Usai dilantik menjadi Bupati Buton, Alvin berhak menerima gaji atas jabatan dan kinerjanya.
Ada beberapa perundang-undangan yang mengatur gaji Bupati Buton seperti gaji kepala daerah lainnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Gaji pokok Bupati Buton sebagaimana yang tertuang dalam aturan tersebut yakni sejumlah Rp2.100.000.
Ada juga sejumlah tunjangan yang diterima Alvin, seperti tunjangan jabatan senilai Rp3.780.000.
Hak lainnya yang diterima Alvin yakni Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang jumlahnya bisa jutaan karena dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat.
Berkaca dari aturan yang berlaku, BPO paling rendah bisa mencapai Rp400 juta dan paling tinggi 0,40% dari PAD per tahun.
Alvin juga menikmati beberapa fasilitas berupa rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan hingga kendaraan dinas.
Mengintip kekayaan Bupati Buton
Tak hanya mendapatkan hak, Alvin sebagai Bupati Buton juga punya segudang kewajiban termasuk melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga: Dikabarkan Hilang Sebulan, Ini Sosok Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra
Alvin telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK sebesar Rp9.757.271.361 atau Rp9 miliar.
Ia melaporkan satu bidang tanah dan bangunan yang nilainya bisa mencapai Rp1,8 miliar.
Kekayaan Alvin lainnya berupa alat transportasi dan mesin sejumlah 5 unit yang mayoritas adalah truk tronton.
Total nilai kendaraan Alvin adalah Rp5 miliar.
Alvin juga mengantongi harta bergerak lainnya senilai Rp25 juta, surat berharga senilai Rp2 miliar, serta kas dan setara kas dengan nilai Rp40 juta.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Keamanan Siber Bukan Cuma Soal Teknologi, Tapi Kunci Hidup Aman di Era Digital
-
Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya
-
7 Langkah Skincare untuk Pria agar Tangan Cerah dan Bebas Belang
-
Bolehkah Gaji Karyawan UMKM di Bawah UMR? Viral Loker Jaga Toko Diupah Rp100 Ribu di Jakarta
-
Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
-
Berapa Biaya Kuliah di MDIS Selama 3 Tahun? Kampus Gibran di Singapura
-
16 Pekerjaan dengan Gaji Terbesar sesuai MBTI, Yuk Tes Kepribadian Kamu!
-
Dari Pasar Malam ke Fine Dining, Daging Panggang Tak Pernah Kehilangan Pesona
-
Viral Momen Lucu Kakek di Kosambi: Santai Melangkah di Tengah Jalan, Bikin Truk Sabar Nunggu
-
PA PK TNI 2025: Jadwal, Syarat, Link Pendaftaran, Jenjang Karier dan Gaji