Lifestyle / Komunitas
Selasa, 16 September 2025 | 18:57 WIB
Ilustrasi koperasi merah putih. [Ist]

Suara.com - Rekrutmen untuk posisi Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih dibuka oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Lowongan kerja ini sudah dapat diikuti oleh masyarakat Indonesia yang berminat.

Program kesempatan kerja sebagai Asisten Bisnis ini dibuat untuk mendukung keberadaan Koperasi Merah Putih yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Tujuannya tidak hanya mendampingi koperasi secara langsung, tetapi juga memperkuat perannya sebagai motor penggerak ekonomi di tingkat daerah.

Dalam praktiknya, setiap Asisten Bisnis akan ditugaskan untuk mendampingi sekitar 8 sampai 12 koperasi di kabupaten atau kota tertentu.

Mereka berperan penting dalam memastikan tata kelola koperasi berjalan tertib, administrasi rapi, serta membantu membuka akses terhadap sumber pembiayaan.

Apa Itu Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih?

Apa Itu Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih?

Asisten Bisnis adalah tenaga pendamping yang bertugas memastikan program Koperasi Merah Putih berjalan efektif. Lingkup pekerjaannya meliputi pendampingan administrasi, pemantauan kegiatan koperasi, hingga pelaporan hasil kerja secara rutin.

Selain itu, mereka juga diharapkan mampu memberikan saran strategis yang bisa memperkuat kapasitas organisasi koperasi. Tidak semua orang bisa mendaftar, karena Kemenkop telah menetapkan sejumlah syarat, mulai dari jenjang pendidikan hingga batas usia maksimal 55 tahun.

Gaji Asisten Bisnis Kemenkop 2025

Berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, gaji untuk Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih ditetapkan sebesar Rp7.250.000 per bulan.

Baca Juga: Apakah Bisa Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih? Ini Info Cicilannya

Masa kontrak kerja berlangsung selama 3 bulan dengan kebutuhan tenaga mencapai 8.000 orang yang akan ditempatkan di berbagai provinsi hingga kabupaten/kota.

Nominal tersebut dianggap cukup kompetitif bagi posisi pendamping koperasi, apalagi para asisten juga akan memperoleh pengalaman berharga dalam pengembangan koperasi dan UMKM di Indonesia.

Tugas Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih

Peran Asisten Bisnis tidak hanya sebatas pekerjaan administratif. Lebih dari itu, mereka menjadi penghubung penting agar operasional koperasi tetap berjalan lancar.

Beberapa tugas utamanya antara lain:

  •  Membantu pengelolaan dokumen dan sistem arsip koperasi.
  •  Menyusun laporan kegiatan serta monitoring program.
  •  Mendampingi koperasi dalam mengakses Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES).
  •  Membantu penyusunan rencana bisnis dan proposal usaha untuk mengakses pembiayaan.
  •  Mendorong pengurus koperasi agar mampu mengoperasikan Koperasi Merah Putih secara mandiri.

Cara Daftar Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Kemenkop di (https://bakdkmp.lptui.co.id) atau langsung di laman (https://rekrutaac.org/pendaftaran/).

Pastikan perangkat yang digunakan memiliki koneksi internet stabil agar proses pendaftaran dan tes berjalan lancar.

Persyaratan Umum

Untuk bisa mendaftar, berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia berusia 25–55 tahun.

2. Sehat fisik maupun mental, serta memiliki NPWP aktif.

3. Tinggal di wilayah penugasan dan bersedia berpindah antar kecamatan/kabupaten jika diperlukan.

4. Tidak sedang menjabat sebagai perangkat desa, ASN, maupun terikat kontrak kerja lain.

5. Siap berkomitmen penuh selama kontrak berlangsung (Oktober–Desember 2025).

6. Memiliki kemampuan dasar literasi digital, minimal bisa mengoperasikan Google Workspace atau Microsoft Office.

Jalur Pendaftaran

Ada dua jalur pendaftaran yang bisa dipilih oleh pelamar:

1. Jalur Profesional/Pakar

  • Minimal pendidikan S1.
  • Lebih diutamakan yang memiliki pengalaman 1–2 tahun dalam pendampingan koperasi/UMKM, penyusunan proposal bisnis, atau akses pembiayaan.
  • Sertifikat kompetensi terkait akan menjadi nilai tambah.

2. Jalur Pelaku Usaha

  •  Pendidikan minimal SMA (lebih baik jika D3).
  •  Sudah menjalankan usaha minimal 2 tahun dengan bukti legalitas usaha seperti NIB, laporan keuangan, dan omzet tahunan minimal Rp500 juta.
  •  Usaha tidak dalam kondisi merugi.

Dengan adanya program ini, Kemenkop berharap Koperasi Merah Putih dapat semakin berkembang dan menjadi pilar penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More