Jawabannya adalah bisa. Pemerintah sudah mengatur mekanisme ini melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memang memiliki peluang untuk naik status, namun dengan catatan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Proses pengangkatan dimulai dari evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala. Jika hasilnya baik, PPK dapat mengusulkan pengangkatan kepada Menteri PANRB.
Setelah penetapan kebutuhan formasi keluar, usulan kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu 7 hari kerja.
Kepala BKN akan memberikan pertimbangan teknis, lalu PPK menetapkan pengangkatan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, penting dipahami bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu tidak terjadi secara otomatis.
Setiap pegawai harus menunjukkan performa yang konsisten melalui evaluasi kinerja.
Dengan kata lain, kesempatan untuk naik status sangat dipengaruhi oleh kualitas kerja pegawai itu sendiri, bukan semata-mata karena lamanya masa kerja.
Syarat Pengangkatan Menjadi PPPK Penuh Waktu
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya
Selain evaluasi kinerja, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh PPPK Paruh Waktu untuk bisa naik status, di antaranya:
- Pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS pada tahun 2024 tetapi tidak lulus
- Terdaftar dalam database non-ASN di BKN
- Telah menjalani kontrak paruh waktu selama satu tahun sesuai regulasi
- Lulus evaluasi kinerja yang mencakup aspek individu maupun organisasi
- Tersedia anggaran serta formasi jabatan yang sesuai kebutuhan instansi
Itulah penjelasan lengkap terkait apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat jadi PPPK Penuh Waktu. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
-
Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dan Syaratnya
-
Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya
-
Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
Terkini
-
Lagu 'Rukun Sama Teman' Ciptaan Siapa? Kini Wajib Dinyanyikan saat Upacara Bendera
-
3 Gel Eksfoliasi FSS untuk Kulit Sensitif, Nomor 2 Bisa Hilangkan Kerutan
-
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
-
15 Ide Kado Valentine untuk Sahabat: Menarik, Fungsional, dan Berkesan
-
4 Rekomendasi Krim Pemutih Ketiak dan Selangkangan, Aman dan Terdaftar BPOM Harga Mulai Rp30 Ribu
-
3 Body Serum Nivea SPF 50 untuk Mencerahkan Kulit Kusam
-
7 Sunscreen SPF 35 ke Atas untuk Mencegah Flek Hitam di Usia 40 Tahun
-
3 Pilihan Cushion Make Over untuk Menyamarkan Flek Hitam, Bikin Makeup Mulus
-
10 Ide Hiasan Imlek 2026 di Shopee atau Tokopedia, Mulai Rp3 Ribuan
-
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal