Purbaya dan Perry Tak Lagi Menjabat, Uang Rupiah Bertanda Tangannya Tetap Laku?

Selasa, 22 September 2026 | 14:24 WIB
Ilustrasi uang rupiah pecahan Rp100.000. Sumber: (Pexels/Ahsanjaya)
BACA 10 DETIK
  • Bank Indonesia memastikan uang Rupiah bertanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap sah digunakan.
  • Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyatakan ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Mata Uang.
  • Pergantian pejabat Menteri Keuangan atau Gubernur BI tidak memengaruhi keabsahan uang Rupiah yang diedarkan.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) memastikan uang Rupiah yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan tetap bisa digunakan sebagai alat pembayaran.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan ketentuan mengenai tanda tangan pada uang Rupiah mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia," ujar Ramdan dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Dalam ketentuan tersebut, pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia.

Uang rupiah (Foto: Pexels/Ahsanjaya)

Karena itu, tanda tangan yang tercantum pada uang Rupiah merupakan tanda tangan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang Rupiah dilakukan.

Bank Indonesia juga menegaskan uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan.

"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan Uang Rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas Ramdan.

BI menyatakan pergantian pejabat Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan.

"Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan," katanya.

Selanjutnya, uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menggunakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat pada saat itu, sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang Rupiah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com