Suara.com - Pemerintah merancang skema baru berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer.
Dengan skema ini, PPPK Paruh Waktu resmi diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status paruh waktu.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk kemudian bekerja di lingkup pemerintahan secara paruh waktu (part time).
Meski secara teknis, PPPK Paruh Waktu tidak bekerja penuh waktu, namun kedudukannya setara dengan ASN lainnya.
Itu artinya, seorang PPPK Paruh Waktu juga wajib mendapatkan hak-hak yang sama seperti PPPK Penuh Waktu atau ASN.
Hak yang dapat diperoleh antara lain Nomor Induk PPPK (NIP), gaji, sampai tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun skema penetapan PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Kemudian dipertegas lagi melalui regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait lainnya.
Lantas apakah PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13? Simak peraturannya dalam ulasan berikut.
Baca Juga: SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR ?
Karena berstatus ASN yang sama dengan PPPK Penuh Waktu, maka pemerintah penetapkan PPPK Paruh Waktu tetap akan menerima THR dan gaji 13.
Meski mereka hanya bekerja 4 jam per hari atau sekitar 18–19 jam per minggu. Hak berupa Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Pensiun.
Berbagai lainnya juga akan diterima PPPK Paruh Waktu sebagaimana didapat oleh PPPK Penuh Waktu.
Akan tetapi, karena statusnya paruh waktu, maka sejumlah tunjangan akan disesuaikan secara proporsional. Adapun beberapa tunjangan utama yang dimaksudkan antara lain:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima tukin yang besarannya akan disesuaikan dengan kelas jabatan dan beban kerja di masing-masing instansi terkait. Jadi, besar kecilnya nilai tukin ini tentu berbeda antar daerah dan lembaga.
2. Tunjangan Keluarga, Pangan, dan Jabatan
Sama seperti ASN, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan suami/istri dan anak. Hal tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku dan menjadi penghargaan terhadap tanggung jawab keluarga.
3. Tunjangan Pekerjaan / Jabatan
Apabila ada beban kerja atau jabatan fungsional/struktural, maka PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan tunjangan jabatan.
4. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan akan diberikan baik berupa uang maupun bentuk kebutuhan pokok lain seperti beras.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan THR menjelang hari raya keagamaan serta gaji ke-13 setiap tahunnya. Adapun komponen yang diterima antara lain gaji pokok dan tunjangan relevan.
Tak hanya itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan, hak cuti, hingga peluang perpanjangan kontrak kerja per tahunnya.
Skema ini tentu jadi kabar baik bagi tenaga honorer lantaran bisa menjamin kesejahteraan yang lebih terstruktur dibandingkan saat mereka berstatus non-ASN atau tenaga honorer.
Terkait gaji pokok, regulasinya tidak seperti ASN yang bersumber dari pos belanja pegawai. Sementara, untuk PPPK Paruh Waktu, gaji akan dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang diberikan.
Adapun aturan hukum terkait skema ini seperti tertuanh dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan itu, disebutkan pula bahwa gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan gaji terakhir ketika berstatus honorer.
Dalam diktum ke-19 ditegaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir saat ia masih berstatus tenaga honorer.
Tak hanya itu, gaji PPPK Paruh Waktu juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai daerah masing-masing.
Demikian tadi informasi terkait apakah PPPK Paruh Waktu dapat Gaji 13 dan THR. Berdasarkan regulasi resminya, PPPK Paruh Waktu berhak atas THR dan Gaji 13 seperti PPPK Penuh Waktu.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jadwal Operasional Kantor Pos dan Ekspedisi Pasca Lebaran 2026
-
Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari dan Tata Caranya
-
5 Contoh Sambutan Halal Bihalal RT Lebaran 2026: Singkat, Sopan, dan Menyentuh Hati
-
11 Kontroversi Irawati Puteri Penerima LPDP, Diduga Kerja Tanpa Lisensi
-
5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!
-
Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur
-
Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Puasa Syawal 2026 Mulai Kapan? Ini Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Teh Novi Curhat Alami Rambut Rontok Parah Pasca Operasi Bariatrik, Ini Sebabnya!
-
4 Cara Menyimpan Sisa Opor dan Rendang agar Tidak Basi Sampai Besok