2. Tunjangan Keluarga, Pangan, dan Jabatan
Sama seperti ASN, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan suami/istri dan anak. Hal tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku dan menjadi penghargaan terhadap tanggung jawab keluarga.
3. Tunjangan Pekerjaan / Jabatan
Apabila ada beban kerja atau jabatan fungsional/struktural, maka PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan tunjangan jabatan.
4. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan akan diberikan baik berupa uang maupun bentuk kebutuhan pokok lain seperti beras.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan THR menjelang hari raya keagamaan serta gaji ke-13 setiap tahunnya. Adapun komponen yang diterima antara lain gaji pokok dan tunjangan relevan.
Tak hanya itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan, hak cuti, hingga peluang perpanjangan kontrak kerja per tahunnya.
Skema ini tentu jadi kabar baik bagi tenaga honorer lantaran bisa menjamin kesejahteraan yang lebih terstruktur dibandingkan saat mereka berstatus non-ASN atau tenaga honorer.
Baca Juga: SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
Terkait gaji pokok, regulasinya tidak seperti ASN yang bersumber dari pos belanja pegawai. Sementara, untuk PPPK Paruh Waktu, gaji akan dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang diberikan.
Adapun aturan hukum terkait skema ini seperti tertuanh dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan itu, disebutkan pula bahwa gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan gaji terakhir ketika berstatus honorer.
Dalam diktum ke-19 ditegaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir saat ia masih berstatus tenaga honorer.
Tak hanya itu, gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai daerah masing-masing.
Demikian tadi informasi terkait apakah PPPK Paruh Waktu dapat Gaji 13 dan THR. Berdasarkan regulasi resminya, PPPK Paruh Waktu berhak atas THR dan Gaji 13 seperti PPPK Penuh Waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal