Suara.com - Tahun 2025 menjadi babak baru bagi tenaga honorer dan non-ASN dengan diberlakukannya skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Status ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penataan pegawai pemerintah.
Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat jadi PPPK Penuh Waktu?
Pertanyaan ini sangat penting, sebab status paruh waktu memiliki keterbatasan baik dari segi jam kerja, gaji, maupun fasilitas yang diterima.
Bagi banyak pegawai, status penuh waktu tentu lebih menjanjikan karena memberikan penghasilan lebih stabil, kontrak lebih panjang, serta akses terhadap tunjangan dan fasilitas ASN.
Untuk mengetahui apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Meskipun sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu memiliki perbedaan yang cukup mencolok.
Dari sisi jam kerja, PPPK Penuh Waktu bekerja selama delapan jam sehari dalam lima hari kerja, persis seperti sistem kerja PNS pada umumnya.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya
Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu hanya bertugas selama empat jam sehari dengan jadwal yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
Dari segi kontrak kerja, PPPK Penuh Waktu biasanya memiliki masa kerja lebih panjang dan relatif lebih stabil. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu masa kontraknya dibatasi hanya satu tahun, dan perpanjangan tidak otomatis diberikan.
Keputusan perpanjangan sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, baik triwulanan maupun tahunan.
Selain itu, fasilitas yang diterima juga berbeda. PPPK Penuh Waktu berhak atas pakaian dinas dan fasilitas ASN lainnya, sedangkan PPPK Paruh Waktu tidak memperoleh fasilitas tersebut.
Dari sisi jenjang karier, PPPK Penuh Waktu memiliki jalur yang lebih jelas dan peluang perpanjangan kontrak yang lebih panjang.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?
Berita Terkait
-
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
-
Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dan Syaratnya
-
Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya
-
Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Masakan Lebih Creamy dan Lezat, Rahasianya Ada di Jenis Susu yang Dipilih!
-
Tanggal Merah November 2025 Apakah Ada? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Liburnya
-
Ditangkap dalam OTT KPK, Segini Total Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid
-
7 Rekomendasi Sepatu Terbaik 2025 untuk Pelari Kaki Lebar dari Brand Lokal hingga Luar
-
Adu Pesona Raisa dan Sabrina Alatas: Diva Pop Vs Chef Muda yang Tengah Jadi Sorotan
-
Gen Z Malaysia Jatuh Cinta pada Indonesia: Rahasia Promosi Wisata yang Tak Terduga!
-
Profil Gubernur Riau Abdul Wahid yang Ditangkap KPK: Latar Belakang, Pendidikan dan Karier Politik
-
Penampakan Future House yang Diduga Disiapkan Hamish Daud dan Sabrina Alatas
-
5 Sunscreen dengan Kandungan Zinc Oxide untuk Samarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat
-
4th IICF 2025 Sukses Pertemukan 12 Negara, "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi" Pecahkan Rekor MURI