Lifestyle / Komunitas
Selasa, 16 September 2025 | 16:50 WIB
Pelantikan 2.703 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/8/2025). [Suara.com/Fakhri]

Jawabannya adalah bisa. Pemerintah sudah mengatur mekanisme ini melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memang memiliki peluang untuk naik status, namun dengan catatan harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Proses pengangkatan dimulai dari evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala. Jika hasilnya baik, PPK dapat mengusulkan pengangkatan kepada Menteri PANRB.

Setelah penetapan kebutuhan formasi keluar, usulan kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu 7 hari kerja.

Kepala BKN akan memberikan pertimbangan teknis, lalu PPK menetapkan pengangkatan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, penting dipahami bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu tidak terjadi secara otomatis.

Setiap pegawai harus menunjukkan performa yang konsisten melalui evaluasi kinerja.

Dengan kata lain, kesempatan untuk naik status sangat dipengaruhi oleh kualitas kerja pegawai itu sendiri, bukan semata-mata karena lamanya masa kerja.

Syarat Pengangkatan Menjadi PPPK Penuh Waktu

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya

Selain evaluasi kinerja, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh PPPK Paruh Waktu untuk bisa naik status, di antaranya:

  • Pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS pada tahun 2024 tetapi tidak lulus
  • Terdaftar dalam database non-ASN di BKN
  • Telah menjalani kontrak paruh waktu selama satu tahun sesuai regulasi
  • Lulus evaluasi kinerja yang mencakup aspek individu maupun organisasi
  • Tersedia anggaran serta formasi jabatan yang sesuai kebutuhan instansi

Itulah penjelasan lengkap terkait apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat jadi PPPK Penuh Waktu. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Load More