Suara.com - Pemerintah merancang skema baru berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer.
Dengan skema ini, PPPK Paruh Waktu resmi diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status paruh waktu.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk kemudian bekerja di lingkup pemerintahan secara paruh waktu (part time).
Meski secara teknis, PPPK Paruh Waktu tidak bekerja penuh waktu, namun kedudukannya setara dengan ASN lainnya.
Itu artinya, seorang PPPK Paruh Waktu juga wajib mendapatkan hak-hak yang sama seperti PPPK Penuh Waktu atau ASN.
Hak yang dapat diperoleh antara lain Nomor Induk PPPK (NIP), gaji, sampai tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun skema penetapan PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Kemudian dipertegas lagi melalui regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait lainnya.
Lantas apakah PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13? Simak peraturannya dalam ulasan berikut.
Baca Juga: SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR ?
Karena berstatus ASN yang sama dengan PPPK Penuh Waktu, maka pemerintah penetapkan PPPK Paruh Waktu tetap akan menerima THR dan gaji 13.
Meski mereka hanya bekerja 4 jam per hari atau sekitar 18–19 jam per minggu. Hak berupa Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Pensiun.
Berbagai lainnya juga akan diterima PPPK Paruh Waktu sebagaimana didapat oleh PPPK Penuh Waktu.
Akan tetapi, karena statusnya paruh waktu, maka sejumlah tunjangan akan disesuaikan secara proporsional. Adapun beberapa tunjangan utama yang dimaksudkan antara lain:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima tukin yang besarannya akan disesuaikan dengan kelas jabatan dan beban kerja di masing-masing instansi terkait. Jadi, besar kecilnya nilai tukin ini tentu berbeda antar daerah dan lembaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Teh Novi Curhat Alami Rambut Rontok Parah Pasca Operasi Bariatrik, Ini Sebabnya!
-
4 Cara Menyimpan Sisa Opor dan Rendang agar Tidak Basi Sampai Besok
-
Dari Merak hingga Ketapang, Mudik Kini Didukung Fasilitas Perjalanan yang Lebih Praktis
-
Minum Nutrive Benecol saat Kolesterol Naik Usai Lebaran, Pahami Dosis yang Tepat dan Efek Sampingnya
-
10 Jawaban Cerdas Pertanyaan Kerja di Mana Saat Lebaran, Anti Tertekan!
-
10 Jawaban Cerdas Pertanyaan Kapan Lulus Saat Lebaran, Santai Tanpa Canggung
-
7 Film Terbaru Cocok Ditonton Saat Libur Lebaran 2026, dari Horor hingga Drama Keluarga
-
7 Trik Kelola THR Anak agar Tidak Habis Setelah Lebaran 2026
-
5 Pantai Hidden Gems Jogja Dijamin Anti Macet Buat Lebaran 2026, Tiket Mulai Rp3 Ribuan Saja
-
Bank Libur Berapa Hari Selama Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BNI, BCA hingga Mandiri