
-
Gak Perlu Mahal! Ini 3 Rekomendasi Sepeda Gunung United Bike yang Ramah di Kantong
-
3 Shio yang Paling Beruntung Minggu Ini 4-10 Mei 2026, Pintu Kesuksesan Terbuka Lebar
-
Terpopuler: 5 Serum Malam Hempas Flek Hitam Usia 50, Parfum Aroma Mint untuk Cuaca Panas
-
Super Kawaii! Koleksi Kaus Monchhichi Ini Siap Bikin Gaya Santai Makin Gemas
-
Alasan Thai Milk Tea dan Brown Sugar Milk Kini Jadi Favorit di Kalangan Anak Muda
-
Gusti Bhre Suguhkan Royal Dinner Mangkunegaran 2026: Sajian Kuliner Mewah Sarat Filosofi
-
Lifestyle Hub Baru di Gading Serpong, Hunian dan Kawasan Komersial yang Terintegrasi