- Perceraian Tasya Farasya membuat keluarganya turut disorot, termasuk sang mertua.
- Mertua Tasya Farasya sempat terseret kasus dugaan pemalsuan surat di lingkungan Kementerian PUPR.
- Namun, ayah mertua Tasya Farasya telah divonis bebas dan tidak bersalah pada 2024 lalu.
Suara.com - Tasya Farasya diketahui sudah resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Ahmad Assegaf pada 12 September 2025.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, mengungkapkan apabila ada perkara cerai gugat dengan inisial penggugat LFT dan tergugat AS.
Banyak spekulasi yang muncul buntut gugatan cerai yang dilayangkan Tasya terhadap Ahmad Assegaf, seperti penggelapan dana, perselingkuhan, hingga persoalan nafkah.
Kabar perceraian Tasya Farasya ini membuat keluarganya turut disorot, termasuk sang mertua.
Lantas, siapa sosok mertua Tasya Farasya?
Ahmad Assegaf merupakan anak dari Hasan Ahmad bin Ahmad. Ayah Ahmad Assegaf sempat terseret kasus dugaan pemalsuan surat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2024 lalu.
Kala itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut ayah mertua Tasya Farasya dengan hukuman penjara 2 tahun.
Pada 1 November 2024, ayah mertua Tasya Farasya divonis Majelis Hakim tidak terbukti bersalah dan bebas dari segala dakwaan.
"Menyatakan Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu: Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, Dakwaan Alternatif Kedua: Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, dan Dakwaan Alternatif Ketiga: Pasal 317 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Penuntut Umum," keterangan dalam hasil putusan Hasan Ahmad bin Ahmad yang diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI pada 5 Juni 2025.
Baca Juga: Ahmad Assegaf Dituding Lakukan Penggelapan, Mertua Tasysa Farasya Juga Pernah Kena Kasus Pemalsuan
Hasan Ahmad kemudian dibebaskan dari tahanan setelah vonis tidak bersalah dibacakan Majelis Hakim.
"Membebaskan Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak). Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika setelah Putusan ini diucapkan," bunyi putusan tersebut.
Meski JPU mengajukan kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut sehingga Hasan Ahmad tetap terbebas dari tuduhan itu.
Menyangkut soal keluarganya, Ahmad memiliki marga Assegaf yang merupakan salah satu marga dari Ba'Alwi.
Pemilik nama dengan marga Assegaf tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Marga ini berasal dari Hadramaut, Yaman Selatan. Gelar "Assegaf" pertama kali diberikan kepada Waliyullah Al Muqoddam ats-Tsani al-Imam Abdurrahman bin Muhammad Mauladdawillah.
Marga Assegaf termasuk dalam kelompok marga yang dikenal sebagai Habib karena mereka diyakini memiliki garis keturunan langsung dengan Nabi Muhammad.
Keturunan ini berasal dari cucu Nabi Muhammad, Sayyidina Husein bin Ali, yang merupakan putra dari Sayyidah Fatimah Az-Zahra. Imam Abdurrahman Assegaf sendiri merupakan generasi kedelapan dari keturunan Nabi Muhammad melalui jalur Sayyidina Husain.
Berita Terkait
-
Tasya Farasya Gugat Cerai Suami: Fakta Sebenarnya Terungkap
-
Kisah Cinta Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf: Pesta Nikah 7 Hari 7 Malam Berujung Cerai usai 7 Tahun
-
Ahmad Assegaf Dituding Lakukan Penggelapan, Mertua Tasysa Farasya Juga Pernah Kena Kasus Pemalsuan
-
Kenapa Tasya Farasya Cerai? Begini Penjelasan Pengadilan Agama
-
Otak Bawah Sadar Ngasih Kode, Firasat Lawas Tasya Farasya soal Suami Kini Jadi Kenyataan?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Saat Celana Jadi Masalah: Perjuangan Pria Berbadan Besar Mencari Pakaian yang Pas dan Kekinian
-
4 Parfum Lokal yang Tercium dari Jarak Jauh, Wanginya Mencuri Perhatian
-
5 Cushion Water Based yang Wudhu Friendly, Ringan di Kulit dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Setelah Peeling Wajah Tidak Boleh Pakai Apa? Ini Kandungan Skincare yang Harus Dihindari
-
Viva Covering Cream Dipakai Setelah Apa? Ini Urutan Pakai agar Makeup Tahan Lama
-
Sebelum Reapply Sunscreen, Perlukah Cuci Muka Pakai Sabun? Simak Penjelasan Dokter
-
Hotel Sultan Jakarta Milik Siapa? Kisruh saat Dieksekusi
-
Dukung Event Internasional, Aryaduta Menteng Kembali Jadi Official Hotel Partner BTN Jakim 2026
-
Berapa Lama Flek Hitam Hilang dengan Viva Whitening Cream? Ini Klaimnya
-
Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwalnya, Lengkap dengan Niatnya