Suara.com - Pemerintah merancang skema baru berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer.
Dengan skema ini, PPPK Paruh Waktu resmi diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status paruh waktu.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk kemudian bekerja di lingkup pemerintahan secara paruh waktu (part time).
Meski secara teknis, PPPK Paruh Waktu tidak bekerja penuh waktu, namun kedudukannya setara dengan ASN lainnya.
Itu artinya, seorang PPPK Paruh Waktu juga wajib mendapatkan hak-hak yang sama seperti PPPK Penuh Waktu atau ASN.
Hak yang dapat diperoleh antara lain Nomor Induk PPPK (NIP), gaji, sampai tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun skema penetapan PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Kemudian dipertegas lagi melalui regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait lainnya.
Lantas apakah PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13? Simak peraturannya dalam ulasan berikut.
Baca Juga: SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR ?
Karena berstatus ASN yang sama dengan PPPK Penuh Waktu, maka pemerintah penetapkan PPPK Paruh Waktu tetap akan menerima THR dan gaji 13.
Meski mereka hanya bekerja 4 jam per hari atau sekitar 18–19 jam per minggu. Hak berupa Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Pensiun.
Berbagai lainnya juga akan diterima PPPK Paruh Waktu sebagaimana didapat oleh PPPK Penuh Waktu.
Akan tetapi, karena statusnya paruh waktu, maka sejumlah tunjangan akan disesuaikan secara proporsional. Adapun beberapa tunjangan utama yang dimaksudkan antara lain:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima tukin yang besarannya akan disesuaikan dengan kelas jabatan dan beban kerja di masing-masing instansi terkait. Jadi, besar kecilnya nilai tukin ini tentu berbeda antar daerah dan lembaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Canape Rasa Nusantara, DEWATA Bikin Gado-Gado dan Es Teler Jadi Kudapan Elegan!
-
5 Bedak Murah Berkualitas yang Hasilnya Mulus Natural, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Benarkah Mulan Jameela Hanya Lulusan SMA? Pendidikannya Disentil gegara Tas Mewah
-
Lonjakan Sampah Elektronik Jadi Alarm Keras: Bagaimana Solusi Nyata Hadapi Ancaman Ini?
-
Aaliyah Massaid Punya Bisnis Apa? Thariq Gelagapan Disinggung Bisnisnya
-
MDIS Singapura Sekolah Apa? Mengenal Kampus Wapres Gibran di Singapura
-
Ide Prompt Gemini AI untuk Bikin Foto Bareng Idola Tetap Sopan dan Elegan, Tanpa Pose Saru!
-
Thariq Halilintar Kerja Apa? Bingung Dicecar Deddy Corbuzier Punya Bisnis Apa
-
5 Rekomendasi Bedak Wardah untuk Flek Hitam, Harga Ekonomis Bikin Percaya Diri
-
5 Moisturizer Pria di Indomaret Bikin Wajah Lembap dan Cerah, Mulai Rp30 Ribuan