Lifestyle / Komunitas
Rabu, 17 September 2025 | 07:02 WIB
Ilustrasi guru Sekolah Rakyat. (Pixabay/aditiotantra)

10. PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

11. PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

12. PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

13. PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

14. PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

15. PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

16. PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

17. PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Cara Menjadi Guru Sekolah Rakyat

Baca Juga: Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Harus Bebas dari Bullying dan Kekerasan!

Rekrutmen guru Sekolah Rakyat dibuka, salah satunya bagi pemegang Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.

Pendaftaran ini dibuka bagi pemegang sertifikat pendidik yang belum terdaftar sebagai PNS atau PPPK. Buat Anda yang berminat, perhatikan persyaratan berikut untuk melamar sebagai guru sekolah rakyat.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;

8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Tidak hanya persyaratan umum, pastikan Anda juga memenuhi persyaratan khusus sebagai calon guru sekolah rakyat sebagai berikut.

1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);

3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);

4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan

5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.

Pengumuman PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap III

Kemensos membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap III untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran (TA) 2025.

Sesuai jadwal, pengumuman kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat akan dirilis pada 18 September 2025.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen sekolah rakyat bisa diakses melalui laman resmi Kementerian Sosial di https://sekolahrakyat.kemensos.go.id/pengumuman.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More