Lifestyle / Komunitas
Rabu, 17 September 2025 | 07:02 WIB
Ilustrasi guru Sekolah Rakyat. (Pixabay/aditiotantra)

10. PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

11. PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

12. PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

13. PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

14. PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

15. PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

16. PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

17. PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Cara Menjadi Guru Sekolah Rakyat

Baca Juga: Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Harus Bebas dari Bullying dan Kekerasan!

Rekrutmen guru Sekolah Rakyat dibuka, salah satunya bagi pemegang Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.

Pendaftaran ini dibuka bagi pemegang sertifikat pendidik yang belum terdaftar sebagai PNS atau PPPK. Buat Anda yang berminat, perhatikan persyaratan berikut untuk melamar sebagai guru sekolah rakyat.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Load More