Suara.com - Pemerintah merancang skema baru berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer.
Dengan skema ini, PPPK Paruh Waktu resmi diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status paruh waktu.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk kemudian bekerja di lingkup pemerintahan secara paruh waktu (part time).
Meski secara teknis, PPPK Paruh Waktu tidak bekerja penuh waktu, namun kedudukannya setara dengan ASN lainnya.
Itu artinya, seorang PPPK Paruh Waktu juga wajib mendapatkan hak-hak yang sama seperti PPPK Penuh Waktu atau ASN.
Hak yang dapat diperoleh antara lain Nomor Induk PPPK (NIP), gaji, sampai tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun skema penetapan PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Kemudian dipertegas lagi melalui regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait lainnya.
Lantas apakah PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13? Simak peraturannya dalam ulasan berikut.
Baca Juga: SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR ?
Karena berstatus ASN yang sama dengan PPPK Penuh Waktu, maka pemerintah penetapkan PPPK Paruh Waktu tetap akan menerima THR dan gaji 13.
Meski mereka hanya bekerja 4 jam per hari atau sekitar 18–19 jam per minggu. Hak berupa Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Pensiun.
Berbagai lainnya juga akan diterima PPPK Paruh Waktu sebagaimana didapat oleh PPPK Penuh Waktu.
Akan tetapi, karena statusnya paruh waktu, maka sejumlah tunjangan akan disesuaikan secara proporsional. Adapun beberapa tunjangan utama yang dimaksudkan antara lain:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima tukin yang besarannya akan disesuaikan dengan kelas jabatan dan beban kerja di masing-masing instansi terkait. Jadi, besar kecilnya nilai tukin ini tentu berbeda antar daerah dan lembaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal