Suara.com - Pemerintah merancang skema baru berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer.
Dengan skema ini, PPPK Paruh Waktu resmi diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status paruh waktu.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk kemudian bekerja di lingkup pemerintahan secara paruh waktu (part time).
Meski secara teknis, PPPK Paruh Waktu tidak bekerja penuh waktu, namun kedudukannya setara dengan ASN lainnya.
Itu artinya, seorang PPPK Paruh Waktu juga wajib mendapatkan hak-hak yang sama seperti PPPK Penuh Waktu atau ASN.
Hak yang dapat diperoleh antara lain Nomor Induk PPPK (NIP), gaji, sampai tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun skema penetapan PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Kemudian dipertegas lagi melalui regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait lainnya.
Lantas apakah PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13? Simak peraturannya dalam ulasan berikut.
Baca Juga: SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR ?
Karena berstatus ASN yang sama dengan PPPK Penuh Waktu, maka pemerintah penetapkan PPPK Paruh Waktu tetap akan menerima THR dan gaji 13.
Meski mereka hanya bekerja 4 jam per hari atau sekitar 18–19 jam per minggu. Hak berupa Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Pensiun.
Berbagai lainnya juga akan diterima PPPK Paruh Waktu sebagaimana didapat oleh PPPK Penuh Waktu.
Akan tetapi, karena statusnya paruh waktu, maka sejumlah tunjangan akan disesuaikan secara proporsional. Adapun beberapa tunjangan utama yang dimaksudkan antara lain:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima tukin yang besarannya akan disesuaikan dengan kelas jabatan dan beban kerja di masing-masing instansi terkait. Jadi, besar kecilnya nilai tukin ini tentu berbeda antar daerah dan lembaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Kulit Glowing Bukan Cuma dari Skincare, 5 Suplemen Terbaik untuk Kecantikan dari Dalam
 - 
            
              5 Lip Serum untuk Mencerahkan Bibir Gelap bagi Perokok Aktif, Harga Mulai Rp18.000
 - 
            
              Tes Kesetiaan: Seberapa Besar Potensimu untuk Selingkuh?
 - 
            
              5 Moisturizer Mengandung Niacinamide dan Ceramide untuk Cegah Penuaan Dini
 - 
            
              4 Exfoliating Serum untuk Kulit Glowing Maksimal bagi Wanita Usia 30-an
 - 
            
              3 Serum Peptide untuk Mengencangkan Kulit Bagi Wanita Usia 40-an, Bikin Wajah Awet Muda
 - 
            
              7 Sepatu Lari Adidas Adizero Terbaik 2025, Running Shoes Favorit Pelari Kalcer
 - 
            
              7 Rekomendasi Lipstik Mengandung Vitamin C untuk Mencerahkan Bibir Hitam, Mulai Rp10 Ribuan!
 - 
            
              5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
 - 
            
              6 Zodiak yang Dikenal Suka Nunda Pekerjaan, Selalu Andalkan The Power of Kepepet