Jawabannya adalah bisa. Pemerintah sudah mengatur mekanisme ini melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memang memiliki peluang untuk naik status, namun dengan catatan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Proses pengangkatan dimulai dari evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala. Jika hasilnya baik, PPK dapat mengusulkan pengangkatan kepada Menteri PANRB.
Setelah penetapan kebutuhan formasi keluar, usulan kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu 7 hari kerja.
Kepala BKN akan memberikan pertimbangan teknis, lalu PPK menetapkan pengangkatan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, penting dipahami bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu tidak terjadi secara otomatis.
Setiap pegawai harus menunjukkan performa yang konsisten melalui evaluasi kinerja.
Dengan kata lain, kesempatan untuk naik status sangat dipengaruhi oleh kualitas kerja pegawai itu sendiri, bukan semata-mata karena lamanya masa kerja.
Syarat Pengangkatan Menjadi PPPK Penuh Waktu
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya
Selain evaluasi kinerja, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh PPPK Paruh Waktu untuk bisa naik status, di antaranya:
- Pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS pada tahun 2024 tetapi tidak lulus
- Terdaftar dalam database non-ASN di BKN
- Telah menjalani kontrak paruh waktu selama satu tahun sesuai regulasi
- Lulus evaluasi kinerja yang mencakup aspek individu maupun organisasi
- Tersedia anggaran serta formasi jabatan yang sesuai kebutuhan instansi
Itulah penjelasan lengkap terkait apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat jadi PPPK Penuh Waktu. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
-
Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dan Syaratnya
-
Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya
-
Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Jadi Foster Family untuk Bayi Muhammad, Apa Bedanya dengan Adopsi?
-
Sebelum Salat Idulfitri Makan atau Tidak? Ini Amalan yang Dianjurkan Sesuai Sunah
-
Teks Khutbah Idulfitri 2026 Singkat, Penuh Makna, dan Mudah Dipahami
-
Sering Disalahartikan, Ini Arti Minal Aidin Wal Faizin yang Sebenarnya
-
Ketinggalan 1 Rakaat Salat Idulfitri? Ini yang Harus Dilakukan agar Ibadah Tetap Sah
-
Mengaku News Junkie, Ini Cara Prabowo Pantau Isu Global hingga Dini Hari
-
Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
-
Bacaan Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Qadha Ramadan
-
Bacaan Takbiran Idulfitri Versi Panjang: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
-
Doa agar Dipertemukan Kembali dengan Ramadan, Lengkap dengan Maknanya